Bawa Lari Siswi SMP, Kuli Bangunan Ditangkap
A
A
A
SERANG - Akwan alias Munir (20) seorang kuli bangunan warga Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap jajaran Polres Serang karena membawa lari Ami (14) siswi SMP, warga Tirtayasa, Kabupaten Serang dan juga menyetubuhinya sebanyak 18 kali.
Informasi yang diperoleh korban yang masih duduk dibangku kelas XII di salah satu SMP di Kabupaten Serang ini sebelumnya dibawa kabur oleh Munir sejak malam tahun baru.
Pada saat itu Munir mengajak korban main, mendapatkan jawaban mengiyakan Munir langsung menjemput korban dan membawa ke kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Setelah menginap di rumah temannya dia lalu menyetubuhi Ami sebanyak 2 kali.
“Saya ajak main, sepulang dia ngaji saya jemput saya bawa ke rumah temen di daerah Cipocok,” katanya di ruang penyidikan UPPA Polres Serang, Rabu (7/1/2015).
Dalam kurun waktu 6 hari masa pelariannya, keesokan harinya dia terus menyetubuhi korban sebanyak 8 kali di rumah pelaku.
“Ngelakuinnya di ruang tamu tapi sebelumnya sudah 5 kali ngelakuinnya, Saya ga pernah maksa, awalnya memang saya yang ngajak. Tapi seterusnya dia yang ngajak. Dia pergi dari rumah sedang ngambek karena minta motor engga dibelikan,” kilahnya.
Setelah enam hari pelarian dan sudah melakukan layaknya suami istri pelaku mengembalikannya ke rumah korban, karena tidak terima dengan Munir orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.
Sementara itu Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Ipda Rezki Parsimovandi mengatakan, pihaknya melanjutkan kasus ini walaupun keduanya melakukan perbuatan suka sama suka, karena korban masih dibawah umur.
“Kita kenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tahun 2002 Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh korban yang masih duduk dibangku kelas XII di salah satu SMP di Kabupaten Serang ini sebelumnya dibawa kabur oleh Munir sejak malam tahun baru.
Pada saat itu Munir mengajak korban main, mendapatkan jawaban mengiyakan Munir langsung menjemput korban dan membawa ke kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Setelah menginap di rumah temannya dia lalu menyetubuhi Ami sebanyak 2 kali.
“Saya ajak main, sepulang dia ngaji saya jemput saya bawa ke rumah temen di daerah Cipocok,” katanya di ruang penyidikan UPPA Polres Serang, Rabu (7/1/2015).
Dalam kurun waktu 6 hari masa pelariannya, keesokan harinya dia terus menyetubuhi korban sebanyak 8 kali di rumah pelaku.
“Ngelakuinnya di ruang tamu tapi sebelumnya sudah 5 kali ngelakuinnya, Saya ga pernah maksa, awalnya memang saya yang ngajak. Tapi seterusnya dia yang ngajak. Dia pergi dari rumah sedang ngambek karena minta motor engga dibelikan,” kilahnya.
Setelah enam hari pelarian dan sudah melakukan layaknya suami istri pelaku mengembalikannya ke rumah korban, karena tidak terima dengan Munir orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.
Sementara itu Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Ipda Rezki Parsimovandi mengatakan, pihaknya melanjutkan kasus ini walaupun keduanya melakukan perbuatan suka sama suka, karena korban masih dibawah umur.
“Kita kenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tahun 2002 Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)