Pembuat Tambak Baru Ditindak Tegas

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:43 WIB
Pembuat Tambak Baru...
Pembuat Tambak Baru Ditindak Tegas
A A A
BANTUL - Pemkab Bantul akan menindak tegas para petambak udang yang masih nekat membuat tambak baru pascapenertiban usaha tidak berizin di kawasan pantai selatan setempat awal pekan ini.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Sunarto mengatakan, pascapenutupan tambak udang Senin (5/8), pihaknya mendapat laporanadaupaya pembuatan tambak yang berjarak sekitar 500 meter dari miniatur Kakbah barat Parangtritis.

"Sudah kami sisir bersama aparat kepolisian resor (Polres) Bantul, dan ada satu orang yang nekat mengeruk lahan, dan saat tanya pada yang bersangkutan, katanya baru dua hari, kemudian kami tegur," katanya.

Dia mengatakan, saat ini pemilik yang merupakan warga Pantai Depok, Bantul sudah ditegur dan mereka berjanji kepada petugas tidak akan mengulangi lagi mendirikan tambak udang, karena sudah dilarang oleh Pemkab Bantul.

Menurut dia, penertiban puluhan tambak udang tidak berizin di kawasan pantai selatan dilakukan secara bertahap mulai Senin 5 Januari lalu, dimulai dari tambak yang melanggar sempadan jalan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) wilayah Poncosari Srandakan.

Sementara itu, kata dia, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan penertiban tambak udang yang berada di zona gumuk pasir atau di sebelah timur Srandakan akan dilakukan, karena masih harus menunggu perintah terlebih dulu untuk melaksanakan.

"Namun sebagai antisipasi agar petambak yang sudah ditertibkan tidak beroperasi lagi, kami akan rutin memantau wilayah pesisir pantai selatan, dan yang di gumuk pasir masih menunggu perintah," katanya.

Sementara itu, peneliti muda di Laboratorium Geospasial Parangtritis Dwi Sri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan apa pun untuk menghalangi petambak membuat kolam di wilayah konservasi pesisir tersebut. Namun demikian, kata dia, jika dibiarkan meluas, tambak udang dapat menyebabkan air tanah tercemar air asin sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.

Gumuk pasir juga berfungsi untuk menghalangi uap air laut agar tidak masuk ke daratan sehingga air tanah tetap terjaga. "Kami tidak tahu ada berapa tambak baru yang masuk zona gumuk pasir, kami tidak memiliki kewenangan untuk menghambat. Padahal, gumuk pasir berfungsi untuk menjaga air tanah dari pencemaran air laut," kata Peneliti Geoparsial dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Bahaya lain, hilangnya gumuk pasir yang ada akan mengkhawatirkan, terutama ketika ada bahaya tsunami. Ketika tsunami menerjang, daya rusaknya akan semakin besar karena barier atau pelindung alami telah hilang. Air laut akibat terjangan tsunami akan semakin jauh masuk ke daratan.

Erfanto Linangkung/ ant
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved