Pasutri Gelapkan 5 Mobil dan 7 Motor

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:21 WIB
Pasutri Gelapkan 5 Mobil dan 7 Motor
Pasutri Gelapkan 5 Mobil dan 7 Motor
A A A
KARANGANYAR - Pasangan suami-istri (pasutri), Suharyono, 54, dan Siti Zulaikah, 50, ditangkap aparat Polres Karanganyar. Warga Dukuh Beran, RT 15 Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Sragen itu terlibat penipuan dan penggelapan lima mobil rental dan tujuh sepeda motor.

Parahnya lagi, Suharyono berstatus sebagai PNS guru yang mengajar di salah satu sekolah di Sragen. Keduanya kompak melakukan kejahatan setelah diduga terlilit utang yang banyak. Kapolres Karanganyar AKBP Mahedi Surindra menerangkan, kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Munawaroh, 55, warga Dukuh Sambirejo, Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Korban melapor setelah mobil rental Toyota Avanza nomor polisi AD 8509 P yang disewa Suharyono dan istrinya tidak dikembalikan. Pasutri itu berlagak menyewa mobil selama satu bulan dengan uang sewa Rp6 juta terhitung mulai 12 April 2014. Ketika pekan keduanya, sewa mobil telah dibayar Rp3 juta. “Namun, setelah itu mereka tidak bisa lagi dihubungi termasuk mobil yang disewa tidak jelas keberadaannya,” ujar Mahedi Surendra saat gelar perkara di Mapolsek Gondangrejo kemarin.

Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan Suharyono terdeteksi berada di seputar kampus Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo. Dia lalu ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 23.45 WIB. Esok harinya, giliran Siti Zulaikah yang diringkus di kontrakan mereka di Dukuh/Desa Suruhan, Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jawa Timur.

Dari hasil pengembangan, mereka ternyata telah melakukan lima kali aksi penipuan dengan target mobil yang direntalkan. “Satu kasus di wilayah Karanganyar, tiga di Boyolali, dan satu di Sragen,” ucapnya. Selain itu, juga ada tujuh sepeda motor berbagai merek yang turut digelapkan. Mobil yang digelapkan kemudian digadaikan lagi kepada orang lain dengan kisaran Rp20 juta-Rp30 juta.

Adapun sepeda motor di kisaran Rp2 juta-Rp3 juta. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres lain terkait tempat kejadian perkaranya kasus itu Sejak melakukan aksi penipuan, keduanya telah meninggalkan rumah guna menghindari kejaran pemilik mobil dan sepeda motor. Para korban bisa diperdaya karena status Suharyono sebagai PNS. Sedangkan istrinya berprofesi sebagai pedagang.

Meski penghasilannya tergolong berkecukupan, gaya hidup Suharyono dan keluarganya juga glamor. “Kami sedang dalami apakah mereka terlilit utang sehingga nekat melakukan perbuatan itu,” ucapnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti lima mobil yang digelapkan, yakni Daihatsu Xenia, IsuzuPanther, Mitsubishi Kuda, serta dua mobil Toyota Avanza. Tujuh sepeda motor berbagai merek juga berhasil diamankan. “Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat Pasal 372 tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” papar Kapolsek Gondangrejo AKP Sugeng Dwiyanto.

Suharyono enggan berbicara ketika ditanya mengenai motifnya melakukan aksi penipuan. Dia hanya mengangguk ketika ditanya apakah hal itu dilakukan karena terlilit utang yang banyak.

Ary Wahyu Wibowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6422 seconds (0.1#10.140)