Lima Hari Buron Kades Ferry Ditangkap Polisi

Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:14 WIB
Lima Hari Buron Kades...
Lima Hari Buron Kades Ferry Ditangkap Polisi
A A A
MALANG - Kades Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Ferry Misbahul Hakim, hanya lima hari berstatus buron.

Ferry ditangkap anggota Intel Polres Malang di pertigaan Kaco, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Kamis (8/1) kemarin. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan ini atas pemantauan anggota intel melalui istri tersangka.

“Sebelumnya, istri tersangka melapor ke Polres bahwa Ferry sedang sakit dan menjalani opname di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim,” katanya. Merasa terkecoh, polisi membuntuti istrinya. Beberapa hari ini diketahui keduanya sedang berada di Malang Kota. Polisi, lanjut Wahyu, terus membuntutinya hingga ditangkap.

“Pada saat penangkapan tersangka bersama istrinya di atas sebuah angkutan umum dari Kepanjen arah Malang. Di pertigaan Kaco, Kecamatan Pakisaji, anggota tangkap,” ujarnya. Dia mengatakan, tersangka langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apalagi saat ini penyidik Satreskrim Polres Malang juga kembali menerima laporan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Fery dari masyarakat.“Tersangka dilaporkan atas kasus lain. Namun setelah kasus ini kami akan periksa lebih lanjut terkait laporan masyarakat,” kata Wahyu. Atas tindakan ini tersangka dijerat UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahi kewenangan selama menjabat kepala desa. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, sebelum menahan yang bersangkutan akan memeriksa kesehatannya terlebih dahulu. “Sebelumnya, tersangka mengaku sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” katanya.

Ferry seharusnya diperiksa Senin (5/1) lalu, namun tidak hadir. Untuk mencegah agar tidak melarikan diri, Polres Malang mengeluarkan surat penjemputan paksa. Namun, polisi kehilangan jejak lantaran tersangka keburu kabur. Ferry dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jatim sebesar Rp400 juta.

Alokasi dana ini untuk pembangunan saluran pada 2013 lalu. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp200 juta.

Yosef Naiobe
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved