Oknum Perangkat Desa Otaki Penipuan Kredit Motor

Jum'at, 23 Januari 2015 - 21:30 WIB
Oknum Perangkat Desa Otaki Penipuan Kredit Motor
Oknum Perangkat Desa Otaki Penipuan Kredit Motor
A A A
PEKALONGAN - Oknum perangkat Desa Selopajang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Eko Budi Rahardjo (32) menjadi otak penipuan terhadap sejumlah leasing di Kota Pekalongan. Akibat ulahnya, diduga puluhan leasing merugi.

Eko berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polresta Pekalongan setelah mendapat laporan dari korbannya.

Eko dibekuk bersama dengan seorang temannya bernama Fita Miftahudin (27) warga Limpung, Batang.

Dalam aksinya, Eko mengaku memalsukan KTP dan kartu keluarga (KK) asli milik orang lain, untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kredit kepada sejumlah leasing.

"Setelah saya scan, KTP dan KK milik orang lain itu, kemudian saya ganti nama alamatnya. Setelah itu saya gunakan untuk mengajukan kredit motor," kata Eko.

Setelah motor pesannya tiba, Eko hanya melakukan beberapa bulan angsuran saja. Motor itu kemudian dijualnya.

"Saya jual bersama STNKnya saja. Kalau Yamaha Vixion saya jual Rp6 juta. Cuma satu itu pak," ujarnya.

Sementara tersangka lain bernama Fita Miftahudin (27) mengaku hanya tergiur oleh iming-iming Eko. Sebab saat itu dirinya sangat membutuhkan uang untuk biaya melahirkan anaknya.

"Saya dijanjikan Rp600 ribu kalau mau meminjamkan KTP dan KK untuk diajukannya membeli motor baru. Saya kasih saja, sebab saya nggak tahu kalau mau dipalsukan dan untuk nipu," timpalnya.

Meski hanya mengaku hanya sekali melakukannya, namun dari hasil pemeriksaan petugas, Eko sudah sekitar 20 kali melakukannya.

Namun baru satu korban penipuannya yang melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekalongan.

"Ngakunya cuma sekalli. Tapi hasil pemeriksaan yang kami lakukan, dia sudah menjual sekitar 20 motor. Jadi warga yang merasa pernah tertipu oleh pelaku Eko ini, kami harap segera melapor ke kami," tukas Kasat Reskrim Polresta Pekalongan, AKP Bambang Purnomo, Jumat sore (23/1/2015).

Diungkapkan, modus yang dilakukan tersangka Eko adalah dengan memalsukan KTP dan KK milik orang lain.

Setelah itu KTP dan KK palsu itu digunakannya untuk mengajukan kredit kepada leasing.

"Tersangka Eko mengajukan kredit untuk membeli motor dengan KTP dan KK palsu itu. Sebab identitas dia (Eko) sudah diblack list oleh semua leasing. Setelah itu motor dijual dan tidak diangsur, tapi dijual hanya dengan STNKnya saja," terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada warga yang merasa dirugikan oleh aksi Eko tersebut untuk segera melapor ke Polresta Pekalongan.

Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus penipuan yang diduga memakan banyak korban itu.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua motor yang belum berhasil dijual oleh pelaku.

Para pelaku bakal dikenai Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6938 seconds (0.1#10.140)