Jual Miras, Toko Sembako Digerebek Polisi
A
A
A
PASURUAN - Jajaran Polres Pasuruan merazia sebuah toko sembako yang juga menjual minuman keras (miras). Dari dalam gudang toko milik Seliwati yang terletak di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, petugas berhasil menyita ribuan botol miras berbagai jenis dan merek.
Kapolsek Gempol Kompol Jajak Herawan mengungkapkan, razia miras ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran miras. Setelah ditelusuri, miras yang beredar tersebut berasal dari sebuah toko yang selama ini diketahui berjualan sembako.
"Informasi masyarakat itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah pada toko sembako. Miras itu dijual dengan cara tersembunyi," kata Kapolsek Jajag Herawan, Jumat (23/1/2015).
Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa di dalam gudang terdapat ribuan botol miras berbagai jenis dan merek. Tak ingin membuang kesempatan, petugas langsung melakukan penggerebekan pada toko yang tidak memiliki izin berjualan miras tersebut.
Hasil penggerebekan tersebut, sebanyak 1.325 botol miras yang dikemas 93 kardus berhasil diamankan. Di antaranya, 80 dus miras Mack Donald, 8 dus Vodka, dan berbagai jenis arak putih.
Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pasuruan. Sementara, petugas melakukan penyidikan terhadap pemilik toko yang menjual miras tanpa izin dengan tindak pidana ringan.
Pelaku dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2009 tentang Miras dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Kapolsek Gempol Kompol Jajak Herawan mengungkapkan, razia miras ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran miras. Setelah ditelusuri, miras yang beredar tersebut berasal dari sebuah toko yang selama ini diketahui berjualan sembako.
"Informasi masyarakat itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah pada toko sembako. Miras itu dijual dengan cara tersembunyi," kata Kapolsek Jajag Herawan, Jumat (23/1/2015).
Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa di dalam gudang terdapat ribuan botol miras berbagai jenis dan merek. Tak ingin membuang kesempatan, petugas langsung melakukan penggerebekan pada toko yang tidak memiliki izin berjualan miras tersebut.
Hasil penggerebekan tersebut, sebanyak 1.325 botol miras yang dikemas 93 kardus berhasil diamankan. Di antaranya, 80 dus miras Mack Donald, 8 dus Vodka, dan berbagai jenis arak putih.
Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pasuruan. Sementara, petugas melakukan penyidikan terhadap pemilik toko yang menjual miras tanpa izin dengan tindak pidana ringan.
Pelaku dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2009 tentang Miras dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
(zik)