545 Preman Berkedok Juru Parkir Liar Ditertibkan

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:03 WIB
545 Preman Berkedok...
545 Preman Berkedok Juru Parkir Liar Ditertibkan
A A A
MEDAN - Sebanyak 545 preman berkedok juru parkir (jukir) liar dan tidak dilengkapi identitas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, ditertibkan Polresta Medan, Kamis (22/1) sore.

Dari ke-545 preman tersebut, 13 orang terbukti melakukan tindak pidana kriminal. Petugas juga menyita puluhan botol minuman keras kedaluwarsa, sebilah kelewang, belasan besi anak panah, dan tiga kayu broti. Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan, 545 preman berkedok sebagai jukir liar ini kerap meminta sejumlah uang sehingga mere-sahkan masyarakat.

Setelah berkoordinasi dengan Dishub Medan dan Satpol PP, dilakukan penertiban terhadap para jukir liar ini. "Sebanyak 13 orang diproses pidana, sedangkan sisanya akan dibina,” tutur Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kabag Perparkiran Dishub Medan, Ridho Siregar. Menurut Nico, melalui penertiban jukir liar diharapkan menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan.

Nico mengimbau supaya para jukir liar melengkapi atribut resmi, seperti tanda pengenal, pakaian, peluit, dan berpenampilan rapi, serta bertutur kata sopan. Paling penting, jangan meminta uang melebihi ketentuan karena bisa dikenakan tindak pidana. "Jika jukir resmi, maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Medan," ucap Nico.

Saat bersamaan, mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini juga mengingatkan bahwa Medan merupakan kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya. Bahkan, Medan jadi barometer kunjungan wisatawan mancanegara dan Nusantara. Karena itu, para jukir diminta berperan aktif membantu menjaga keamanan. "Kalian yang tahu mana yang nakal atau tidak. Kalau ada pencuri, tangkap. Akan saya beri penghargaan," papar Nico kepada ratusan preman berkedok jukir liar itu.

Kapolresta juga menyita 1800 botol minuman keras (miras) dari sejumlah pedagang. Dia memastikan akan mengenakan tindakan kepada para pengedar miras yang tidak memiliki izin. "Sebab, sebagian besar tindak pidana dimulai dari meminum miras," lanjutnya.

Sementara itu, H Ridho Siregar menambahkan, segera menertibkan jukir-jukir liar yang tidak mengenakan atribut. “Dengan adanya koordinasi dengan Polresta Medan, kami sangat terbantu untuk menjaring jukir tidak resmi,” ujarnya.

Dody Ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6287 seconds (0.1#10.140)