Niko Sempat Cekoki Korban Anggur Merah
A
A
A
SEMARANG - Niko (21) mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), tersangka pemerkosa gadis bawah umur ternyata sebelum memerkosa N (16) sempat mencekokinya dengan minuman anggur merah. Sehingga saat tak sadarkan diri, tersangka Niko memerkosa korban.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka di Mapolrestabes Semarang, Rabu (7/1/2015).
Kejadian itu terjadi pada Senin 5 Januari 2015 sekira pukul 23.00 WIB di Kamar nomor A 228 komplek mess atlet FIK Unnes, Kecamatan Gunungpati Semarang.
Sebelumnya sekira pukul 16.30 WIB korban minta dijemput tersangka di Jembatan Kartini Semarang, lalu diajak nongkrong di Kafe Sampangan hingga pukul 22.00 WIB. Saat dibawa ke mess itu, korban sempat menumpang mandi di kamar mandi tersangka.
"Korban yang meminta saya menjemput di Jembatan Kartini Semarang," kata tersangka di Mapolrestabes Semarang, Rabu (7/1/2015).
Penyidikan polisi juga menyebut, beberapa jam usai diperkosa, korban tersadar dan menangis.
Namun tersangka malah membawa korban ke daerah Sampangan Semarang dan korban ditinggal di depan PDAM Kelud Sampangan Semarang. Tersangka kemudian melemparkan uang Rp20 ribu ke arah korban.
"Saya tinggal sendirian (di kamar mess). Saya juga belum bekerja," tambah tersangka dengan tangan terborgol.
Niko dijerat Pasal 81 Undang - Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60juta, maksimal Rp300juta.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, tersangka yang akrab dipanggil Niko ini mempunyai nama asli Supriyatno. Dia atlet nasional sepak takraw.
Djihartono mengatakan pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban dari RSUP dr Kariadi Semarang. "Ada luka baru. Kami tetapkan tersangka dan ditahan," tegasnya.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka di Mapolrestabes Semarang, Rabu (7/1/2015).
Kejadian itu terjadi pada Senin 5 Januari 2015 sekira pukul 23.00 WIB di Kamar nomor A 228 komplek mess atlet FIK Unnes, Kecamatan Gunungpati Semarang.
Sebelumnya sekira pukul 16.30 WIB korban minta dijemput tersangka di Jembatan Kartini Semarang, lalu diajak nongkrong di Kafe Sampangan hingga pukul 22.00 WIB. Saat dibawa ke mess itu, korban sempat menumpang mandi di kamar mandi tersangka.
"Korban yang meminta saya menjemput di Jembatan Kartini Semarang," kata tersangka di Mapolrestabes Semarang, Rabu (7/1/2015).
Penyidikan polisi juga menyebut, beberapa jam usai diperkosa, korban tersadar dan menangis.
Namun tersangka malah membawa korban ke daerah Sampangan Semarang dan korban ditinggal di depan PDAM Kelud Sampangan Semarang. Tersangka kemudian melemparkan uang Rp20 ribu ke arah korban.
"Saya tinggal sendirian (di kamar mess). Saya juga belum bekerja," tambah tersangka dengan tangan terborgol.
Niko dijerat Pasal 81 Undang - Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60juta, maksimal Rp300juta.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, tersangka yang akrab dipanggil Niko ini mempunyai nama asli Supriyatno. Dia atlet nasional sepak takraw.
Djihartono mengatakan pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban dari RSUP dr Kariadi Semarang. "Ada luka baru. Kami tetapkan tersangka dan ditahan," tegasnya.
(sms)