Modal Seragam Palsu, Arfianto Tipu 8 Orang
A
A
A
SEMARANG - Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus tersangka penipuan CPNS, Arfianto, 30, warga Desa Patemon RT01/RW03, Kelurahan Patemon, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Dia ditangkap saat hendak makan di salah satu tempat makan cepat saji di Jalan Pandanaran Kota Semarang. Aksi penipuannya terbilang nekat. Dia mengaku anggota polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah. Tersangka juga mengajak korbannya berjalan-jalan ke Mapolrestabes Semarang dan menunjukkan beberapa ruang pejabat polisi untuk meyakinkan para korbannya.
“Saya kasih seragam untuk dipakai bekerja. Saya bilang, sudah diterima jadi PNS Polri. Langsung saja berangkat kerja,” kata tersangka saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin. Pada kurun waktu 20 hari sejak 4-24 Desember 2014, tersangka mengaku sudah menipu sedikitnya 8 korban.
Mereka diajak ketemuan di beberapa tempat, mulai warung sate di Sampangan hingga Dimsum Hotel Horison Semarang. “Saya beli seragam lengkap dengan pin Polri di Pasar Johar Semarang. Saya beli Rp20.000. Itu saya kasihkan ke korbannya (termasuk sepatu). Bisa masuk PNS Polri asalkan bayar ke saya minimal Rp2 juta,” lanjut mantan sekuriti bank dan sebuah RS di Semarang ini sembari terlihat menangis.
Salah satu korban berinisial Y, 24, warga Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang mengaku sudah diangkat jadi PNS di Polrestabes Semarang. Dia pun dengan bangganya memakai seragam PNS Polri lalu mendatangi Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas). Y berangkat untuk berdinas, karena pikirnya sudah diterima sebagai PNS Polri.
Namun alangkah kagetnya di satuan itu, termasuk Kasat Binmas AKBP I Nengah yang mempertanyakan keberadaannya. Pasalnya, secara resmi tidak ada data yang menyebut dia menjadi anggotanya. Saat mulai ditanya asal mulanya dari sinilah penipuan itu terungkap.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengungkapkan kerugian total para korban ini ditaksir mencapai Rp22,15 juta. Modusnya, tersangka yang mengaku anggota Polda Jateng ini mengaku bisa memasukkan kerja seseorang menjadi PNS Polri dengan membayar sejumlah uang. “Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ucapnya.
Djihartono menyebut penyidikan kasus ini terus dikembangkan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih ada korban -korban lainnya.
Eka Setiawan
Dia ditangkap saat hendak makan di salah satu tempat makan cepat saji di Jalan Pandanaran Kota Semarang. Aksi penipuannya terbilang nekat. Dia mengaku anggota polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah. Tersangka juga mengajak korbannya berjalan-jalan ke Mapolrestabes Semarang dan menunjukkan beberapa ruang pejabat polisi untuk meyakinkan para korbannya.
“Saya kasih seragam untuk dipakai bekerja. Saya bilang, sudah diterima jadi PNS Polri. Langsung saja berangkat kerja,” kata tersangka saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, kemarin. Pada kurun waktu 20 hari sejak 4-24 Desember 2014, tersangka mengaku sudah menipu sedikitnya 8 korban.
Mereka diajak ketemuan di beberapa tempat, mulai warung sate di Sampangan hingga Dimsum Hotel Horison Semarang. “Saya beli seragam lengkap dengan pin Polri di Pasar Johar Semarang. Saya beli Rp20.000. Itu saya kasihkan ke korbannya (termasuk sepatu). Bisa masuk PNS Polri asalkan bayar ke saya minimal Rp2 juta,” lanjut mantan sekuriti bank dan sebuah RS di Semarang ini sembari terlihat menangis.
Salah satu korban berinisial Y, 24, warga Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang mengaku sudah diangkat jadi PNS di Polrestabes Semarang. Dia pun dengan bangganya memakai seragam PNS Polri lalu mendatangi Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas). Y berangkat untuk berdinas, karena pikirnya sudah diterima sebagai PNS Polri.
Namun alangkah kagetnya di satuan itu, termasuk Kasat Binmas AKBP I Nengah yang mempertanyakan keberadaannya. Pasalnya, secara resmi tidak ada data yang menyebut dia menjadi anggotanya. Saat mulai ditanya asal mulanya dari sinilah penipuan itu terungkap.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengungkapkan kerugian total para korban ini ditaksir mencapai Rp22,15 juta. Modusnya, tersangka yang mengaku anggota Polda Jateng ini mengaku bisa memasukkan kerja seseorang menjadi PNS Polri dengan membayar sejumlah uang. “Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ucapnya.
Djihartono menyebut penyidikan kasus ini terus dikembangkan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih ada korban -korban lainnya.
Eka Setiawan
(ftr)