Pembunuh SPG Cantik Divonis 14 Tahun

Selasa, 13 Januari 2015 - 19:08 WIB
Pembunuh SPG Cantik...
Pembunuh SPG Cantik Divonis 14 Tahun
A A A
SEMARANG - Dede Syahrial (23), terdakwa pembunuhan terhadap Fatma Sari Wijaya,18, Sales Promotion Girls (SPG) cantik, diganjar hukuman 14 tahun penjara. Oleh hakim, warga asli Pematangsiantar, Sumatera Utara tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Vonis terhadap Dede tersebut telah dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa pekan lalu. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.

"Itu sudah vonis, oleh hakim dia (Dede) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang Teguh Imanto saat ditemui di kantornya, Selasa (13/1/2015).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Mundargo yang menangani kasus tersebut membenarkan Dede sudah menjalani sidang vonis. Meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutannya, pihaknya mengaku menerima.

"Terdakwa menerima putusan itu, kami juga sama (menerima)," ujarnya.

Dede Syahrial merupakan tersangka pembunuhan Fatma Sari Wijaya di Kampung Batik Tengah Nomor 489, Kelurahan Rejomulyo, Semarang, Agustus 2014.

Dede ditangkap saat sedang berobat ke rumah sakit sekitar dua jam dari peristiwa tersebut. Menurut pengakuannya, dia tega menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati. Sebab saat menawarkan produk kesehatan kepada korban, dirinya dikatakan seorang penipu.

Awalnya kedua orang tersebut telibat cekcok dan adu mulut. Kemudian Dede emosi, lalu mendorong dan memukul korban.

Korban yang tak mau kalah masuk kamar dan mengambil gunting untuk melawan. Tersangka terkena gunting dan beberapa jarinya putus akibat sabetan gunting. Tidak terima, tersangka mengejar korban dan merampas gunting. Pelaku menusukkan gunting berulang kali ke bagian kanan leher korban.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi berpakaian kerja dengan posisi terlentang. Dua luka tusuk berada di leher sebelah kanan. Oeik Hok Jhon (52) ibu korban, menemukannya seusai pulang bekerja di sebuah warung makan. Sampai di dalam rumah, Hok Jhon terkejut melihat anak semata wayangnya sudah tak bernyawa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)