Tak Miliki Amdal Lalin, Pintu Masuk Mal Grand City Disegel
A
A
A
SURABAYA - Puluhan aparat gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyegel pintu masuk pusat perbelanjaan Grand City (GC) di Jalan Gubeng Pojok, kemarin.
Penyegelan ini dilakukan karena pihak manajemen mal milik pengusaha Hartati Murdaya itu tidak mengantongi analisa dampak lingkungan (amdal lalin). Penyegelan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Di akses pintu masuk dan juga pintu keluar yang disegel ini tertulis “Bukan Akses Masuk” dengan cat putih.
Selanjutnya tak jauh dari pintu yang disegel terdapat dua pintu masuk lainnya. Di kedua pintu itu ditulis “Akses Masuk”. “Pintu yang kami segel itu desain awalnya hanya pagar. Tapi dari pihak pengelola Grand City pagar dibuka dan difungsikan sebagai pintu utama masuk dan keluar. Ini menyalahi aturan. Nah, amdal lalin soal ini yang tidak mereka punya,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto disela-sela penyegelan.
Menurut mantan Camat Rungkut ini, pihaknya sudah memperingatkan berkali-kali kepada pengelola agar akses pintu masuk segera diurus kalau tidak akan segel. Ternyata pihak pengelola tidak ada niat baik. Sampai kemarin, amdal lalin itu kunjung dibuat. “Jalan satu-satunya, kami segel,” katanya.
Kepala Dishub Kota Surabaya Eddi yang juga ikut dalam penyegelan ini mengatakan, sebenarnya akses pintu masuk Grand City itu berada di Jalan Gubeng Pojok. Kemudian yang disegel petugas ini, kata dia, awalnya hanya pagar pembatas biasa karena untuk akses keluar melalui Jalan Kusuma Bangsa. “Jadi yang di Jalan Gubeng Pojok ini hanya untuk akses masuk bukan keluar. Kemudian yang kami tutup ini adalah pintu masukyangaksesjalannya masuk wilayah pemkot, jadi bukan jalan nasional,” katanya.
Tidak lama setelah petugas menyegel, Manager Operasional GC Stevie Widya datang ke lokasi. Stevie mengakui pihaknya belum mengantongi amdal lalin. Namun, pihaknya sudah mengurusnya. Untuk akses pintu masuk yang disegel petugas, Stevie tidak mempersoalkan. Bahkan, pihaknya akan menuruti permintaan aparat agar pintu masuk itu ditutup.
“Kalau memang aturannya seperti itu, ya kami akan turuti. Lagi pula, sebelum petugas menyegel, kami sudah menutup akses masuk itu. Cobalihat kami sudah memasang pot buka di pintu masuk itu,” katanya.
Lukman Hakim
Penyegelan ini dilakukan karena pihak manajemen mal milik pengusaha Hartati Murdaya itu tidak mengantongi analisa dampak lingkungan (amdal lalin). Penyegelan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Di akses pintu masuk dan juga pintu keluar yang disegel ini tertulis “Bukan Akses Masuk” dengan cat putih.
Selanjutnya tak jauh dari pintu yang disegel terdapat dua pintu masuk lainnya. Di kedua pintu itu ditulis “Akses Masuk”. “Pintu yang kami segel itu desain awalnya hanya pagar. Tapi dari pihak pengelola Grand City pagar dibuka dan difungsikan sebagai pintu utama masuk dan keluar. Ini menyalahi aturan. Nah, amdal lalin soal ini yang tidak mereka punya,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto disela-sela penyegelan.
Menurut mantan Camat Rungkut ini, pihaknya sudah memperingatkan berkali-kali kepada pengelola agar akses pintu masuk segera diurus kalau tidak akan segel. Ternyata pihak pengelola tidak ada niat baik. Sampai kemarin, amdal lalin itu kunjung dibuat. “Jalan satu-satunya, kami segel,” katanya.
Kepala Dishub Kota Surabaya Eddi yang juga ikut dalam penyegelan ini mengatakan, sebenarnya akses pintu masuk Grand City itu berada di Jalan Gubeng Pojok. Kemudian yang disegel petugas ini, kata dia, awalnya hanya pagar pembatas biasa karena untuk akses keluar melalui Jalan Kusuma Bangsa. “Jadi yang di Jalan Gubeng Pojok ini hanya untuk akses masuk bukan keluar. Kemudian yang kami tutup ini adalah pintu masukyangaksesjalannya masuk wilayah pemkot, jadi bukan jalan nasional,” katanya.
Tidak lama setelah petugas menyegel, Manager Operasional GC Stevie Widya datang ke lokasi. Stevie mengakui pihaknya belum mengantongi amdal lalin. Namun, pihaknya sudah mengurusnya. Untuk akses pintu masuk yang disegel petugas, Stevie tidak mempersoalkan. Bahkan, pihaknya akan menuruti permintaan aparat agar pintu masuk itu ditutup.
“Kalau memang aturannya seperti itu, ya kami akan turuti. Lagi pula, sebelum petugas menyegel, kami sudah menutup akses masuk itu. Cobalihat kami sudah memasang pot buka di pintu masuk itu,” katanya.
Lukman Hakim
(ftr)