Rahudman: Ini Soal Nama Baik Saya

Sabtu, 10 Januari 2015 - 12:09 WIB
Rahudman: Ini Soal Nama Baik Saya
Rahudman: Ini Soal Nama Baik Saya
A A A
MEDAN - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/1).

Rahudman mengatakan menempuh langkah hukum melalui PK yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA) untukberupaya mencari keadilan. “Mudah-mudahan berhasil karena ini menyangkut nama baik saya,” katanya kepada wartawanseusaisidang. Rahudman terlihat bugar dan bertambah gemuk.

Dia pun tampak banyak mengumbar senyum kepada semuaorangyangmenyapanya. Padahal setelah divonis hukuman 5 tahun penjara oleh MA, pada 15 April 2014, Kejati Sumut mengeksekusi Rahudman dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. “Saya hanya menikmati,” katanya enteng sambil meninggalkan gedung pengadilan dari pintu belakang dikawal sejumlah ajudan.

Rahudman tampak masih mendapat dukungan kuat dari warga Kota Medan. Setidaknya, ratusan orang datang dan memenuhi ruang sidang utama untuk memberikan dukungan kepada politikus Partai Demokrat itu. Dalam sidang perdana mengagendakan penyampaian memori PK oleh tim kuasa hukum Rahudman selaku pemohon kepada majelis hakim dan jaksa.

Namun sayangnya, memori PK itu tidak dibacakan di depan persidangan. Hanya berkas- berkasnya yang diberikan kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Robert Hendri menyatakan memori PK pemohon setebal 121 halaman itu dianggap telah dibacakan tanpa ada perubahan. “Permohonan ini dinyatakan telah dibacakan tanpa ada perubahan,” kata Robert setelah mendapat persetujuan dari pengacara Rahudman dan jaksa.

Menanggapi permohonan PK tersebut, Jaksa Polim Siregar meminta waktu satu pekan untukmenyiapkantanggapan. Permintaan itu pun dikabulkan majelis hakim dan sidang ditutup. Mansyur Munir, pengacara Rahudman dari Ihza Law Firm mengungkapkan, pihaknya mengajukan sejumlah bukti baru (novum) dalam permohonan PK untuk mematahkan putusan kasasi MA.

Salah satu bukti baru yang mereka ajukan, yakni Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang memerintahkan pencairan dana APBD agar pemerintahan tetap berjalan. “Rahudman didakwa menggunakan dana APBD Tapsel sebelum disahkan. Jadi, kami menyertakan SKO yang dikeluarkan bupati karena saat itu APBD belum ada,” katanya.

Sekadar diketahui, pada 3 Mei 2013, Rahudman Harahap didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel senilai Rp1,5 miliar dari APBD tahun 2005.

Namun, pada 15 Agustus 2013, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Agus Setiawan menjatuhkan vonis bebas terhadap politikus Partai Demokrat itu. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, pada 1April2014, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Rahudman.

Bukan hanya itu, mantan orang nomor satu di Pemko Medan itu juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis MA itu, pada 15 April 2014, Kejati Sumut mengeksekusi Rahudman dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5094 seconds (0.1#10.140)