Ekspedisi Palsu Gelapkan 43 Unit Sepeda

Kamis, 08 Januari 2015 - 10:41 WIB
Ekspedisi Palsu Gelapkan...
Ekspedisi Palsu Gelapkan 43 Unit Sepeda
A A A
SURABAYA - Enam orang yang mengaku pekerja pengangkut ekspedisi ditangkap karena menggelapkan 43 unit sepeda merek Polygon.

Sementara empat lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Enam tersangka adalah Usman, 40, warga Bandung; Darmaji, 45, warga Jalan Tanah Merah; Imam Wahyudi, 45; Selamet, 42; Karsono, 62; dan Benny, 40. Sedangkan empat orang yang masih buron Unit Resmob Polrestabes Surabaya adalah Agus, Kacong, Saman, dan Usman.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menjelaskan, kasus ini bermula ketika seorang pengusaha ekspedisi Jacky mendapat order pengiriman 43 unit sepeda angin merek Polygon ke Bali. Namun dia merasa kebingungan sebab tidak ada armada yang digunakan untuk mengirim ke Bali.

“Saat itu, Usman datang kepada korban, dia menawarkan jasa angkut ekspedisi untuk mengirim barang ke Bali dalam waktu satu hari,” kata Sumaryono. Tawaran itu diterima Jacky hingga akhirnya dia mempercayakan pengiriman puluhan sepeda tersebut ke Usman. Jacky merasa yakin jika barangnya akan sampai tujuan.

Namun selang beberapa hari kemudian, Jacky menerima protes dari pelanggan yang ada di Bali. Katanya barang pesanan 43 sepeda Polygon belum sampai. Padahal, pengiriman barang sudah dilakukan sejak dua hari sebelumnya. Akhirnya korban merasa curiga dengan Usman.

“Modus tersangka cukup rapi untuk membuat korbannya percaya. Dia menyerahkan fotokopi SIM BII dan STNK truk yang keduanya sudah dipalsukan. Setelah korban mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan pelaku, didapati bawa surat yang diberikan pelaku kepadanya merupakan dokumen dan data palsu,” kata Sumaryono.

Begitu tahu bahwa surat dan dokumen yang diserahkan Usman adalah palsu, maka korban lapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengejaran para pelaku. Akhirnya kasus ini berhasil dibongkar dengan menangkap para tersangka.

Dari pemeriksaan, lanjut Kasat, Usman mengaku sepeda Polygon tersebut tidak dibawa ke Bali, melainkan dibawa ke Sidoarjo. Di tempat itu, Usman sudah ditunggu Darmaji, Agus, dan Kacong. Usman lalu menjual sepeda tersebut dengan harga Rp500.000 per unitnya dari harga asli Rp1,7 juta per unit.

Kemudian ketiga tersangka tersebut, menjual lagi ke Wahyudi, Selamet, dan Karsono. Sepeda itu kembali bergulir ke orang lain, sebab dijual lagi ke Benny, Saman, dan Usman (pelaku lain yang masih DPO). Ternyata, mereka ini adalah komplotan yang sudah bekerja selama setahun terakhir.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 24 unit sepeda angin merk Polygon, satu lembar copy SIM BII atas nama Wahyudi, dua lembar copySTNK Nopol S 9096 UQ, 13 lembar surat pengangkutan, dan satu lembar rekapan pengiriman. Atas kejahatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Lutfi Yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)