Kejati Perkuat Keterlibatan Rekanan

Selasa, 20 Januari 2015 - 10:27 WIB
Kejati Perkuat Keterlibatan Rekanan
Kejati Perkuat Keterlibatan Rekanan
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta 2013. Saat ini tim penyidik berupaya mengurai konstruksi hukum proyek senilai Rp5,3 miliar itu.

Di antaranya adalah peran salah satu tersangka, Hendi, yang merupakan pihak swasta atau selaku rekanan. Dia disangka dengan sengaja turut bermain dan meminta jatah proyek. Salah satu alat bukti penguat adalah dia meminjam enam nama perusahaan untuk ambil bagian. Penyidik pun menyebut Hendi memiliki peran yang cukup dominan.

"Tersangka H ini cukup berperan, dia bisa ambil bagian proyek dengan meminjam enam bendera perusahaan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, kemarin. Apalagi jika dikaitkan dengan temuan lain, yaitu ketidaksesuaian spesifikasi material unit Pergola dan adanya kelebihan bayar, semua itu erat kaitannya dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan.

Azwar menyebutkan Hendi bisa lolos lelang dengan meminjam enam nama perusahaan karena proses lelang memakai mekanisme penunjukan langsung. Berdasar hasil penyelidikan lalu, dari total nilai proyek Rp5,3 miliar, hanya sekitar Rp1 miliar yang dilelang terbuka. Sisanya dipecah menjadi puluhan paket, per paket sekitar Rp180 juta dan dengan penunjukan langsung.

"Ada penunjukan langsung, dia bisa lolos. Kami dalami PPK (pejabat pembuat komitmen), dia yang berwenang menyetujui rekanan mana yang digandeng," ucapnya. PPK proyek Pergola Suryadi saat ini statusnya juga telah di tetapkan sebagai tersangka, bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Irfan Susilo yang tak lain adalah Kepala BLH.

Azwar pun tak menampik adanya informasi bahwa Hendi memiliki hubungan kerabat dengan salah satu anggota DPRD Yogyakarta periode saat proyek ini ber langsung. Tim penyidik juga tengah mendalami, apa ada kaitannya hubungan kekerabatan itu. Karena terkesan Hendi punya power dan bisa menekan BLH agar bisa ikut proyek.

"Meskipun yang tanda tangan kontrak adalah pemilik perusahaan yang dia pinjam namanya, tapi faktanya H ini yang me ngerjakan proyek, bukan pemilik perusahaan. Ini semua masih didalami penyidik, apa benar H ini dominan dalam proyek, dan siapa di baliknya," ungkapnya.

Sementara itu soal peran Kepala BLH selaku KPA, dia disangka bertanggungjawab menyetujui pembayaran kerekanan padahal proyek belum selesai 100%. "Tiga tersangka ini, rekanan, PPK, dan KPA, perbuatannya saling berkaitan sehingga muncul temuan dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Sementara itu, kemarin tim penyidik memeriksa salah satu pekerja proyek, Suparno. Dia adalah tukang las. Penyidik memeriksanya untuk mendalami bahan dan harga material pergola yang dipakai.

"Satu saksi di periksa, tukang las proyek. Penyidik punya alasan dan pertimbangan memintai keterangan dari yang bersangkutan karena dia lebih paham secara detail bahan material yang digunakan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardi man.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7059 seconds (0.1#10.140)