Kejati Perkuat Keterlibatan Rekanan

Selasa, 20 Januari 2015 - 10:27 WIB
Kejati Perkuat Keterlibatan...
Kejati Perkuat Keterlibatan Rekanan
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta 2013. Saat ini tim penyidik berupaya mengurai konstruksi hukum proyek senilai Rp5,3 miliar itu.

Di antaranya adalah peran salah satu tersangka, Hendi, yang merupakan pihak swasta atau selaku rekanan. Dia disangka dengan sengaja turut bermain dan meminta jatah proyek. Salah satu alat bukti penguat adalah dia meminjam enam nama perusahaan untuk ambil bagian. Penyidik pun menyebut Hendi memiliki peran yang cukup dominan.

"Tersangka H ini cukup berperan, dia bisa ambil bagian proyek dengan meminjam enam bendera perusahaan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, kemarin. Apalagi jika dikaitkan dengan temuan lain, yaitu ketidaksesuaian spesifikasi material unit Pergola dan adanya kelebihan bayar, semua itu erat kaitannya dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan.

Azwar menyebutkan Hendi bisa lolos lelang dengan meminjam enam nama perusahaan karena proses lelang memakai mekanisme penunjukan langsung. Berdasar hasil penyelidikan lalu, dari total nilai proyek Rp5,3 miliar, hanya sekitar Rp1 miliar yang dilelang terbuka. Sisanya dipecah menjadi puluhan paket, per paket sekitar Rp180 juta dan dengan penunjukan langsung.

"Ada penunjukan langsung, dia bisa lolos. Kami dalami PPK (pejabat pembuat komitmen), dia yang berwenang menyetujui rekanan mana yang digandeng," ucapnya. PPK proyek Pergola Suryadi saat ini statusnya juga telah di tetapkan sebagai tersangka, bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Irfan Susilo yang tak lain adalah Kepala BLH.

Azwar pun tak menampik adanya informasi bahwa Hendi memiliki hubungan kerabat dengan salah satu anggota DPRD Yogyakarta periode saat proyek ini ber langsung. Tim penyidik juga tengah mendalami, apa ada kaitannya hubungan kekerabatan itu. Karena terkesan Hendi punya power dan bisa menekan BLH agar bisa ikut proyek.

"Meskipun yang tanda tangan kontrak adalah pemilik perusahaan yang dia pinjam namanya, tapi faktanya H ini yang me ngerjakan proyek, bukan pemilik perusahaan. Ini semua masih didalami penyidik, apa benar H ini dominan dalam proyek, dan siapa di baliknya," ungkapnya.

Sementara itu soal peran Kepala BLH selaku KPA, dia disangka bertanggungjawab menyetujui pembayaran kerekanan padahal proyek belum selesai 100%. "Tiga tersangka ini, rekanan, PPK, dan KPA, perbuatannya saling berkaitan sehingga muncul temuan dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Sementara itu, kemarin tim penyidik memeriksa salah satu pekerja proyek, Suparno. Dia adalah tukang las. Penyidik memeriksanya untuk mendalami bahan dan harga material pergola yang dipakai.

"Satu saksi di periksa, tukang las proyek. Penyidik punya alasan dan pertimbangan memintai keterangan dari yang bersangkutan karena dia lebih paham secara detail bahan material yang digunakan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardi man.

Ristu Hanafi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
28 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
1 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
4 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
8 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved