Langgar Aturan Tarif, Izin Trayek Angkot Dicabut
Rabu, 21 Januari 2015 - 11:43 WIB
Langgar Aturan Tarif, Izin Trayek Angkot Dicabut
A
A
A
MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan mencabut izin trayek atau kartu pengawas sopir (KPS) jika sopir angkutan umum melanggar tarif baru yang sudah ditentukan.
Dishub mengimbau kepada masyarakat melaporkan apabila ada sopir angkutan umum yang meminta ongkos melebihi tarif yang berlaku. “Silakan laporkan, catat trayek mana, nomor kendaraannya, dan jam berapa. Sampaikan ke Kantor Dishub atau terminal. Kami bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Umum untuk mencabut KPS-nya kalau terbukti sopir itu melanggar tarif yang sudah ditentukan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, kepada wartawan di sela-sela peninjauan pemberlakuan tarif baru angkutan umum, di Jalan Tembakau Deli, Medan, kemarin.
Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan Dishub, Organisasi Angkutan Daerah (Organda), Kesatuan Sopir dan Pemilik Angkutan (Kesper ), dan tim pengendalian inflasi daerah (TPID), masih banyak sopir angkutan umum yang belum memberlakukan ongkos baru. Rata-rata sopir masih memberlakukan ongkos lama dengan alasan mereka belum mengetahui berapa besaran tarif yang baru diberlakukan.
“Masih banyak sopir yang belum tahu kalau ongkos angkutan umum sudah turun. Makanya kami meninjau langsung ke lapangan untuk mengawasi. Selain itu, kami menempelkan informasi ongkos yang baru pada angkutannya. Tidak hanya di sini saja, kami juga sudah tempelkan informasi ongkos yang baru di tiap terminal,” katanya.
Diketahui, sejakSenin(19/1), tarif angkutan kota (angkot) di Medan turun sebesar Rp900 per estafet untuk penumpang umum, dan Rp500 untuk pelajar. Dengan demikian, tarif penumpang umum menjadi Rp4.600, dan pelajar Rp3.000. Kebijakan penyesuaian tarif angkot ini diputuskan dalam rapat yang digelar di kantor Pemko Medan, Jumat (16/1).
Menurut Renward, besaran ongkos angkutan umum yang baru tersebut sudah sesuai perhitungan biaya operasional dan harga suku cadang di lapangan. Besaran ongkos tersebut juga merupakan keputusan yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dan Organda.
“Walaupun ongkosnya seperti tanggung, Rp4.600, masyarakat susah cari uang Rp100. Tapi yang Rp100 itu sudah sesuai perhitungan. Makanya disepakatilah Rp4.600. Kalau ada sopir yang meminta lebih dari Rp4.600 akan kami tindak, akan kami cabut KPS-nya,” ujarnya.
Mengenai usulan diberlakukannya tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan umum, Renward mengatakan, harga BBM memang berfluktuatif, maka bisa saja pihaknya menghitung tarif batas atas dan tarif batas bawah. “Tapi kita lihat dulu bagaimana kondisinya setelah harga BBM diturunkan dan ongkos juga sudah diturunkan saat ini. Kalau nanti memang ada kenaikan lagi, ya akan kita hitung tarif batas atas dan tarif batas bawahnya,” ucapnya.
Ketua Organda Sumut, Hapossan Sialagan, yang juga ikut mengawasi pemberlakuan tarif ongkos yang baru, mengatakan, sebenarnya berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, tarif ongkos angkutan umum terjadi penurunan 5%.
“ Tapi di Medan saya lihat penurunannya mencapai 12%. Bagi kabupaten/ kota yang belum menurunkan tarif ongkosnya, kami mengimbau pedomani saja kebijakan Kementerian Perhubungan yang 5%,” ungkapnya.
