KPK Sita Rumah dan Tiga Mobil Milik Fuad
A
A
A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak ke Bangkalan dan Surabaya. Dua target yang menjadi sasaran lembaga antikorupsi itu adalah aset-aset milik Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron.
Petugas KPK menyita satu unit rumah dengan pekarangan seluas 5.000 meter persegi di pinggir jalan utama Kota Surabaya tepatnya di Jalan Raya Kertajaya Indah Blok G 110-111, Kota Surabaya.
Adapun di Bangkalan, petugas KPK mengamankan tiga unit mobil diduga kuat milik Fuad Amin Imron. Kini mobil yang disita oleh KPK dititipkan di Mapolres Bangkalan untuk proses lebih lanjut. Tiga mobil itu adalah Honda Odyssey nopol L 1607 VL, Honda Mobilio nopol M 393 AW, dan Hyundai nopol L 1833 WK. yang berhasil dihimpun, sekitar 15 petugas KPK sudah berada di Jalan Raya Kertajaya Indah Blok G 110- 111.
Sebelum ke rumah itu, petugas KPK tampaknya sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Manyar Sabrangan dan Kecamatan Mulyorejo. Selain itu, Ketua RT 01 RW 09 Kelurahan Manyar, Sabrangan, juga diajak menyaksikan penyegelan tersebut. Mereka semua sudah ada di rumah itu bersama rombongan KPK. “Ada sekitar 15 orang, mereka memasang plang bertulis penyegelan rumah itu,” kata Darmujid, salah satu petugas keamanan, kemarin.
Darmujid mendapat pesan dari petugas KPK. Siapa pun tidak diperbolehkan masuk ke rumah tersebut karena sudah disita KPK. “Kami juga diminta menyaksikan pemasangan plakat tersebut,” katanya.
Penyegelan rumah milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang saat ini mendekam di tahanan KPK berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Sayangnya, dalam kesempatan itu tidak ada petugas KPK memberikan penjelasan resmi.
Namun, dari tulisan penyitaan tersebut diketahui bahwa penyitaan rumah itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaaan Nomor : Sprin.sita 75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014. Karena itu, sejak pemasangan plakat tersebut rumah milik Fuad Amin resmi disita KPK. Selain itu, plakat itu juga bertulis “Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka H Fuad Amin, Ttd Penyidik pada KPK”.
Berdasarkan informasi yang didapat dari mantan petugas keamanan daerah itu, Doni Agustinus, diketahui rumah 5000 meter persegi tersebut dibeli Fuad dari seseorang keturunan India beberapa tahun silam dengan bangunan aslinya. “Saya keluar dari satpam pada 1999, pada saat saya menjadi satpam itu, rumah ini sudah menjadi milik Pak Fuad Amin,” katanya.
Seperti diberitakan, kasus suap terhadap Fuad Amin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap, yaitu Rauf serta perantara pemberi suap, Darmono, Senin (1/12).
Kemudian KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan, Selasa (2/12) dini hari. Suap diduga terkait alokasi gas bumi eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd dilepas Pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Uang dari suap tampaknya berubah menjadi mobil maupun rumah. Selain rumah, KPK juga menyita tiga mobil diduga kuat milik Fuad Amin. Kapolres Bangkalan AKBP Soelistiyono menyatakan, tiga mobil itu merupakan titipan KPK dan itu sama seperti sebelumnya yang dititipkan di mapolres.
Soal kenapa tiga mobil tersebut disita, dia mengaku tidak mengetahui pasti karena kapasitasnya hanya dititipi. “Kalau terkait apa diamankan, sebaiknya langsung konfirmasi atau tanya ke KPK saja. Kami sendiri hanya dititipi,” ujarnya.
Tiga mobil yang diamankan KPK tersebut diantar oleh sopirnya langsung. Selain bentuk fisik mobil, Polres Bangkalan juga menerima kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Sekali lagi kami tegaskan, mobil ini hanya dititipkan di sini dan selanjutnya menunggu perintah dari KPK,” katanya.
Sebelum dititipi tiga mobil tersebut, Polres Bangkalan juga pernah dititipi satu unit mobil merek Land Cruiser dengan nopol L 81 SM. Jadi, jumlah mobil titipan KPK di Polres Bangkalan sebanyak empat unit. “Semua mobil titipan KPK sudah kami amankan dan berada di mapolres, tinggal menunggu tahap selanjutnya,” katanya.
Dewan Pembina Leksdam Bangkalan Aliman Haris mengapresiasi langkah sigap KPK menyita aset-aset milik Fuad Amin Imron. “Tentu kami dukung sepenuhnya apa yang dilakukan KPK, teruslah bergerak menyelamatkan uang negara,” ucapnya.
