Pembuat Tambak Baru Ditindak Tegas

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:43 WIB
Pembuat Tambak Baru Ditindak Tegas
Pembuat Tambak Baru Ditindak Tegas
A A A
BANTUL - Pemkab Bantul akan menindak tegas para petambak udang yang masih nekat membuat tambak baru pascapenertiban usaha tidak berizin di kawasan pantai selatan setempat awal pekan ini.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Sunarto mengatakan, pascapenutupan tambak udang Senin (5/8), pihaknya mendapat laporanadaupaya pembuatan tambak yang berjarak sekitar 500 meter dari miniatur Kakbah barat Parangtritis.

"Sudah kami sisir bersama aparat kepolisian resor (Polres) Bantul, dan ada satu orang yang nekat mengeruk lahan, dan saat tanya pada yang bersangkutan, katanya baru dua hari, kemudian kami tegur," katanya.

Dia mengatakan, saat ini pemilik yang merupakan warga Pantai Depok, Bantul sudah ditegur dan mereka berjanji kepada petugas tidak akan mengulangi lagi mendirikan tambak udang, karena sudah dilarang oleh Pemkab Bantul.

Menurut dia, penertiban puluhan tambak udang tidak berizin di kawasan pantai selatan dilakukan secara bertahap mulai Senin 5 Januari lalu, dimulai dari tambak yang melanggar sempadan jalan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) wilayah Poncosari Srandakan.

Sementara itu, kata dia, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan penertiban tambak udang yang berada di zona gumuk pasir atau di sebelah timur Srandakan akan dilakukan, karena masih harus menunggu perintah terlebih dulu untuk melaksanakan.

"Namun sebagai antisipasi agar petambak yang sudah ditertibkan tidak beroperasi lagi, kami akan rutin memantau wilayah pesisir pantai selatan, dan yang di gumuk pasir masih menunggu perintah," katanya.

Sementara itu, peneliti muda di Laboratorium Geospasial Parangtritis Dwi Sri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan apa pun untuk menghalangi petambak membuat kolam di wilayah konservasi pesisir tersebut. Namun demikian, kata dia, jika dibiarkan meluas, tambak udang dapat menyebabkan air tanah tercemar air asin sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.

Gumuk pasir juga berfungsi untuk menghalangi uap air laut agar tidak masuk ke daratan sehingga air tanah tetap terjaga. "Kami tidak tahu ada berapa tambak baru yang masuk zona gumuk pasir, kami tidak memiliki kewenangan untuk menghambat. Padahal, gumuk pasir berfungsi untuk menjaga air tanah dari pencemaran air laut," kata Peneliti Geoparsial dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Bahaya lain, hilangnya gumuk pasir yang ada akan mengkhawatirkan, terutama ketika ada bahaya tsunami. Ketika tsunami menerjang, daya rusaknya akan semakin besar karena barier atau pelindung alami telah hilang. Air laut akibat terjangan tsunami akan semakin jauh masuk ke daratan.

Erfanto Linangkung/ ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8069 seconds (0.1#10.140)