Selewengkan Raskin, Kades di Polman Ditahan
A
A
A
POLEWALI - Tersangka dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2012-2013, Udin Bin Gambu, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali.
Jumat (23/1/2015), Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polewali Teguh Apriyanto mengatakan, tersangka yang juga Kepala Desa (Kades) Besoangin Utara, Kecamatan Tubbi Taramanu (Tutar), Kabupaten Polewali Mandar (Polman) itu langsung ditahan beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Teguh mengatakan, penetapan Kades sebagai tersangka setelah pihaknya memiliki cukup bukti terhadap dugaan penyelewengan raskin di Desa Besoangin Utara.
Setelah kasus tersebut rampung, pihaknya segera menaikkan kasus tersebut ke tahap dua, dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Setelah itu, perkara tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju untuk disidangkan.
Seperti diketahui, Kades Besoangin Utara Udin bin Gambu disangkakan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan raskin tahun 2012 dan 2013.
Menurut Teguh Apriyanto, tersangka diduga menyalurkan raskin tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya menjual kepada pihak yang tidak berhak.
Kegiatan itu dilakukan selama periode Juni sampai dengan Desember 2012. Kemudian, hal sama dilakukan tersangka pada periode Januari sampai dengan Juli 2013.
Perbuatan tersangka, menurut Teguh, membuat masyarakat Besoangin Utara tidak menerima raskin. Sebab, jatah untuk rakyat miskin itu justru dijual kepada pihak yang tidak berhak.
Atas perbuatan tersangka, tambah Teguh, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp281 juta.
"Mestinya raskin itu disalurkan kepada masyarakat miskin, tapi justru tersangka menjualnya kepada pihak lain," tambahnya.
Dia menjelaskan, penahanan itu juga dilakukan karena tersangka juga melakukan rekayasa pertanggungjawaban laporan bantuan raskin.
Dalam kasus tersebut, Kejari Polewali menetapkan satu tersangka yakni Kades dan memeriksa 18 saksi termasuk di dalamnya beberapa orang masyarakat serta pihak-pihak terkait.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jumat (23/1/2015), Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polewali Teguh Apriyanto mengatakan, tersangka yang juga Kepala Desa (Kades) Besoangin Utara, Kecamatan Tubbi Taramanu (Tutar), Kabupaten Polewali Mandar (Polman) itu langsung ditahan beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Teguh mengatakan, penetapan Kades sebagai tersangka setelah pihaknya memiliki cukup bukti terhadap dugaan penyelewengan raskin di Desa Besoangin Utara.
Setelah kasus tersebut rampung, pihaknya segera menaikkan kasus tersebut ke tahap dua, dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Setelah itu, perkara tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju untuk disidangkan.
Seperti diketahui, Kades Besoangin Utara Udin bin Gambu disangkakan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan raskin tahun 2012 dan 2013.
Menurut Teguh Apriyanto, tersangka diduga menyalurkan raskin tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya menjual kepada pihak yang tidak berhak.
Kegiatan itu dilakukan selama periode Juni sampai dengan Desember 2012. Kemudian, hal sama dilakukan tersangka pada periode Januari sampai dengan Juli 2013.
Perbuatan tersangka, menurut Teguh, membuat masyarakat Besoangin Utara tidak menerima raskin. Sebab, jatah untuk rakyat miskin itu justru dijual kepada pihak yang tidak berhak.
Atas perbuatan tersangka, tambah Teguh, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp281 juta.
"Mestinya raskin itu disalurkan kepada masyarakat miskin, tapi justru tersangka menjualnya kepada pihak lain," tambahnya.
Dia menjelaskan, penahanan itu juga dilakukan karena tersangka juga melakukan rekayasa pertanggungjawaban laporan bantuan raskin.
Dalam kasus tersebut, Kejari Polewali menetapkan satu tersangka yakni Kades dan memeriksa 18 saksi termasuk di dalamnya beberapa orang masyarakat serta pihak-pihak terkait.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(zik)