Dukun Peganda Uang Ditangkap

Jum'at, 16 Januari 2015 - 19:12 WIB
Dukun Peganda Uang Ditangkap
Dukun Peganda Uang Ditangkap
A A A
PURWAKARTA - Satuan Reskrim Polres Purwakarta menangkap pasangan suami istri yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang, Jumat (16/1/2015) sore.

Mereka adalah AP (45) dan Istrinya AS keduanya melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa melipat gandakan uang.

Aksi pasangan suami istri yang membuka praktik di Kampung Bunisari Desa/Kecamatan Bojong, Purwakarta ini terbongkar setelah banyak korbannya yang merasa tertipu lantaran kemampuannya menggandakan uang tidak berbuah nyata. Akhirnya pasien dukun pengganda uang ini melaporkannya ke Polisi.

“Tersangka mengaku bisa menggadakan uang dari satu juta menjadi seratus juta. Setelah waktu yang ditentukan ternyata janjinya itu tidak terujud dan warga melaporkannya kepada kami. Kemudian tadi pelaku yang suami istri ini kami tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Tri Suhartanto.

Korban tersangka dengan modus bisa menggandakan uang cukup banyak. Selain korban yang melapor yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp12 juta ada korban lainnya yang mengaku juga telah menyerahkan uang sebesar puluhan juta kepada pelaku.

“Dari penyelidikan baru ada tiga orang korban yang tercatat. Total kerugian yang dialami tiga pelaku sebesar Rp110 juta,” tambah Tri.

Dari tangan dukun pengganda uang ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunaan untuk melancarkan aksinya, diantaranya tiga lebar foto copy uang Rp100 ribu, tasbih warna hitam, keris kecil, enam buah rokok merk siluman, telur, kemenyan dan satu buah cerutu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," jelas Tri.

Sementara itu, Lili (40) salah seorang korban dukun pengganda uang mengaku dirinya percaya karena pelaku mampu meyakinkan pasien yang datang kepadanya. Hingga akhirnya menyerahkan uang Rp12 juta kepada tersangka.

“Uang tersebut katanya bisa menjadi Rp12 miliar jika disimpan dalam kantong plastik warna hitam yang dititipkan kepadanya, kemudian dibuka setelah dua bulan kemudian. Setelah waktu yang ditentukan tiba, ternyata uang tunai saya yang disimpan di dalam kantong plastik itu sudah tidak ada. Yang ada hanya radio jaman dulu dan foto copy uang Rp100 ribu sebanyak tiga lembar,” tuturnya.

Bahkan hal serupa juga dialami pasien lainya, merasa kecewa dan dibohongi kemudian dirinya melaporkan perbuatan dukun pengganda uang tersebut ke polisi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5024 seconds (0.1#10.140)