Ervani Divonis Bebas, Kejati DIY Bakal Kasasi

Selasa, 06 Januari 2015 - 16:55 WIB
Ervani Divonis Bebas, Kejati DIY Bakal Kasasi
Ervani Divonis Bebas, Kejati DIY Bakal Kasasi
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi DIY, akan mengajukan kasasi atas vonis bebas kepada Ervani Emi Handayani terdakwa pencemaran nama baik di akun sosial media Facebook.

Namun, Kejati akan mempelajari dengan detail apa saja yang membuat majelis hakim memberi putusan bebas.

"Ada waktu tujuh hari setelah dibacakan putusan kemarin, apakah menerima atau menolak. Sebagai penuntut, jaksa akan melakukan kasasi karena divonis bebas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Loeke Larasati Agoestina pada wartawan usai mengelar keterangan pers tentang Kinerja Kejaksaan Tinggi DIY Tahun 2014 di kantornya, Selasa (6/1/2015).

Meski akan melakukan kasasi, namun Loeke mengaku belum membaca amar putusan bebas Ervani tersebut.

Pihaknya akan mencari tahu tentang putusan yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Pertimbangan majelis seperti apa kan saya belum tau, karena belum baca. Sebagai Penuntut Umum, harapannya (terdakwa) tidak bebas, kalau majelis berpendapat lain itu kewenangan hakim," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ervani dijerat dengan Pasal 27 ayat UU ITE, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dalam sidang putusan, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan atau penghinaan tidak terpenuhi.

"Unsur dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Terdakwa tidak dapat disalahkan, sehingga bebas dari dakwaan," majelis hakim yang dipimpin Sulistyo Muh Dwi Putro, Senin 5 Januari 2014.

Majelis menilai penyataan terdakwa di akun facebook miliknya di grup facebook perusahaan tempat suaminya bekerja adalah sebuah kritikan dan bukan pencemaran nama baik.

Selain membebaskan dari semua dakwaan, beban biaya persidangan juga ditanggung negara.

"Tidak mengandung pencemaran nama baik dan bukan penghinaan tapi sebagi bentuk kritik. Majelis hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa," katanya.

Usai pembacaan sidang Majelis hakim berpesan kepada Ervani agar tidak kembali berurusan dengan hukum.Sulistyo meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6925 seconds (0.1#10.140)