Sistem Kelas Untungkan Pengelola Parkir
A
A
A
MEDAN - Penerapan tarif parkir kelas yang mulai diberlakukan di Kota Medan pada 29 Desember 2014, dinilai hanya menguntungkan pihak ketiga yang selama ini mendapat izin mengelola parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arief, menilai, kenaikan tarif dan pembagian zona dalam menentukan besaran tarif parkir hanya sia-sia. Sebab, pengelolaannya masih menggunakan sistem lama. Hal itu diperparah lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau masih dikelola pihak ketiga, peningkatan pendapatan dari sektor tersebut tidak akan bisa terjadi. Pihak ketiga pastinya akan ‘bermain’ di lapangan. Dengan begitu bisa mendapatkan keuntungan. Saya lihat pengawasannya juga masih lemah, sehingga (hasilnya) tidak akan bisa maksimal. Dishub juga belum bisa menggali potensi yang ada,” ungkap Arief, kemarin.
Arief juga melihat target yang ditetapkan dari penerapan sistem parkir baru ini tanpa kajian mendalam dan jelas. Jadi, banyak potensi di satu kawasan tertentu tidak bisa tergali. Sebab, pendapatan hanya berdasarkan hitungan karcis yang dibagikan. Dia menilai hal itu tidak bisa menjamin tidak terjadi kebocoran.
Sebab, kondisi di lapangan tidak terpantau, padahal di lapangan selama ini banyak terjadi permainan. “Banyak potensi yang bisa digali untuk mendongkrak PAD, namun mereka (Dishub) tidak mampu karena sistem yang mereka gunakan masih sama. Tidak ada gebrakan yang mereka buat untuk meminimalisasi menguapnya PAD. Kalau hanya berdasarkan pembagian karcis, tidak ada jaminan tidak terjadi kebocoran. Jadi, sistemnya harus diubah,” ucap politisi PAN ini.
Dia menambahkan, dengan masih banyaknya kekurangan yang terjadi, kenaikan retribusi parkir tidak akan mendongkrak pendapatan, malah hanya menambah beban masyarakat. Fasilitas yang disediakan juga tidak maksimal. “Tingkatkan pengawasan, jangan di serahkan ke pihak ketiga. Apabila sistem tidak diubah, yang didapat hanya membebankan masyarakat saja. Oknum tertentu semakin makmur atas kebijakan ini,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Rendward Perapat, mengatakan, kenaikan tarif parkir ini bukan untuk kepentingan oknum tertentu. Di samping untuk meningkatkan PAD, tujuan lainnya adalah mengurangi kemacetan di kawasan padat arus lalu lintas.
Dengan sistem baru ini diharapkan dapat mengurangi parkir kendaraan di kawasan padat arus lalu lintas. “Banyaknya kendaraan parkir membuat kawasan semakin padat. Masalah tarifnya disesuaikan kondisi bersama dan kesepakatan anggota Dewan. Tidak mungkin naiknya dari Rp500 menjadi Rp700, makanya digenapkan menjadi Rp1.000. Yang jelas, ini akan meningkatkan PAD,” ucapnya.
Dia mengklaim pengawasan di lapangan sudah ditingkatkan agar tidak terjadi kebocoran. Begitu ada persoalan di lapangan, timnya langsung turun menyelesaikannya. “Kami turun langsung ke lapangan apabila ada pengaduan dari masyarakat. Begitu juga dengan kesalahan dalam pembagian karcis. Misalnya karcis kelas 1 dibagikan untuk parkir kawasan kelas 2, ternyata setelah dicek memang ruas jalan kelas 1 bukan kelas 2,” katanya.
Dia mengakui ada banyak keluhan masyarakat yang terbukti kebenarannya. Seperti di Jalan Gagak Hitam, pihaknya sudah meminta kepada pengelola untuk tidak melakukan kutipan lagi.
Diketahui, Dishub sudah memberlakukan parkir kelas di Kota Medan sejak 29 Desember 2014. Setelah parkir kelas ini diterapkan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua di kelas 1 adalah Rp2.000, dan kelas 2 sebesar Rp1.000. Sedangkan kendaraan roda empat di kelas 1 sebesar Rp3.000, dan kelas 2 sebesar Rp2.000.
Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas 1 sebesar Rp5.000, dan kelas 2 sebesar Rp3.000. Sementara untuk truk gandengan, kelas 1 sebesar Rp10.000, dan kelas 2 sebesar Rp5.000.
Reza Shahab
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arief, menilai, kenaikan tarif dan pembagian zona dalam menentukan besaran tarif parkir hanya sia-sia. Sebab, pengelolaannya masih menggunakan sistem lama. Hal itu diperparah lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau masih dikelola pihak ketiga, peningkatan pendapatan dari sektor tersebut tidak akan bisa terjadi. Pihak ketiga pastinya akan ‘bermain’ di lapangan. Dengan begitu bisa mendapatkan keuntungan. Saya lihat pengawasannya juga masih lemah, sehingga (hasilnya) tidak akan bisa maksimal. Dishub juga belum bisa menggali potensi yang ada,” ungkap Arief, kemarin.
Arief juga melihat target yang ditetapkan dari penerapan sistem parkir baru ini tanpa kajian mendalam dan jelas. Jadi, banyak potensi di satu kawasan tertentu tidak bisa tergali. Sebab, pendapatan hanya berdasarkan hitungan karcis yang dibagikan. Dia menilai hal itu tidak bisa menjamin tidak terjadi kebocoran.
Sebab, kondisi di lapangan tidak terpantau, padahal di lapangan selama ini banyak terjadi permainan. “Banyak potensi yang bisa digali untuk mendongkrak PAD, namun mereka (Dishub) tidak mampu karena sistem yang mereka gunakan masih sama. Tidak ada gebrakan yang mereka buat untuk meminimalisasi menguapnya PAD. Kalau hanya berdasarkan pembagian karcis, tidak ada jaminan tidak terjadi kebocoran. Jadi, sistemnya harus diubah,” ucap politisi PAN ini.
Dia menambahkan, dengan masih banyaknya kekurangan yang terjadi, kenaikan retribusi parkir tidak akan mendongkrak pendapatan, malah hanya menambah beban masyarakat. Fasilitas yang disediakan juga tidak maksimal. “Tingkatkan pengawasan, jangan di serahkan ke pihak ketiga. Apabila sistem tidak diubah, yang didapat hanya membebankan masyarakat saja. Oknum tertentu semakin makmur atas kebijakan ini,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Rendward Perapat, mengatakan, kenaikan tarif parkir ini bukan untuk kepentingan oknum tertentu. Di samping untuk meningkatkan PAD, tujuan lainnya adalah mengurangi kemacetan di kawasan padat arus lalu lintas.
Dengan sistem baru ini diharapkan dapat mengurangi parkir kendaraan di kawasan padat arus lalu lintas. “Banyaknya kendaraan parkir membuat kawasan semakin padat. Masalah tarifnya disesuaikan kondisi bersama dan kesepakatan anggota Dewan. Tidak mungkin naiknya dari Rp500 menjadi Rp700, makanya digenapkan menjadi Rp1.000. Yang jelas, ini akan meningkatkan PAD,” ucapnya.
Dia mengklaim pengawasan di lapangan sudah ditingkatkan agar tidak terjadi kebocoran. Begitu ada persoalan di lapangan, timnya langsung turun menyelesaikannya. “Kami turun langsung ke lapangan apabila ada pengaduan dari masyarakat. Begitu juga dengan kesalahan dalam pembagian karcis. Misalnya karcis kelas 1 dibagikan untuk parkir kawasan kelas 2, ternyata setelah dicek memang ruas jalan kelas 1 bukan kelas 2,” katanya.
Dia mengakui ada banyak keluhan masyarakat yang terbukti kebenarannya. Seperti di Jalan Gagak Hitam, pihaknya sudah meminta kepada pengelola untuk tidak melakukan kutipan lagi.
Diketahui, Dishub sudah memberlakukan parkir kelas di Kota Medan sejak 29 Desember 2014. Setelah parkir kelas ini diterapkan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua di kelas 1 adalah Rp2.000, dan kelas 2 sebesar Rp1.000. Sedangkan kendaraan roda empat di kelas 1 sebesar Rp3.000, dan kelas 2 sebesar Rp2.000.
Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas 1 sebesar Rp5.000, dan kelas 2 sebesar Rp3.000. Sementara untuk truk gandengan, kelas 1 sebesar Rp10.000, dan kelas 2 sebesar Rp5.000.
Reza Shahab
(ftr)