Kejati DIY Klaim Amankan Uang Negara Rp25 Miliar

Rabu, 07 Januari 2015 - 09:18 WIB
Kejati DIY Klaim Amankan Uang Negara Rp25 Miliar
Kejati DIY Klaim Amankan Uang Negara Rp25 Miliar
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengklaim jajarannya mampu mengamankan uang negara (recovery asset) mencapai Rp25 miliar lebih selama kurun waktu 2014.

Kepala Kejati DIY Loeke Larasati Agoestina mengungkapkan, uang negara puluhan miliar rupiah itu diamankan dari tiga bidang, yaitu pidana khusus (pidsus), pidana umum (pidum), dan perdata tata usaha negara (datun). “Capaian kerja ini seluruh jajaran kejaksaan se- DIY, Kejati dan Kejari (kejaksaan negeri),” kata Loeke saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, kemarin.

Dari Bidang Pidsus, Kejati DIY telah amankan uang negara sekitar Rp12,6 miliar. Uang sebanyak itu salah satunya dari proses hukum kasus dugaan korupsi peralihan tanah aset UGM senilai Rp10,5 miliar. Sisanya dari kasus korupsi lain seperti kasus pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Jogja dan kasus dana hibah tembakau Virginia Bantul.

Dari Bidang Pidum mampu mengamankan uang negara sekitar Rp6 miliar yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan dari Bidang Datun uang yang diamankan jajaran korps Adhyaksa se-DIY senilai Rp6,6 miliar. Di antaranya berasal dari uang denda kasus perkara pajak dan penarikan uang tunggakan atau kredit macet pada BUMD/BUMN di DIY.

“Uang itu ada yang masuk dalam upaya pemulihan uang negara, ada yang sudah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap pengadilan),” kata Loeke. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar menambahkan, khusus Bidang Pidsus uang senilai Rp12,6 miliar tidak termasuk kasus dana hibah Persiba Bantul.

Meskipun salah satu tersangka, Idham Samawi, dan pengurus klub Persiba mengklaim telah mengembalikan uang hibah Rp12,5 miliar ke kas daerah Bantul. Karena penyidik menilai uang itu bukan berstatus pengembalian dan tidak memiliki landasan hukum karena proses pengembalian tidak melalui penyidik Kejati DIY, melainkan langsung ditransfer ke rekening kas daerah. “Tidak termasuk kasus Persiba, tidak tercatat dalam data kami. Karena pengembalian langsung ke kas daerah, tidak melalui mekanisme penyidikan,” katanya.

Kasus Persiba Belum Dituntaskan

Sementara itu peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenurahman mengapresiasi kinerja Kejati DIY jika betul selama 2014 mampu mengamankan uang negara mencapai Rp25 miliar. Karena dari penanganan kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara, aparat hukum wajib mengejar pemulihan aset negara. “Meskipun dari puluhan miliar itu belum seluruhnya final alias telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Namun yang tidak kalah penting adalah Kejati DIY juga harus memprioritaskan penuntasan proses hukum yang masih menjadi pekerjaan rumah. Seperti kasus dana hibah Persiba yang telah berumur lebih dari 1,5 tahun di meja penyidik sejak penerbitan sprindik Juli 2013 silam. Karena tolok ukur prestasi Kejati DIY saat ini salah satunya adalah mampu mengusut kasus Persiba hingga tuntas dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

”Penuntasan kasus hukum yang menjadi pekerjaan rumah juga tak kalah penting, terutama kasus tindak pidana korupsi. Kasus Persiba sudah lebih dari 1,5 tahun disidik tapi belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Ini menjadi ukuran prestasi Kejati DIY,” tandasnya.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5685 seconds (0.1#10.140)