Mendagri Diminta Lakukan Uji Publik Terkait Qanun Jinayat

Minggu, 11 Januari 2015 - 21:13 WIB
Mendagri Diminta Lakukan Uji Publik Terkait Qanun Jinayat
Mendagri Diminta Lakukan Uji Publik Terkait Qanun Jinayat
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk melakukan uji publik terkait aturan-aturan dalam Qanun Jinayat di Aceh.

Menurut Ketua Dewan Pengawas ICJR Ifdhal Kasim, terdapat tiga masalah pokok atas berlakunya Qanun Jinayat tersebut. ICJR menganggap, tidak ada kejelasan dari hukum pidana dari Qanun itu.

"Pertama, terkait rumusan tindak pidana, kedua terkait jenis pidananya yang bertolak belakang dengan sistem pemidanaan Indonesia dan terakhir masalah hukum acaranya," ujar Ifdhal di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).

Menurutnya, bentuk hukuman Qanun Jinayat merupakan bentuk penghukuman kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat dan bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan.

"ICW minta Mendagri konsisten menerapkan aturan-aturan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai batu uji untuk melakukan review atas Qanun," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6154 seconds (0.1#10.140)