Kejati Tahan Pejabat BPPT Semarang
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Hartuti.
Tersangka kasus pembobolan Bank Jateng ini ditahan di Lapas Kelas IIA Wanita Semarang (Lapas Bulu) untuk 20 hari ke depan. KepalaSeksiPenyidikanPidana Khusus Kejati Jateng, Imang Job Marsudi mengatakan, Hartuti sudah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.
Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penahanan di rutan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan PNSaktif,” ujarnya kemarin.
Kasus ini merupakan pembobolan Bank Jateng baik konvensional maupun syariah pada 2011 silam. Kasus ini melibatkan terpidana Yanuelva Etliana alias Eva yang kini masih buron. Kasus dengan total kerugian negara Rp39,11 miliar itu bermodus jaminan surat perintah mulai kerja (SPMK) dan surat perintah pembayaran (SPP) fiktif. Diketahui, di Bank Jateng Semarang ada 24 SPP dan 24 SPMK.
Beberapa instansi dicatut namanya, mulai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru), dan Bagian Otonomi Daerah (OTDA) Semarang dan BPPT sendiri. Modus yang sama juga digunakan Eva di Bank Jateng Syariah.
Di Bank Jateng Semarang akhirnya mengucur dana pinjaman Rp14,35 miliar dan di Bank Jateng Syariah mengucur pinjaman Rp29,5 miliar. Ternyata pengembalian kredit itu macet. Di Bank Jateng Semarang kredit macet mencapai Rp13,887 miliar dan di Bank Jateng Syariah kredit macet mencapai Rp25,237 miliar.
“Peran tersangka itu sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen), seolah-olah jadi PPK. Padahal itu bukan kewenangannya. Pekerjaan itu juga tidak ada. Tersangka ini salah satu yang tanda tangan SPMK fiktif. Ini berkaitan dengan Yanuelva Etliana,” tandasnya.
Pantauan KORAN SINDOdi Kejati Jateng, menjelang pukul 15.00 tersangka keluar lift dikawal beberapa jaksa dan penasihat hukum. Tersangka yang memakai baju tahanan kejaksaan masuk mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Bulu. Namun, tersangka tak memberikan komentar apa pun kepada wartawan yang sudah menunggunya sejak siang.
Kepala Lapas Kelas II A Wanita Semarang, Suprobowati mengatakan tersangka Hartuti sudah masuk. “Tadi (tersangka) sudah masuk dan sudah diperiksa juga kesehatannya. Tersangka sehat,” ucapnya.
Tersangka untuk sementara masuk di sel pengenalan lingkungan (penaling) selama 1 minggu ke depan. Tersangka sendirian di sana. “Nanti dipindahkan ke Blok Tahanan Tipikor. Itu terpisah dengan blok pidana umum lainnya,” tandasnya.
Eka Setiawan
Tersangka kasus pembobolan Bank Jateng ini ditahan di Lapas Kelas IIA Wanita Semarang (Lapas Bulu) untuk 20 hari ke depan. KepalaSeksiPenyidikanPidana Khusus Kejati Jateng, Imang Job Marsudi mengatakan, Hartuti sudah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.
Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penahanan di rutan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan PNSaktif,” ujarnya kemarin.
Kasus ini merupakan pembobolan Bank Jateng baik konvensional maupun syariah pada 2011 silam. Kasus ini melibatkan terpidana Yanuelva Etliana alias Eva yang kini masih buron. Kasus dengan total kerugian negara Rp39,11 miliar itu bermodus jaminan surat perintah mulai kerja (SPMK) dan surat perintah pembayaran (SPP) fiktif. Diketahui, di Bank Jateng Semarang ada 24 SPP dan 24 SPMK.
Beberapa instansi dicatut namanya, mulai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru), dan Bagian Otonomi Daerah (OTDA) Semarang dan BPPT sendiri. Modus yang sama juga digunakan Eva di Bank Jateng Syariah.
Di Bank Jateng Semarang akhirnya mengucur dana pinjaman Rp14,35 miliar dan di Bank Jateng Syariah mengucur pinjaman Rp29,5 miliar. Ternyata pengembalian kredit itu macet. Di Bank Jateng Semarang kredit macet mencapai Rp13,887 miliar dan di Bank Jateng Syariah kredit macet mencapai Rp25,237 miliar.
“Peran tersangka itu sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen), seolah-olah jadi PPK. Padahal itu bukan kewenangannya. Pekerjaan itu juga tidak ada. Tersangka ini salah satu yang tanda tangan SPMK fiktif. Ini berkaitan dengan Yanuelva Etliana,” tandasnya.
Pantauan KORAN SINDOdi Kejati Jateng, menjelang pukul 15.00 tersangka keluar lift dikawal beberapa jaksa dan penasihat hukum. Tersangka yang memakai baju tahanan kejaksaan masuk mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Bulu. Namun, tersangka tak memberikan komentar apa pun kepada wartawan yang sudah menunggunya sejak siang.
Kepala Lapas Kelas II A Wanita Semarang, Suprobowati mengatakan tersangka Hartuti sudah masuk. “Tadi (tersangka) sudah masuk dan sudah diperiksa juga kesehatannya. Tersangka sehat,” ucapnya.
Tersangka untuk sementara masuk di sel pengenalan lingkungan (penaling) selama 1 minggu ke depan. Tersangka sendirian di sana. “Nanti dipindahkan ke Blok Tahanan Tipikor. Itu terpisah dengan blok pidana umum lainnya,” tandasnya.
Eka Setiawan
(ftr)