Ruko Jenggolo Ilegal, Pemkab Tutup Mata
Selasa, 20 Januari 2015 - 10:46 WIB
Ruko Jenggolo Ilegal, Pemkab Tutup Mata
A
A
A
SIDOARJO - Pembangunan Ruko Jenggolo menyisakan masalah. Kendati telah dipasarkan ke publik, ruko ini ternyata belum mengantongi izin gangguan (HO).
Ironisnya Pemkab Sidoarjo seolah tutup mata dengan pelanggaran tersebut. Ketidaklengkapan izin ini terungkap saat salah satu calon pembeli bangunan tiga lantai itu akan mengurus izin usaha. Ternyata bangunan yang menempati lahan eks SPBU Jenggolo itu belum dilengkapi HO.
Alhasil, calon pembeli yang akan mengurus izin usaha jika menempati ruko itu tidak bisa mengurus izin. “Ternyata Ruko Jenggolo belum ada HO-nya, padahal sudah hampir selesai dan mulai dijual,” ujar salah satu calon pembeli. Lahan yang dibangun Ruko Jenggolo dulunya bekas SPBU.
Dengan demikian, ketika peruntukannya diubah untuk ruko, selain harus mengurus IMB, juga harus ada HO dan amdalalin. Apalagi, bangunan yang dipetak- petak untuk puluhan ruko tersebut berdiri dekat jalan raya.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Ahmad Zaini, mengakui jika ruko tersebut belum memiliki HO. Namun, untuk IMB sudah lengkap. Ketika ditanya apakah bangunan yang belum dilengkapi HO harus dihentikan dulu, Zaini mengaku bangunan itu dioperasikan harus ada HO-nya. “Saat ini HO-nya masih dalam proses,” ucapnya.
Zaini mengaku peruntukan lahan itu dulunya untuk SPBU. Jika digunakan sebagai ruko tentunya harus mengurus HO baru. Meski demikian, Zaini mengaku akan melihat perizinan bangunan tersebut. “Sebelum ada HO-nya, bangunan itu tidak boleh dioperasikan,” ucapnya.
Pantauan di lokasi, pembangunan Ruko Jenggolo masih berlangsung. Kini bangunan tiga lantai yang sudah dicat putih itu tinggal finishing . Sayangnya, pemilik ruko belum bisa dikonfirmasi terkait masalah HO. “Pemiliknya orang Jakarta, tidak ada di sini,” ujar salah satu petugas.
Abdul Rouf
Ironisnya Pemkab Sidoarjo seolah tutup mata dengan pelanggaran tersebut. Ketidaklengkapan izin ini terungkap saat salah satu calon pembeli bangunan tiga lantai itu akan mengurus izin usaha. Ternyata bangunan yang menempati lahan eks SPBU Jenggolo itu belum dilengkapi HO.
Alhasil, calon pembeli yang akan mengurus izin usaha jika menempati ruko itu tidak bisa mengurus izin. “Ternyata Ruko Jenggolo belum ada HO-nya, padahal sudah hampir selesai dan mulai dijual,” ujar salah satu calon pembeli. Lahan yang dibangun Ruko Jenggolo dulunya bekas SPBU.
Dengan demikian, ketika peruntukannya diubah untuk ruko, selain harus mengurus IMB, juga harus ada HO dan amdalalin. Apalagi, bangunan yang dipetak- petak untuk puluhan ruko tersebut berdiri dekat jalan raya.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Ahmad Zaini, mengakui jika ruko tersebut belum memiliki HO. Namun, untuk IMB sudah lengkap. Ketika ditanya apakah bangunan yang belum dilengkapi HO harus dihentikan dulu, Zaini mengaku bangunan itu dioperasikan harus ada HO-nya. “Saat ini HO-nya masih dalam proses,” ucapnya.
Zaini mengaku peruntukan lahan itu dulunya untuk SPBU. Jika digunakan sebagai ruko tentunya harus mengurus HO baru. Meski demikian, Zaini mengaku akan melihat perizinan bangunan tersebut. “Sebelum ada HO-nya, bangunan itu tidak boleh dioperasikan,” ucapnya.
Pantauan di lokasi, pembangunan Ruko Jenggolo masih berlangsung. Kini bangunan tiga lantai yang sudah dicat putih itu tinggal finishing . Sayangnya, pemilik ruko belum bisa dikonfirmasi terkait masalah HO. “Pemiliknya orang Jakarta, tidak ada di sini,” ujar salah satu petugas.
Abdul Rouf
(ftr)