Kajati DIY Dituntut Mundur

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:24 WIB
Kajati DIY Dituntut Mundur
Kajati DIY Dituntut Mundur
A A A
YOGYAKARTA - Gerakan Anti Korupsi DIY menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Loeke Larasati mundur dari jabatannya. Tuntutan disampaikan mengingat banyaknya penanganan kasus korupsi yang terkesan berhenti di tengah jalan.

Humas aksi, Tri Wahyu menilai sebagai Kepala Kejati Loeke justru semakin menyuburkan sinisme masyarakat kepada penegak hukum, khususnya Jaksa. Sebab, penegakan hukum yang ditangani oleh Kejati justru terkesan tebang pilih. "Copot Kajati Loeke. Loeke tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum seharusnya bisa adil, tidak diskriminatif, dan progresif dalam pemberantasan kasus korupsi," ucap Tri dalam orasinya.

Dia mencontohkan kasus Ervani yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Loeke justru menyatakan akan mengajukan kasasi untuk kasus ini. "Loeke ngotot mengajukan kasasi di kasus ini. Itu merupakan upaya untuk membungkam rakyat kecil. Padahal PN Bantul sudah memutuskan bebas," katanya.

Hal ini justru berbanding terbalik dengan penanganan kasus korupsi. Seperti penyelewengan dana hibah Persiba Bantul, kasus Pergola, korupsi PLN, dan korupsi dana purnatugas DPRD DIY periode 1999–2004. Pada kasus Persiba, dua tersangka, yaitu Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Padahal kalau mengacu pada standar kinerja Kejaksaan dalam penanganan korupsi, jangka waktu penyidikan kasus korupsi adalah 60 hari termasuk upaya penangkapan atau penahanan," katanya.

Atas dasar ini, Gerakan Rakyat Anti Korupsi DIY meminta Jaksa Agung RI HM Prasetyo untuk mencopot Loeke dari jabatannya. Mereka juga menolak upaya kasasi atas putusan bebas Ervani dan mendesak agar seluruh tersangka korupsi di DIY segera ditahan dan dituntaskan di Pengadilan Tipikor.

"Kami juga mengirim surat kepada Jaksa Agung RI, KPK, Presiden Jokowi, dan Ketua Komisi Kejaksaan," ujar Korlap Aksi, Beny Susanto. Aksi yang digelar di depan pintu gerbang gedung Kejati sempat diwarnai aksi bakar boneka jerami. Boneka berbentuk orang-orangan sawah terbuat dari jerami dan dikalungi poster bertuliskan Aparat Hukum Anti Rakyat.

Pada saat bersamaan, Forum Masyarakat Bantul Peduli Keadilan juga menggelar aksi untuk membela keputusan Kejati. "Langkah Kejati dalam menangani kasus Persiba sudah tepat. Kasus tersebut syarat akan unsur politis. Kami akan mengawal, agar Kejati bersih dari intervensi dari luar," ungkap Koordinator Aksi, Nurjanis Langgabarana.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengatakan, tim penyidik terus bekerja. Seperti kasus dana hibah Persiba, saat ini penyidik masih berupaya melengkapi BAP empat tersangka. Salah satunya dalam waktu dekat ini penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya.

“Kami ingin minta pendapat ahli mengenai penggunaan dana hibah,” ucapnya. Penanganan kasus korupsi lainnya juga masih dalam proses penyidikan. Penahanan dan pelimpahan ke pengadilan murni kewenangan penyidik berdasar evaluasi dan kelengkapan alat bukti.

Sodik/Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0706 seconds (0.1#10.140)