Warga Banaran Minta Kejelasan Status tanah

Kamis, 08 Januari 2015 - 10:17 WIB
Warga Banaran Minta Kejelasan Status tanah
Warga Banaran Minta Kejelasan Status tanah
A A A
KULONPROGO - Lebih dari 100 hektare lahan di wilayah Desa Banaran Kecamatan Galur status tanahnya tidak jelas. Aliran Sungai Progo telah menenggelamkan tanah letter C milik warga, yang berada di bantaran sungai.

Warga berharap pemerintah bisa memfasilitasi agar tanah wedi kengser di bekas tanah letter C itu, bisa dikembalikan kepada ahli waris yang ada. Sungai Progo merupakan sungai yang cukup besar yang berhulu di Gunung Merapi. Sepanjang tahun, sungai ini tidak pernah kering dan alirannya cukup kuat. Hal inilah yang menjadikan sungai terbesar di DIY ini alirannya tidak menentu.

Terakhir pada erupsi Merapi 2010 silam, aliran Sungai Progo juga mengikis puluhan hektare lahan persawahan milik warga. Saat ini, aliran Sungai Progo jauh dari pekarangan dan tanah mi lik warga. Perubahan aliran ini pun telah memunculkan tanah wedi kengser di bekas tanah letter C milik warga yang sempat digerus aliran air sungai.

“Kami ingin tanah di bekas aliran sungai ini dikembalikan kepada warga,” ujar korlap Paguyuban Kismo Muncul, Hasan Syaifullah kepada Anggota DPRD yang melakukan sidak di kawasan ini.

Warga sudah berupaya melangkah untuk mengurus hakhak atas tanah mereka. Salah satunya meminta kejelasan kepada BPN DIY, Pakualaman hingga ke Pemkab Kulonprogo dan DIY. Namun jawaban yang ada tidak pernah memuaskan karena permasalahan status keistimewaan.

Nyatanya, setelah undang-undang keistimewaan ditetapkan, tidak ada kejelasan akan penyelesaian masalah ini. “Dulu pemprov dan DPRD DIY sudah sidak ke sini, tetapi sampai sekarang tidak ada hasilnya,” katanya.

Warga yang lain Jazil Ahmadi mengatakan, peta wilayah dan status tanah ini lengkap. Dokumen itu pun ada di desa dan warga juga memiliki buktibukti kepemilikan letter C. Warga pemilik tanah dulunya juga membayar pajak atas tanah yang ada. Hingga akhirnya ada perintah dari kades, agar tanah yang tergerus tidak dibayarkan pajak. “Dokumennya ada, karena kami dulu juga membayar pajak,” ucapnya.

Warga saat ini justru dibuat resah dengan adanya pematokan dari Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan ESDM DIY, bersama dengan BPN yang melakukan pematokan calon lokasi JJLS dan titik-titik yang akan menjadi bentang jembatan. Sebelum ada kejelasan status akan tanah, warga tidak akan mengizinkan tanah itu dipakai untuk proyek.

Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Ponimin Budi Hartono mengatakan, Dewan siap memfasilitasi keinginan warga di Banaran. Untuk itulah mereka akan melakukan koordinasi dengan eksekutif terkait mekanisme yang ada. Langkah ini perlu dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam hal aturan perundangan yang ada. “Kami akan pertemukan warga dengan eksekutif terkait masalah itu,” ujarnya, yang diamini Ketua Komisi I Suharto.

Sementara itu Kepala DPU Sukoco mengatakan, permasalahan pematokan lahan dan calon lokasi jembatan bukan merupakan kewenangan dari DPU kabupaten. Karena itu akan menjadi proyek jalan nasional, yang menangani adalah DPU DIY. “Kami tidak dilibatkan dalam masalah itu, karena memang bukan kewenangan kami,” tandas Sukoco.

Kuntadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7376 seconds (0.1#10.140)