Dia sepakat, pemberlakuan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan umum memang perlu diterapkan, mengingat seringnya harga BBM mengalami naik turun. Dengan adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah, jika ada perubahan harga BBM, ongkos angkutan otomatis mengikuti besaran tarif tersebut.
Eko Agustyo fb
Dishub mengimbau kepada masyarakat melaporkan apabila ada sopir angkutan umum yang meminta ongkos melebihi tarif yang berlaku. “Silakan laporkan, catat trayek mana, nomor kendaraannya, dan jam berapa. Sampaikan ke Kantor Dishub atau terminal. Kami bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Umum untuk mencabut KPS-nya kalau terbukti sopir itu melanggar tarif yang sudah ditentukan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, kepada wartawan di sela-sela peninjauan pemberlakuan tarif baru angkutan umum, di Jalan Tembakau Deli, Medan, kemarin.
Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan Dishub, Organisasi Angkutan Daerah (Organda), Kesatuan Sopir dan Pemilik Angkutan (Kesper ), dan tim pengendalian inflasi daerah (TPID), masih banyak sopir angkutan umum yang belum memberlakukan ongkos baru. Rata-rata sopir masih memberlakukan ongkos lama dengan alasan mereka belum mengetahui berapa besaran tarif yang baru diberlakukan.
“Masih banyak sopir yang belum tahu kalau ongkos angkutan umum sudah turun. Makanya kami meninjau langsung ke lapangan untuk mengawasi. Selain itu, kami menempelkan informasi ongkos yang baru pada angkutannya. Tidak hanya di sini saja, kami juga sudah tempelkan informasi ongkos yang baru di tiap terminal,” katanya.
Diketahui, sejakSenin(19/1), tarif angkutan kota (angkot) di Medan turun sebesar Rp900 per estafet untuk penumpang umum, dan Rp500 untuk pelajar. Dengan demikian, tarif penumpang umum menjadi Rp4.600, dan pelajar Rp3.000. Kebijakan penyesuaian tarif angkot ini diputuskan dalam rapat yang digelar di kantor Pemko Medan, Jumat (16/1).
Menurut Renward, besaran ongkos angkutan umum yang baru tersebut sudah sesuai perhitungan biaya operasional dan harga suku cadang di lapangan. Besaran ongkos tersebut juga merupakan keputusan yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dan Organda.
“Walaupun ongkosnya seperti tanggung, Rp4.600, masyarakat susah cari uang Rp100. Tapi yang Rp100 itu sudah sesuai perhitungan. Makanya disepakatilah Rp4.600. Kalau ada sopir yang meminta lebih dari Rp4.600 akan kami tindak, akan kami cabut KPS-nya,” ujarnya.
Mengenai usulan diberlakukannya tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan umum, Renward mengatakan, harga BBM memang berfluktuatif, maka bisa saja pihaknya menghitung tarif batas atas dan tarif batas bawah. “Tapi kita lihat dulu bagaimana kondisinya setelah harga BBM diturunkan dan ongkos juga sudah diturunkan saat ini. Kalau nanti memang ada kenaikan lagi, ya akan kita hitung tarif batas atas dan tarif batas bawahnya,” ucapnya.
Ketua Organda Sumut, Hapossan Sialagan, yang juga ikut mengawasi pemberlakuan tarif ongkos yang baru, mengatakan, sebenarnya berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, tarif ongkos angkutan umum terjadi penurunan 5%.
“ Tapi di Medan saya lihat penurunannya mencapai 12%. Bagi kabupaten/ kota yang belum menurunkan tarif ongkosnya, kami mengimbau pedomani saja kebijakan Kementerian Perhubungan yang 5%,” ungkapnya.
Dia sepakat, pemberlakuan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan umum memang perlu diterapkan, mengingat seringnya harga BBM mengalami naik turun. Dengan adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah, jika ada perubahan harga BBM, ongkos angkutan otomatis mengikuti besaran tarif tersebut.
Eko Agustyo fb
(ftr)