Selewengkan Raskin, Kades di Polman Ditahan

Sabtu, 24 Januari 2015 - 00:03 WIB
Selewengkan Raskin,...
Selewengkan Raskin, Kades di Polman Ditahan
A A A
POLEWALI - Tersangka dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2012-2013, Udin Bin Gambu, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali.

Jumat (23/1/2015), Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polewali Teguh Apriyanto mengatakan, tersangka yang juga Kepala Desa (Kades) Besoangin Utara, Kecamatan Tubbi Taramanu (Tutar), Kabupaten Polewali Mandar (Polman) itu langsung ditahan beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Teguh mengatakan, penetapan Kades sebagai tersangka setelah pihaknya memiliki cukup bukti terhadap dugaan penyelewengan raskin di Desa Besoangin Utara.

Setelah kasus tersebut rampung, pihaknya segera menaikkan kasus tersebut ke tahap dua, dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Setelah itu, perkara tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju untuk disidangkan.

Seperti diketahui, Kades Besoangin Utara Udin bin Gambu disangkakan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan raskin tahun 2012 dan 2013.

Menurut Teguh Apriyanto, tersangka diduga menyalurkan raskin tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya menjual kepada pihak yang tidak berhak.

Kegiatan itu dilakukan selama periode Juni sampai dengan Desember 2012. Kemudian, hal sama dilakukan tersangka pada periode Januari sampai dengan Juli 2013.

Perbuatan tersangka, menurut Teguh, membuat masyarakat Besoangin Utara tidak menerima raskin. Sebab, jatah untuk rakyat miskin itu justru dijual kepada pihak yang tidak berhak.

Atas perbuatan tersangka, tambah Teguh, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp281 juta.

"Mestinya raskin itu disalurkan kepada masyarakat miskin, tapi justru tersangka menjualnya kepada pihak lain," tambahnya.

Dia menjelaskan, penahanan itu juga dilakukan karena tersangka juga melakukan rekayasa pertanggungjawaban laporan bantuan raskin.

Dalam kasus tersebut, Kejari Polewali menetapkan satu tersangka yakni Kades dan memeriksa 18 saksi termasuk di dalamnya beberapa orang masyarakat serta pihak-pihak terkait.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(zik)
Berita Terkait
Tabanan Gempar, 2 Orang...
Tabanan Gempar, 2 Orang Terima Raskin Pulangnya Naik Mobil Toyota Terios
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
5 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
7 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
8 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
8 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
9 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
12 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved