545 Preman Berkedok Juru Parkir Liar Ditertibkan

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:03 WIB
545 Preman Berkedok...
545 Preman Berkedok Juru Parkir Liar Ditertibkan
A A A
MEDAN - Sebanyak 545 preman berkedok juru parkir (jukir) liar dan tidak dilengkapi identitas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, ditertibkan Polresta Medan, Kamis (22/1) sore.

Dari ke-545 preman tersebut, 13 orang terbukti melakukan tindak pidana kriminal. Petugas juga menyita puluhan botol minuman keras kedaluwarsa, sebilah kelewang, belasan besi anak panah, dan tiga kayu broti. Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan, 545 preman berkedok sebagai jukir liar ini kerap meminta sejumlah uang sehingga mere-sahkan masyarakat.

Setelah berkoordinasi dengan Dishub Medan dan Satpol PP, dilakukan penertiban terhadap para jukir liar ini. "Sebanyak 13 orang diproses pidana, sedangkan sisanya akan dibina,” tutur Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kabag Perparkiran Dishub Medan, Ridho Siregar. Menurut Nico, melalui penertiban jukir liar diharapkan menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan.

Nico mengimbau supaya para jukir liar melengkapi atribut resmi, seperti tanda pengenal, pakaian, peluit, dan berpenampilan rapi, serta bertutur kata sopan. Paling penting, jangan meminta uang melebihi ketentuan karena bisa dikenakan tindak pidana. "Jika jukir resmi, maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Medan," ucap Nico.

Saat bersamaan, mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini juga mengingatkan bahwa Medan merupakan kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya. Bahkan, Medan jadi barometer kunjungan wisatawan mancanegara dan Nusantara. Karena itu, para jukir diminta berperan aktif membantu menjaga keamanan. "Kalian yang tahu mana yang nakal atau tidak. Kalau ada pencuri, tangkap. Akan saya beri penghargaan," papar Nico kepada ratusan preman berkedok jukir liar itu.

Kapolresta juga menyita 1800 botol minuman keras (miras) dari sejumlah pedagang. Dia memastikan akan mengenakan tindakan kepada para pengedar miras yang tidak memiliki izin. "Sebab, sebagian besar tindak pidana dimulai dari meminum miras," lanjutnya.

Sementara itu, H Ridho Siregar menambahkan, segera menertibkan jukir-jukir liar yang tidak mengenakan atribut. “Dengan adanya koordinasi dengan Polresta Medan, kami sangat terbantu untuk menjaring jukir tidak resmi,” ujarnya.

Dody Ferdiansyah
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
12 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
21 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
Viral Penampakan 4 Harimau...
Viral Penampakan 4 Harimau Liar di Jembatan Kembar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved