JPU Kasasi, Ervani Letih
Senin, 12 Januari 2015 - 15:42 WIB
JPU Kasasi, Ervani Letih
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah menjatuhkan vonis bebas terhadap Ervani Emi Handayani pada Senin (5/1/2015). Namun, perempuan yang tinggal di Gedongan, Bangunjiwo, Bantul, itu belum bisa bernapas lega karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Kasipenkum Kejati DIY Zulkardiman menyampaikan, pengajukan kasasi dilakukan pada Jumat (9/1/2015) melalui PN Bantul. "Sudah didaftarkan melalui PN Bantul pada Jumat lalu," kata Zulkardiman pada wartawan, Senin (12/1/2015).
Salah satu alasan mengajukan kasasi karena vonis bebas yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Sulistyo Muhammad Dwi Putra. Jaksa melihat ketidaksesuaian pandangan dengan majelis hakim karena tidak ada hukuman bagi terdakwa.
Ervani dituding mencemarkan nama baik sebuah perusahaan melalui jejaring sosial Facebook. Dia sempat mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Namun, pengadilan membebaskan Ervani karena dinilai tidak ada unsur pencemaran nama baik ataupun tindak pidana sesuai yang didakwakan.
Terpisah, Ervani mengaku cukup letih atas perkara yang dialaminya. "Saya sudah cukup lelah dengan kasus ini. Sejak Juni 2014 lalu berjalan, baru pada Oktober 2014 mendapat pendampingan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Yogyakarta, awal Januari lalu sudah divonis bebas," kata Ervani di LBH Yogyakarta.
Ervani mengaku tidak akan sendiri dalam menghadapi kasasi nanti. Dia akan kembali menyerahkan kuasa ke LBH Yogyakarta bersama kalangan aktivis lain.
Kasipenkum Kejati DIY Zulkardiman menyampaikan, pengajukan kasasi dilakukan pada Jumat (9/1/2015) melalui PN Bantul. "Sudah didaftarkan melalui PN Bantul pada Jumat lalu," kata Zulkardiman pada wartawan, Senin (12/1/2015).
Salah satu alasan mengajukan kasasi karena vonis bebas yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Sulistyo Muhammad Dwi Putra. Jaksa melihat ketidaksesuaian pandangan dengan majelis hakim karena tidak ada hukuman bagi terdakwa.
Ervani dituding mencemarkan nama baik sebuah perusahaan melalui jejaring sosial Facebook. Dia sempat mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Namun, pengadilan membebaskan Ervani karena dinilai tidak ada unsur pencemaran nama baik ataupun tindak pidana sesuai yang didakwakan.
Terpisah, Ervani mengaku cukup letih atas perkara yang dialaminya. "Saya sudah cukup lelah dengan kasus ini. Sejak Juni 2014 lalu berjalan, baru pada Oktober 2014 mendapat pendampingan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Yogyakarta, awal Januari lalu sudah divonis bebas," kata Ervani di LBH Yogyakarta.
Ervani mengaku tidak akan sendiri dalam menghadapi kasasi nanti. Dia akan kembali menyerahkan kuasa ke LBH Yogyakarta bersama kalangan aktivis lain.
(zik)