Penghina di Facebook Divonis Bebas
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari ini kembali mengelar sidang kasus pencemaran nama baik di Facebook dengan terdakwa Ervani Emi Handayani.
Ervani dijerat dengan pasal 27 ayat UU ITE Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro.
Dalam putusannya, majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, karena unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan atau penghinaan tidak terpenuhi.
"Unsur dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Terdakwa tidak dapat disalahkan, sehingga bebas dari dakwaan," ujar Sulistyo, di muka sidang PN Bantul, Senin (5/1/2014).
Majelis menilai, penyataan terdakwa di akun Facebook miliknya di grup perusahaan tempat suaminya bekerja adalah sebuah kritikan dan bukan pencemaran nama baik. Selain membebaskan dari semua dakwaan, beban biaya persidangan juga ditanggung negara.
"Tidak mengandung pencemaran nama baik dan bukan penghinaan, tapi sebagi bentuk kritik. Majelis hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa," katanya.
Usai pembacaan sidang, majelis hakim berpesan kepada Ervani agar tidak kembali berurusan dengan hukum. Sulistyo meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya.
Usai dibacakan putusan sidang, masyarakat yang hadir menyambut gembira. Takbir berkumandang berulang kali setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
Ervani sendiri bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan kepadanya. Dia juga terlihat meneteskan air mata begitu mendengar vonis bebas kepadanya.
Ervani dijerat dengan pasal 27 ayat UU ITE Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro.
Dalam putusannya, majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, karena unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan atau penghinaan tidak terpenuhi.
"Unsur dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Terdakwa tidak dapat disalahkan, sehingga bebas dari dakwaan," ujar Sulistyo, di muka sidang PN Bantul, Senin (5/1/2014).
Majelis menilai, penyataan terdakwa di akun Facebook miliknya di grup perusahaan tempat suaminya bekerja adalah sebuah kritikan dan bukan pencemaran nama baik. Selain membebaskan dari semua dakwaan, beban biaya persidangan juga ditanggung negara.
"Tidak mengandung pencemaran nama baik dan bukan penghinaan, tapi sebagi bentuk kritik. Majelis hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa," katanya.
Usai pembacaan sidang, majelis hakim berpesan kepada Ervani agar tidak kembali berurusan dengan hukum. Sulistyo meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya.
Usai dibacakan putusan sidang, masyarakat yang hadir menyambut gembira. Takbir berkumandang berulang kali setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
Ervani sendiri bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan kepadanya. Dia juga terlihat meneteskan air mata begitu mendengar vonis bebas kepadanya.
(san)