DPRD Setop Pembangungan PT Mayora

Selasa, 20 Januari 2015 - 10:16 WIB
DPRD Setop Pembangungan...
DPRD Setop Pembangungan PT Mayora
A A A
PANGKALAN BALAI - Komisi III DPRD Banyuasin akhirnya menyetop paksa aktivitas pembangunan pabrik PT Mayora, di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa.

Hal itu dilakukannya saat inspeksi mendadak (sidak) bersama ke lokasi pembangunan pabrik, kemarin. Komisi III DPRD Banyuasin bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal (Bappeda dan PM), mengetahui jika aktivitas pembangunan pabrik di atas lahan seluas 12 hektare tersebut, tidak mengantongi perizinan resmi dari pemerintah daerah.

“Belum ada izinnya sama sekali dan mereka mengakunya masih dalam proses. Tapi mengapa di lapangan sudah menjalankan aktivitas pembangunan konstruksi pabrik perusahaan, jelas ini melanggar,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Banyuasin, Darul Qutni, kemarin.

Bersama anggota Komisi III lainnya, Faridah Rochim, Indra Gunawan, Sukardi, Redho Munir dan Herawati, mereka meminta pekerja pembangunan pabrik ini menghentikan aktivitasnya. “Mereka ngaku punya izin prinsip, saat kita per temukan dengan orang Bappeda, ternyata orang Bappeda mengelak dan menyebutkan jika izin prinsipnya tidak ada sama sekali. Jadi, hasil sidak ini kami memutuskan agar mereka menghentikan aktivitasnya,” sambungnya.

Anggota Komisi III lainnya, Redho Munir menyatakan, akan segera memanggil PT Ma yora dan instansi lain, untuk memperjelas masalah ini. Karena dari sidak tersebut, tidak ada satu pun perwakilan PT Mayora berada di lokasi. “Yang ada hanya pelaksana lapangan saja. Jadi, semua akan kita panggil. Kita ingin tahu apa yang menjadi acuan mereka (Ma yora) sampai bisa mendirikan pabrik di lokasi ini,” bebernya.

Sementara, Plt Kepala BLH Banyuasin Rislani A Gofar mengatakan, sesuai dengan instruksi DPRD, pihaknya akan merekomendasikan untuk menutup sementara aktivitas PT Mayora terhitung mulai kemarin.

“Tidak ada satu pun izin yang mereka kantongi, sementara kita lihat di lapangan mereka sudah membangun konstruksi pabrik dan itu tidak diperbolehkan. Jadi langsung kita hentikan. Sementara, untuk Perda RTRW kita lihat dulu nanti, kalau lahan ini mereka jadikan gudang itu masih sah-sah saja, kalau nyatanya nanti ada pabrik di sini, akan kita lakukan peninjauan kembali,” katanya.

Pelaksana lapangan PT Mayora, Bambang menuturkan, tidak bisa berbicara banyak perihal sidak Komisi III bersama BLH dan Bappeda Banyuasin itu. “Nanti pimpinan kita akan datang dan memenuhi panggilan. Karena mereka yang punya wewenang, termasuk soal perizinan,” kilahnya.

Yopie Cipta Raharja
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)