Pembunuh SPG Cantik Divonis 14 Tahun

Selasa, 13 Januari 2015 - 19:08 WIB
Pembunuh SPG Cantik...
Pembunuh SPG Cantik Divonis 14 Tahun
A A A
SEMARANG - Dede Syahrial (23), terdakwa pembunuhan terhadap Fatma Sari Wijaya,18, Sales Promotion Girls (SPG) cantik, diganjar hukuman 14 tahun penjara. Oleh hakim, warga asli Pematangsiantar, Sumatera Utara tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Vonis terhadap Dede tersebut telah dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa pekan lalu. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.

"Itu sudah vonis, oleh hakim dia (Dede) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang Teguh Imanto saat ditemui di kantornya, Selasa (13/1/2015).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Mundargo yang menangani kasus tersebut membenarkan Dede sudah menjalani sidang vonis. Meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutannya, pihaknya mengaku menerima.

"Terdakwa menerima putusan itu, kami juga sama (menerima)," ujarnya.

Dede Syahrial merupakan tersangka pembunuhan Fatma Sari Wijaya di Kampung Batik Tengah Nomor 489, Kelurahan Rejomulyo, Semarang, Agustus 2014.

Dede ditangkap saat sedang berobat ke rumah sakit sekitar dua jam dari peristiwa tersebut. Menurut pengakuannya, dia tega menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati. Sebab saat menawarkan produk kesehatan kepada korban, dirinya dikatakan seorang penipu.

Awalnya kedua orang tersebut telibat cekcok dan adu mulut. Kemudian Dede emosi, lalu mendorong dan memukul korban.

Korban yang tak mau kalah masuk kamar dan mengambil gunting untuk melawan. Tersangka terkena gunting dan beberapa jarinya putus akibat sabetan gunting. Tidak terima, tersangka mengejar korban dan merampas gunting. Pelaku menusukkan gunting berulang kali ke bagian kanan leher korban.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi berpakaian kerja dengan posisi terlentang. Dua luka tusuk berada di leher sebelah kanan. Oeik Hok Jhon (52) ibu korban, menemukannya seusai pulang bekerja di sebuah warung makan. Sampai di dalam rumah, Hok Jhon terkejut melihat anak semata wayangnya sudah tak bernyawa.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
22 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
34 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
49 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved