Kepala BLH Yogya Diperiksa 6 Jam

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:32 WIB
Kepala BLH Yogya Diperiksa...
Kepala BLH Yogya Diperiksa 6 Jam
A A A
YOGYAKARTA - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Irfan Susilo memenuhi panggilan Kejati DIY untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pergola Rp5,3 miliar, kemarin.

Dua tersangka lainnya, Suryadi dan Hendi juga tampak hadir. Mereka didampingi oleh pengacara pribadinya masing-masing. Pantauan di Gedung Kejati DIY di Jalan Sukonandi No 4, Kota Yogyakarta, tiga tersangka hadir sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka langsung menuju ruang pemeriksaan pidana khusus. Saat dijumpai KORAN SINDO YOGYA, Irfan Susilo belum banyak berkomentar.

“Kabarnya sehat,” kata Irfan ditanya soal kondisinya sesaat sebelum menjalani pemeriksaan. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman mengutarakan, ketiga tersangka diperiksa untuk pertama kali dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. “Tiga tersangka Pergola hari ini memenuhi panggilan jaksa penyidik,” ujarnya. Materi pemeriksaan seputar kewenangan masing-masing tersangka dalam proyek Pergola 2013. Irfan sebagai Kepala BLH selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Suryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan Hendi selaku pihak rekanan/swasta.

“Penyidik mendalami keterangan langsung dari para tersangka, soal kewenangan dan fungsinya dalam proyek Pergola,” ucap Zulkardiman. Berdasarkan sangkaan awal penyidik, Irfan disangka mengetahui dan membiarkan adanya penyimpangan dalam proyek Pergola. Dia memerintahkan untuk membayar rekanan. Padahal pekerjaan belum selesai 100%. Zulkardiman menambahkan, Suryadi juga disangka dengan sengaja melakukan pembiaran. Untuk Hendi, lanjut dia, selaku makelar proyek.

Saat proses lelang Hendi meminjam enam nama perusahaan rekanan agar bisa ambil bagian dalam proyek pekerjaan. Hendi juga disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan salah satu mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta. Sehingga tersangka bisa leluasa ikut bermain. Penetapan status tersangka terhadap Irfan, Suryadi, dan Hendi telah dilakukan pada 12 Desember 2014. Berdasar hasil penyidikan, hasil pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi awal dan ada kekurangan volume pekerjaan. Hasil perhitungan sementara tim penyidik mengindikasikan dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara Rp700 juta.

Pengacara Irfan, Krisna Harimurti mengatakan, kliennya mampu menjawab seluruh materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun dia enggan menjelaskan materi pertanyaan apa saja yang dicecarkan kepada kliennya itu. Dia berjanji, kliennya akan membuka seluruh fakta yang diketahui dan dialami dalam proyek Pergola.

“Pada prinsipnya kami akan kooperatif dan siap mengikuti proses hukum. Semua akan kami buka di persidangan nanti,” ucapnya. Pemeriksaan terhadap Irfan berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam. Sedangkan Suryadi diperiksa dua jam. Saat disapa wartawan, dia hanya berlalu tanpa sedikit pun berkomentar. Untuk Hendi, dia selesai diperiksa lebih awal. Sama dengan Suryadi, Hendi juga enggan berkomentar soal pemeriksaan yang dijalaninya itu. Dia hanya diperiksa sekitar 1,5 jam. Ketiganya belum ditahan oleh jaksa penyidik dengan alasan masih kooperatif.

Ristu hanafi
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved