Kepala BLH Yogya Diperiksa 6 Jam
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Irfan Susilo memenuhi panggilan Kejati DIY untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pergola Rp5,3 miliar, kemarin.
Dua tersangka lainnya, Suryadi dan Hendi juga tampak hadir. Mereka didampingi oleh pengacara pribadinya masing-masing. Pantauan di Gedung Kejati DIY di Jalan Sukonandi No 4, Kota Yogyakarta, tiga tersangka hadir sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka langsung menuju ruang pemeriksaan pidana khusus. Saat dijumpai KORAN SINDO YOGYA, Irfan Susilo belum banyak berkomentar.
“Kabarnya sehat,” kata Irfan ditanya soal kondisinya sesaat sebelum menjalani pemeriksaan. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman mengutarakan, ketiga tersangka diperiksa untuk pertama kali dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. “Tiga tersangka Pergola hari ini memenuhi panggilan jaksa penyidik,” ujarnya. Materi pemeriksaan seputar kewenangan masing-masing tersangka dalam proyek Pergola 2013. Irfan sebagai Kepala BLH selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Suryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan Hendi selaku pihak rekanan/swasta.
“Penyidik mendalami keterangan langsung dari para tersangka, soal kewenangan dan fungsinya dalam proyek Pergola,” ucap Zulkardiman. Berdasarkan sangkaan awal penyidik, Irfan disangka mengetahui dan membiarkan adanya penyimpangan dalam proyek Pergola. Dia memerintahkan untuk membayar rekanan. Padahal pekerjaan belum selesai 100%. Zulkardiman menambahkan, Suryadi juga disangka dengan sengaja melakukan pembiaran. Untuk Hendi, lanjut dia, selaku makelar proyek.
Saat proses lelang Hendi meminjam enam nama perusahaan rekanan agar bisa ambil bagian dalam proyek pekerjaan. Hendi juga disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan salah satu mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta. Sehingga tersangka bisa leluasa ikut bermain. Penetapan status tersangka terhadap Irfan, Suryadi, dan Hendi telah dilakukan pada 12 Desember 2014. Berdasar hasil penyidikan, hasil pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi awal dan ada kekurangan volume pekerjaan. Hasil perhitungan sementara tim penyidik mengindikasikan dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara Rp700 juta.
Pengacara Irfan, Krisna Harimurti mengatakan, kliennya mampu menjawab seluruh materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun dia enggan menjelaskan materi pertanyaan apa saja yang dicecarkan kepada kliennya itu. Dia berjanji, kliennya akan membuka seluruh fakta yang diketahui dan dialami dalam proyek Pergola.
“Pada prinsipnya kami akan kooperatif dan siap mengikuti proses hukum. Semua akan kami buka di persidangan nanti,” ucapnya. Pemeriksaan terhadap Irfan berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam. Sedangkan Suryadi diperiksa dua jam. Saat disapa wartawan, dia hanya berlalu tanpa sedikit pun berkomentar. Untuk Hendi, dia selesai diperiksa lebih awal. Sama dengan Suryadi, Hendi juga enggan berkomentar soal pemeriksaan yang dijalaninya itu. Dia hanya diperiksa sekitar 1,5 jam. Ketiganya belum ditahan oleh jaksa penyidik dengan alasan masih kooperatif.
Ristu hanafi
Dua tersangka lainnya, Suryadi dan Hendi juga tampak hadir. Mereka didampingi oleh pengacara pribadinya masing-masing. Pantauan di Gedung Kejati DIY di Jalan Sukonandi No 4, Kota Yogyakarta, tiga tersangka hadir sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka langsung menuju ruang pemeriksaan pidana khusus. Saat dijumpai KORAN SINDO YOGYA, Irfan Susilo belum banyak berkomentar.
“Kabarnya sehat,” kata Irfan ditanya soal kondisinya sesaat sebelum menjalani pemeriksaan. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman mengutarakan, ketiga tersangka diperiksa untuk pertama kali dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. “Tiga tersangka Pergola hari ini memenuhi panggilan jaksa penyidik,” ujarnya. Materi pemeriksaan seputar kewenangan masing-masing tersangka dalam proyek Pergola 2013. Irfan sebagai Kepala BLH selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Suryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan Hendi selaku pihak rekanan/swasta.
“Penyidik mendalami keterangan langsung dari para tersangka, soal kewenangan dan fungsinya dalam proyek Pergola,” ucap Zulkardiman. Berdasarkan sangkaan awal penyidik, Irfan disangka mengetahui dan membiarkan adanya penyimpangan dalam proyek Pergola. Dia memerintahkan untuk membayar rekanan. Padahal pekerjaan belum selesai 100%. Zulkardiman menambahkan, Suryadi juga disangka dengan sengaja melakukan pembiaran. Untuk Hendi, lanjut dia, selaku makelar proyek.
Saat proses lelang Hendi meminjam enam nama perusahaan rekanan agar bisa ambil bagian dalam proyek pekerjaan. Hendi juga disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan salah satu mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta. Sehingga tersangka bisa leluasa ikut bermain. Penetapan status tersangka terhadap Irfan, Suryadi, dan Hendi telah dilakukan pada 12 Desember 2014. Berdasar hasil penyidikan, hasil pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi awal dan ada kekurangan volume pekerjaan. Hasil perhitungan sementara tim penyidik mengindikasikan dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara Rp700 juta.
Pengacara Irfan, Krisna Harimurti mengatakan, kliennya mampu menjawab seluruh materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun dia enggan menjelaskan materi pertanyaan apa saja yang dicecarkan kepada kliennya itu. Dia berjanji, kliennya akan membuka seluruh fakta yang diketahui dan dialami dalam proyek Pergola.
“Pada prinsipnya kami akan kooperatif dan siap mengikuti proses hukum. Semua akan kami buka di persidangan nanti,” ucapnya. Pemeriksaan terhadap Irfan berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam. Sedangkan Suryadi diperiksa dua jam. Saat disapa wartawan, dia hanya berlalu tanpa sedikit pun berkomentar. Untuk Hendi, dia selesai diperiksa lebih awal. Sama dengan Suryadi, Hendi juga enggan berkomentar soal pemeriksaan yang dijalaninya itu. Dia hanya diperiksa sekitar 1,5 jam. Ketiganya belum ditahan oleh jaksa penyidik dengan alasan masih kooperatif.
Ristu hanafi
(ars)