DPRD Setop Pembangungan PT Mayora

Selasa, 20 Januari 2015 - 10:16 WIB
DPRD Setop Pembangungan...
DPRD Setop Pembangungan PT Mayora
A A A
PANGKALAN BALAI - Komisi III DPRD Banyuasin akhirnya menyetop paksa aktivitas pembangunan pabrik PT Mayora, di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa.

Hal itu dilakukannya saat inspeksi mendadak (sidak) bersama ke lokasi pembangunan pabrik, kemarin. Komisi III DPRD Banyuasin bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal (Bappeda dan PM), mengetahui jika aktivitas pembangunan pabrik di atas lahan seluas 12 hektare tersebut, tidak mengantongi perizinan resmi dari pemerintah daerah.

“Belum ada izinnya sama sekali dan mereka mengakunya masih dalam proses. Tapi mengapa di lapangan sudah menjalankan aktivitas pembangunan konstruksi pabrik perusahaan, jelas ini melanggar,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Banyuasin, Darul Qutni, kemarin.

Bersama anggota Komisi III lainnya, Faridah Rochim, Indra Gunawan, Sukardi, Redho Munir dan Herawati, mereka meminta pekerja pembangunan pabrik ini menghentikan aktivitasnya. “Mereka ngaku punya izin prinsip, saat kita per temukan dengan orang Bappeda, ternyata orang Bappeda mengelak dan menyebutkan jika izin prinsipnya tidak ada sama sekali. Jadi, hasil sidak ini kami memutuskan agar mereka menghentikan aktivitasnya,” sambungnya.

Anggota Komisi III lainnya, Redho Munir menyatakan, akan segera memanggil PT Ma yora dan instansi lain, untuk memperjelas masalah ini. Karena dari sidak tersebut, tidak ada satu pun perwakilan PT Mayora berada di lokasi. “Yang ada hanya pelaksana lapangan saja. Jadi, semua akan kita panggil. Kita ingin tahu apa yang menjadi acuan mereka (Ma yora) sampai bisa mendirikan pabrik di lokasi ini,” bebernya.

Sementara, Plt Kepala BLH Banyuasin Rislani A Gofar mengatakan, sesuai dengan instruksi DPRD, pihaknya akan merekomendasikan untuk menutup sementara aktivitas PT Mayora terhitung mulai kemarin.

“Tidak ada satu pun izin yang mereka kantongi, sementara kita lihat di lapangan mereka sudah membangun konstruksi pabrik dan itu tidak diperbolehkan. Jadi langsung kita hentikan. Sementara, untuk Perda RTRW kita lihat dulu nanti, kalau lahan ini mereka jadikan gudang itu masih sah-sah saja, kalau nyatanya nanti ada pabrik di sini, akan kita lakukan peninjauan kembali,” katanya.

Pelaksana lapangan PT Mayora, Bambang menuturkan, tidak bisa berbicara banyak perihal sidak Komisi III bersama BLH dan Bappeda Banyuasin itu. “Nanti pimpinan kita akan datang dan memenuhi panggilan. Karena mereka yang punya wewenang, termasuk soal perizinan,” kilahnya.

Yopie Cipta Raharja
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
2 jam yang lalu
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
3 jam yang lalu
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
3 jam yang lalu
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
5 jam yang lalu
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
12 jam yang lalu
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
13 jam yang lalu
Infografis
5 Kampus Swasta dengan...
5 Kampus Swasta dengan Jurusan Psikologi Terbaik Versi BAN-PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved