Macet di Lapangan Merdeka Bakal Kian Parah

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:29 WIB
Macet di Lapangan Merdeka...
Macet di Lapangan Merdeka Bakal Kian Parah
A A A
MEDAN - Pembangunan kios di sisi timur Lapangan Merdeka saat ini sudah rampung dan segera ditempati pedagang buku yang berjualan di Jalan Pegadaian dan Titi Gantung.

Akan tetapi, bangunan kios itu ternyata belum memiliki izin analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas (lalin). Hal ini diprediksi bakal mengakibatkan kawasan itu menjadi biang kemacetan.

“Saya sudah memprediksi kawasan titik nol Kota Medan akan mengalami kemacetan parah. Saya sangat menyayangkan sekali adanya bangunan lagi di sisi timur Lapangan Merdeka. Seharusnya Lapangan Merdeka itu merupakan open stage yang merupakan identitas dari sebuah kota. Di kota besar, yang namanya lapangan itu tidak lagi boleh ada pembangunan gedung apapun,” ungkap pengamat transportasi di Medan, Bhakti Alamsyah, kemarin.

Saat ini saja, kata Bhakti, sudah kerap terjadi kemacetan di kawasan Lapangan Merdeka, terutama di Jalan Stasiun Kereta Api. Kemacetan terjadi terutama ketika kereta api akan berangkat dan tiba. Jadi, jika nanti bangunan di sisi timur Lapangan Merdeka selesai dan dioperasionalkan, pasti akan semakin macet kawasan tersebut.

“Kemacetan pasti akan terjadi karena masyarakat akan parkir di kawasan tersebut. Belum lagi masyarakat yang akan membeli buku dan masyarakat yang datang dan kembali dari stasiun kereta api, sudah pasti kawasan Lapangan Merdeka akan macet. Terlebih kalau ada kegiatan digelar di Lapangan Merdeka, pasti macet parah.

Kalaupun pemko melakukan rekayasa manajemen lalu lintas di kawasan itu juga bukan solusi. Sebab, lalu lintas ini seperti balon, kalau direkayasa di satu kawasan maka akan menggembung ke kawasan lain,” ujar Bhakti.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat, mengakui, hingga kini belum ada amdal lalin untuk sisi timur Lapangan Merdeka. Bahkan, untuk rekayasa lalu lintas di kawasan itu juga belum ada. “Memang belum dibuat, nanti akan kita lihat dulu perkembangannya setelah pedagang pindah ke sana,” ucap Renward.

Meski begitu, dia optimistis kemacetan tidak akan terjadi mengingat ruas jalan di kawasan itu sudah dibuat satu arah. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) juga sudah membuat pengaturan pintu masuk dan keluar untuk pengunjung.

Renward mengharapkan lahan parkir PT Railink itu dapat menampung kebutuhan lahan parkir kendaraan, termasuk parkir untuk pengunjung kios pedagang buku, sehingga bisa mengurangi kemacetan. “Saya pikir tidak akan berdampak terhadap kemacetan. Tapi nanti akan kita lihat dulu perkembangannya,” kata Renward.

Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan, Arief Trinugroho, mengatakan, hingga kini belum mengeluarkan izin amdal kios pedagang buku dan parkir PT Railink di sisi Timur Lapangan Merdeka. “Biasanya, pengajuan amdal itu dilakukan pemilik usahanya.

Berhubung Perkim yang membangun, memang kami belum mengeluarkannya. Namun, pembangunan kios pedagang buku itu sebenarnya tidak terlalu berdampak terhadap lingkungan. Paling kalau dibutuhkan itu hanya dokumen UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan/upaya pemantauan lingkungan),” ungkap Arief.

Arief menambahkan, kebutuhan dokumen lingkungan itu biasanya untuk mengkaji apakah kegiatan di sana akan dapat berdampak terhadap lingkungan. Dalam dokumen itu nantinya akan disebutkan upaya bagaimana mengelola agar tidak terjadi dampak lingkungan.

“Biasanya dampak lingkungannya kami kaji mulai dari tanah, air, dan lainnya. Kalau kios pedagang buku saya pikir tidak terlalu berdampak terhadap lingkungan. Paling yang sangat perlu di sana adalah amdal lalin,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arief, mengatakan, Dewan sama sekali belum pernah membahas izin perubahan peruntukan sisi timur Lapangan Merdeka. Padahal, bulan depan pedagang akan direlokasi ke kawasan tersebut.

“Kami minta bangunan itu dibongkar karena tidak ada izinnya, dan tidak ada perubahan peruntukannya. Artinya, kios pedagang buku itu merupakan bangunan liar. Wali kota Medan harus bisa segera menindaknya, karena itu merupakan kawasan ruang terbuka hijau,” ucapnya.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9260 seconds (0.1#10.140)