Lutfi Yuhandi/ Subairi
Petugas KPK menyita satu unit rumah dengan pekarangan seluas 5.000 meter persegi di pinggir jalan utama Kota Surabaya tepatnya di Jalan Raya Kertajaya Indah Blok G 110-111, Kota Surabaya.
Adapun di Bangkalan, petugas KPK mengamankan tiga unit mobil diduga kuat milik Fuad Amin Imron. Kini mobil yang disita oleh KPK dititipkan di Mapolres Bangkalan untuk proses lebih lanjut. Tiga mobil itu adalah Honda Odyssey nopol L 1607 VL, Honda Mobilio nopol M 393 AW, dan Hyundai nopol L 1833 WK. yang berhasil dihimpun, sekitar 15 petugas KPK sudah berada di Jalan Raya Kertajaya Indah Blok G 110- 111.
Sebelum ke rumah itu, petugas KPK tampaknya sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Manyar Sabrangan dan Kecamatan Mulyorejo. Selain itu, Ketua RT 01 RW 09 Kelurahan Manyar, Sabrangan, juga diajak menyaksikan penyegelan tersebut. Mereka semua sudah ada di rumah itu bersama rombongan KPK. “Ada sekitar 15 orang, mereka memasang plang bertulis penyegelan rumah itu,” kata Darmujid, salah satu petugas keamanan, kemarin.
Darmujid mendapat pesan dari petugas KPK. Siapa pun tidak diperbolehkan masuk ke rumah tersebut karena sudah disita KPK. “Kami juga diminta menyaksikan pemasangan plakat tersebut,” katanya.
Penyegelan rumah milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang saat ini mendekam di tahanan KPK berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Sayangnya, dalam kesempatan itu tidak ada petugas KPK memberikan penjelasan resmi.
Namun, dari tulisan penyitaan tersebut diketahui bahwa penyitaan rumah itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaaan Nomor : Sprin.sita 75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014. Karena itu, sejak pemasangan plakat tersebut rumah milik Fuad Amin resmi disita KPK. Selain itu, plakat itu juga bertulis “Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka H Fuad Amin, Ttd Penyidik pada KPK”.
Berdasarkan informasi yang didapat dari mantan petugas keamanan daerah itu, Doni Agustinus, diketahui rumah 5000 meter persegi tersebut dibeli Fuad dari seseorang keturunan India beberapa tahun silam dengan bangunan aslinya. “Saya keluar dari satpam pada 1999, pada saat saya menjadi satpam itu, rumah ini sudah menjadi milik Pak Fuad Amin,” katanya.
Seperti diberitakan, kasus suap terhadap Fuad Amin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap, yaitu Rauf serta perantara pemberi suap, Darmono, Senin (1/12).
Kemudian KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan, Selasa (2/12) dini hari. Suap diduga terkait alokasi gas bumi eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd dilepas Pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Uang dari suap tampaknya berubah menjadi mobil maupun rumah. Selain rumah, KPK juga menyita tiga mobil diduga kuat milik Fuad Amin. Kapolres Bangkalan AKBP Soelistiyono menyatakan, tiga mobil itu merupakan titipan KPK dan itu sama seperti sebelumnya yang dititipkan di mapolres.
Soal kenapa tiga mobil tersebut disita, dia mengaku tidak mengetahui pasti karena kapasitasnya hanya dititipi. “Kalau terkait apa diamankan, sebaiknya langsung konfirmasi atau tanya ke KPK saja. Kami sendiri hanya dititipi,” ujarnya.
Tiga mobil yang diamankan KPK tersebut diantar oleh sopirnya langsung. Selain bentuk fisik mobil, Polres Bangkalan juga menerima kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Sekali lagi kami tegaskan, mobil ini hanya dititipkan di sini dan selanjutnya menunggu perintah dari KPK,” katanya.
Sebelum dititipi tiga mobil tersebut, Polres Bangkalan juga pernah dititipi satu unit mobil merek Land Cruiser dengan nopol L 81 SM. Jadi, jumlah mobil titipan KPK di Polres Bangkalan sebanyak empat unit. “Semua mobil titipan KPK sudah kami amankan dan berada di mapolres, tinggal menunggu tahap selanjutnya,” katanya.
Dewan Pembina Leksdam Bangkalan Aliman Haris mengapresiasi langkah sigap KPK menyita aset-aset milik Fuad Amin Imron. “Tentu kami dukung sepenuhnya apa yang dilakukan KPK, teruslah bergerak menyelamatkan uang negara,” ucapnya.
Lutfi Yuhandi/ Subairi
(ftr)