Ervani Divonis Bebas, Kejati DIY Bakal Kasasi

Selasa, 06 Januari 2015 - 16:55 WIB
Ervani Divonis Bebas,...
Ervani Divonis Bebas, Kejati DIY Bakal Kasasi
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi DIY, akan mengajukan kasasi atas vonis bebas kepada Ervani Emi Handayani terdakwa pencemaran nama baik di akun sosial media Facebook.

Namun, Kejati akan mempelajari dengan detail apa saja yang membuat majelis hakim memberi putusan bebas.

"Ada waktu tujuh hari setelah dibacakan putusan kemarin, apakah menerima atau menolak. Sebagai penuntut, jaksa akan melakukan kasasi karena divonis bebas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Loeke Larasati Agoestina pada wartawan usai mengelar keterangan pers tentang Kinerja Kejaksaan Tinggi DIY Tahun 2014 di kantornya, Selasa (6/1/2015).

Meski akan melakukan kasasi, namun Loeke mengaku belum membaca amar putusan bebas Ervani tersebut.

Pihaknya akan mencari tahu tentang putusan yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Pertimbangan majelis seperti apa kan saya belum tau, karena belum baca. Sebagai Penuntut Umum, harapannya (terdakwa) tidak bebas, kalau majelis berpendapat lain itu kewenangan hakim," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ervani dijerat dengan Pasal 27 ayat UU ITE, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dalam sidang putusan, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan atau penghinaan tidak terpenuhi.

"Unsur dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Terdakwa tidak dapat disalahkan, sehingga bebas dari dakwaan," majelis hakim yang dipimpin Sulistyo Muh Dwi Putro, Senin 5 Januari 2014.

Majelis menilai penyataan terdakwa di akun facebook miliknya di grup facebook perusahaan tempat suaminya bekerja adalah sebuah kritikan dan bukan pencemaran nama baik.

Selain membebaskan dari semua dakwaan, beban biaya persidangan juga ditanggung negara.

"Tidak mengandung pencemaran nama baik dan bukan penghinaan tapi sebagi bentuk kritik. Majelis hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa," katanya.

Usai pembacaan sidang Majelis hakim berpesan kepada Ervani agar tidak kembali berurusan dengan hukum.Sulistyo meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya.
(sms)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
2 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
3 jam yang lalu
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
4 jam yang lalu
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
13 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
14 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
14 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved