Lima Hari Buron Kades Ferry Ditangkap Polisi
A
A
A
MALANG - Kades Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Ferry Misbahul Hakim, hanya lima hari berstatus buron.
Ferry ditangkap anggota Intel Polres Malang di pertigaan Kaco, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Kamis (8/1) kemarin. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan ini atas pemantauan anggota intel melalui istri tersangka.
“Sebelumnya, istri tersangka melapor ke Polres bahwa Ferry sedang sakit dan menjalani opname di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim,” katanya. Merasa terkecoh, polisi membuntuti istrinya. Beberapa hari ini diketahui keduanya sedang berada di Malang Kota. Polisi, lanjut Wahyu, terus membuntutinya hingga ditangkap.
“Pada saat penangkapan tersangka bersama istrinya di atas sebuah angkutan umum dari Kepanjen arah Malang. Di pertigaan Kaco, Kecamatan Pakisaji, anggota tangkap,” ujarnya. Dia mengatakan, tersangka langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Apalagi saat ini penyidik Satreskrim Polres Malang juga kembali menerima laporan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Fery dari masyarakat.“Tersangka dilaporkan atas kasus lain. Namun setelah kasus ini kami akan periksa lebih lanjut terkait laporan masyarakat,” kata Wahyu. Atas tindakan ini tersangka dijerat UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahi kewenangan selama menjabat kepala desa. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, sebelum menahan yang bersangkutan akan memeriksa kesehatannya terlebih dahulu. “Sebelumnya, tersangka mengaku sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” katanya.
Ferry seharusnya diperiksa Senin (5/1) lalu, namun tidak hadir. Untuk mencegah agar tidak melarikan diri, Polres Malang mengeluarkan surat penjemputan paksa. Namun, polisi kehilangan jejak lantaran tersangka keburu kabur. Ferry dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jatim sebesar Rp400 juta.
Alokasi dana ini untuk pembangunan saluran pada 2013 lalu. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp200 juta.
Yosef Naiobe
Ferry ditangkap anggota Intel Polres Malang di pertigaan Kaco, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Kamis (8/1) kemarin. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan ini atas pemantauan anggota intel melalui istri tersangka.
“Sebelumnya, istri tersangka melapor ke Polres bahwa Ferry sedang sakit dan menjalani opname di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim,” katanya. Merasa terkecoh, polisi membuntuti istrinya. Beberapa hari ini diketahui keduanya sedang berada di Malang Kota. Polisi, lanjut Wahyu, terus membuntutinya hingga ditangkap.
“Pada saat penangkapan tersangka bersama istrinya di atas sebuah angkutan umum dari Kepanjen arah Malang. Di pertigaan Kaco, Kecamatan Pakisaji, anggota tangkap,” ujarnya. Dia mengatakan, tersangka langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Apalagi saat ini penyidik Satreskrim Polres Malang juga kembali menerima laporan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Fery dari masyarakat.“Tersangka dilaporkan atas kasus lain. Namun setelah kasus ini kami akan periksa lebih lanjut terkait laporan masyarakat,” kata Wahyu. Atas tindakan ini tersangka dijerat UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahi kewenangan selama menjabat kepala desa. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, sebelum menahan yang bersangkutan akan memeriksa kesehatannya terlebih dahulu. “Sebelumnya, tersangka mengaku sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” katanya.
Ferry seharusnya diperiksa Senin (5/1) lalu, namun tidak hadir. Untuk mencegah agar tidak melarikan diri, Polres Malang mengeluarkan surat penjemputan paksa. Namun, polisi kehilangan jejak lantaran tersangka keburu kabur. Ferry dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jatim sebesar Rp400 juta.
Alokasi dana ini untuk pembangunan saluran pada 2013 lalu. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp200 juta.
Yosef Naiobe
(ftr)