242 Warga Tiongkok Dideportasi dari Bali

Senin, 26 Januari 2015 - 12:26 WIB
242 Warga Tiongkok Dideportasi...
242 Warga Tiongkok Dideportasi dari Bali
A A A
DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Bali I Gusti Kompiang Adyana menyatakan, pada tahun 2014, pihaknya telah mendeportasi 408 orang wisatawan, 242 di antaranya berasal dari China.

"Rata-rata yang menyalah gunakan izin tinggal itu warga China, dari 242 orang itu, dideportasi melalui kantor imigrasi Singraja," katanya, saat peringatan HUT Imigrasi ke-65, di Kantor Imigrasi I Denpasar, Senin (26/01/2015).

Selama di Bali, orang-orang China itu bekerja di bidang kontruksi, dan rata-rata mereka menggunakan visa kunjungan atau wisata. Selain China, masih ada warga asing lainnya yang menggunakan modus yang sama.

"Selain Imigrasi Singaraja, Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun banyak. Pada tahun 2014, sebanyak 150 jiwa, kemudian ditambah kantor imigrasi Denpasar ada 16 orang yang dideportasi," terangnya.

Dia mengaku, tidak tahu apa yang menjadi alasan para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal tersebut, apakah mereka sengaja atau memang lagi butuh dana. Namun apapun alasannya, hal itu melanggar aturan.

"Saat ini ada 11 orang WNA yang sedang dalam proses dideportasi," jelasnya.

Untuk menekan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui guide, hotel, sekolah internasional, dan perkumpulan perwakinan campuran, kemaritiman di Benoa, antar instansi, dan masyarakat umum.

"WNA yang datang ke Bali sepanjang tahun 2014 ini sekitar 4,03 juta jiwa, sementara WNA yang berangkat dari Bali 4,11 juta jiwa. Tahun 2014 lalu kami berhasil menggagalkan buronan interpol warga Tiongkok," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)