Turun hanya Rp200, Hari Ini Tarif Baru Mulai Berlaku
Senin, 26 Januari 2015 - 11:44 WIB
Turun hanya Rp200, Hari Ini Tarif Baru Mulai Berlaku
A
A
A
SEMARANG - Tarif angkutan umum di Kota Semarang hari ini resmi turun sebesar 5%. Penurunan tarif menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Semarang Agus Harmunanto mengatakan pemberlakuan penurunan tarif itu menunggu tanda tangan dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
“Draf penurunan tarif sudah siap dan menunggu tanda tangan dari wali kota. Rencananya, besok (hari ini) akan kami ajukan ke wali kota dan akan langsung dilaksanakan penurunan tarif itu,” ucapnya kemarin.
Penurunan tarif merupakan hasil pembicaraan Dishubkominfo dengan sejumlah pihak seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng, dan kalangan pengusaha pada Jumat (23/1). Dari pembicaraan tersebut disepakati penurunan tarif angkutan sebesar 5%. “Kemungkinan penurunan itu sebesar Rp200 dari tarif semula. Itu hampir sama dengan penurunan di tingkat provinsi maupun kota lain,” ujar Agus.
Dengan penurunan tarif tersebut, para pengusaha maupun sopir angkutan di Kota Semarang dapat mematuhi peraturan tarif baru itu. Sebab, penurunan tarif sudah melalui mekanisme yang jelas. “Mulai Senin besok (hari ini) sudah mulai berlaku. Kami harap pengemudi maupun pengusaha mematuhi tarif baru tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono berharap Pemkot Semarang serius dalam penerapan penurunan tarif angkutan umum itu. Selama ini pemkot dinilai tidak serius menjalankan kesepakatan tersebut. “Ini bukan pertama kalinya, beberapa kali pemkot tidak serius dalam penerapan peraturan. Banyak pengusaha yang melanggar tapi didiamkan saja,” ucapnya.
Tindakan tegas wajib dilakukan kepada pengusaha yang melanggar itu. Hal itu demi kewibawaan pemerintah dan kepercayaan publik. “Kalau pelanggarannya parah, lebih baik izin trayek dibekukan. Ketegasan penting demi menjaga kepercayaan publik,” kata Ngargono.
Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi terhadap pengawasan penerapan tarif baru itu. Jika di lapangan terdapat pelanggaran, pihaknya berharap masyarakat berani melaporkan.
“Masyarakat kami harap berani untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Masyarakat harus aktif mengawal segala kebijakan ini,” tandasnya.
Andika Prabowo
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Semarang Agus Harmunanto mengatakan pemberlakuan penurunan tarif itu menunggu tanda tangan dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
“Draf penurunan tarif sudah siap dan menunggu tanda tangan dari wali kota. Rencananya, besok (hari ini) akan kami ajukan ke wali kota dan akan langsung dilaksanakan penurunan tarif itu,” ucapnya kemarin.
Penurunan tarif merupakan hasil pembicaraan Dishubkominfo dengan sejumlah pihak seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng, dan kalangan pengusaha pada Jumat (23/1). Dari pembicaraan tersebut disepakati penurunan tarif angkutan sebesar 5%. “Kemungkinan penurunan itu sebesar Rp200 dari tarif semula. Itu hampir sama dengan penurunan di tingkat provinsi maupun kota lain,” ujar Agus.
Dengan penurunan tarif tersebut, para pengusaha maupun sopir angkutan di Kota Semarang dapat mematuhi peraturan tarif baru itu. Sebab, penurunan tarif sudah melalui mekanisme yang jelas. “Mulai Senin besok (hari ini) sudah mulai berlaku. Kami harap pengemudi maupun pengusaha mematuhi tarif baru tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono berharap Pemkot Semarang serius dalam penerapan penurunan tarif angkutan umum itu. Selama ini pemkot dinilai tidak serius menjalankan kesepakatan tersebut. “Ini bukan pertama kalinya, beberapa kali pemkot tidak serius dalam penerapan peraturan. Banyak pengusaha yang melanggar tapi didiamkan saja,” ucapnya.
Tindakan tegas wajib dilakukan kepada pengusaha yang melanggar itu. Hal itu demi kewibawaan pemerintah dan kepercayaan publik. “Kalau pelanggarannya parah, lebih baik izin trayek dibekukan. Ketegasan penting demi menjaga kepercayaan publik,” kata Ngargono.
Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi terhadap pengawasan penerapan tarif baru itu. Jika di lapangan terdapat pelanggaran, pihaknya berharap masyarakat berani melaporkan.
“Masyarakat kami harap berani untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Masyarakat harus aktif mengawal segala kebijakan ini,” tandasnya.
Andika Prabowo
(ftr)