Konter Airport Tax Ditiadakan
A
A
A
PALEMBANG - Sebagai dukungan penerapan penggabungan airport tax ke dalam tiket maskapai, pengelola Bandara Inetrnasional SMB II siap meniadakan konter pembayaran airport tax yang selama ini beroperasi.
General Manager Angkasa Pura II Palembang Zulfahmi me ngatakan, konter pembayaran airport tax atau passenger service charge (PSC) di Bandara Internasional SMB II Palembang direncanakan sudah tidak ada lagi per 1 Maret 2015 mendatang. “Mulai berlaku 1 Maret 2015 hingga seterusnya untuk seluruh maskapai. Artinya, untuk penerbangan 1 Maret nanti, penumpang tidak perlu antre lagi (membayar) di konter airport tax di bandara,” ucap Zulfahmi di ruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, kebijakan pemerintah ini mesti diikuti oleh setiap maskapai. Dampaknya tentu kepada penumpang yang akan lebih nyaman karena tidak perlu prosedur tambahan yang menghambat perjalanan. Sementara untuk Angkasa Pura sendiri, jelasnya, tentu dikurangi beban operasional dan karyawan konter PSC dibandara. Selama ini, dana PSC yang sudah dihimpun digunakan untuk operasional bandara secara umum.
Dengan di gabungkannya airport tax ke dalam harga tiket, bukan berarti dana tersebut hilang bagi AP II. Namun, pihaknya hanya perlu melakukan penagihan saja ke pihak maskapai. “Ini sudah standar internasional. Selama ini baru Garuda Indonesia Group terutama Citilink yang sudah menerapkannya,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan pemerintah ini murni untuk kenyamanan pelayanan penumpang di sektor jasa penerbangan. Keterlambatan penerapan kebijakan ini dimungkinkan karena memang baru ditemukan pola atau sistemnya bagi penerbangan Indonesia. “Pastinya, kami senang dengan kebijakan itu karena mengurangi beban di Bandara. Kami siap bongkar konter pada 28 Februari 2015 mendatang,” cetus dia.
Pihaknya mencatat, pendapatan dari airport taxdi Bandara SMB II pada 2014 cukup baik dengan estimasi 1,2 juta penumpang yang berangkat per tahun atau sekitar 8.000 penumpang per hari. Sementara di tahun 2013 sebanyak 6.000 penumpang per hari. Kontribusinya sendiri dinilai memang masih rendah bila dibanding kan dengan belanja dan pemenuhan kebutuhan operasional Bandara secara umum.
“Kami juga mem pertimbangkan oper asional, maintenance, serta program pengembangan Bandara secara umum. Sedikit minus kalau untuk pendapatan, kerugiannya sekitar Rp8 miliar,” sebut Zulfahmi. Ditemui di Bandara SMB II Palembang, salah satu penumpang maskapai Lion Air tujuan Jakarta, Mulyadi mengaku belum mengetahui adanya prosedur baru penggabungan airport tax di harga tiket.
Meski demikian, dia menyambut baik penggabungan tersebut. “Ya, tentu terbantu, karena tidak perlu repot lagi melakukan pembayaran di konter (airport tax). Selama ini cukup ribet pula dengan menunjukkan kartu identitas, harus antre lagi,” kata wiraswasta ini.
Yulia Savitri
General Manager Angkasa Pura II Palembang Zulfahmi me ngatakan, konter pembayaran airport tax atau passenger service charge (PSC) di Bandara Internasional SMB II Palembang direncanakan sudah tidak ada lagi per 1 Maret 2015 mendatang. “Mulai berlaku 1 Maret 2015 hingga seterusnya untuk seluruh maskapai. Artinya, untuk penerbangan 1 Maret nanti, penumpang tidak perlu antre lagi (membayar) di konter airport tax di bandara,” ucap Zulfahmi di ruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, kebijakan pemerintah ini mesti diikuti oleh setiap maskapai. Dampaknya tentu kepada penumpang yang akan lebih nyaman karena tidak perlu prosedur tambahan yang menghambat perjalanan. Sementara untuk Angkasa Pura sendiri, jelasnya, tentu dikurangi beban operasional dan karyawan konter PSC dibandara. Selama ini, dana PSC yang sudah dihimpun digunakan untuk operasional bandara secara umum.
Dengan di gabungkannya airport tax ke dalam harga tiket, bukan berarti dana tersebut hilang bagi AP II. Namun, pihaknya hanya perlu melakukan penagihan saja ke pihak maskapai. “Ini sudah standar internasional. Selama ini baru Garuda Indonesia Group terutama Citilink yang sudah menerapkannya,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan pemerintah ini murni untuk kenyamanan pelayanan penumpang di sektor jasa penerbangan. Keterlambatan penerapan kebijakan ini dimungkinkan karena memang baru ditemukan pola atau sistemnya bagi penerbangan Indonesia. “Pastinya, kami senang dengan kebijakan itu karena mengurangi beban di Bandara. Kami siap bongkar konter pada 28 Februari 2015 mendatang,” cetus dia.
Pihaknya mencatat, pendapatan dari airport taxdi Bandara SMB II pada 2014 cukup baik dengan estimasi 1,2 juta penumpang yang berangkat per tahun atau sekitar 8.000 penumpang per hari. Sementara di tahun 2013 sebanyak 6.000 penumpang per hari. Kontribusinya sendiri dinilai memang masih rendah bila dibanding kan dengan belanja dan pemenuhan kebutuhan operasional Bandara secara umum.
“Kami juga mem pertimbangkan oper asional, maintenance, serta program pengembangan Bandara secara umum. Sedikit minus kalau untuk pendapatan, kerugiannya sekitar Rp8 miliar,” sebut Zulfahmi. Ditemui di Bandara SMB II Palembang, salah satu penumpang maskapai Lion Air tujuan Jakarta, Mulyadi mengaku belum mengetahui adanya prosedur baru penggabungan airport tax di harga tiket.
Meski demikian, dia menyambut baik penggabungan tersebut. “Ya, tentu terbantu, karena tidak perlu repot lagi melakukan pembayaran di konter (airport tax). Selama ini cukup ribet pula dengan menunjukkan kartu identitas, harus antre lagi,” kata wiraswasta ini.
Yulia Savitri
(ftr)