Penghina di Facebook Divonis Bebas

Senin, 05 Januari 2015 - 14:24 WIB
Penghina di Facebook...
Penghina di Facebook Divonis Bebas
A A A
YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari ini kembali mengelar sidang kasus pencemaran nama baik di Facebook dengan terdakwa Ervani Emi Handayani.

Ervani dijerat dengan pasal 27 ayat UU ITE Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro.

Dalam putusannya, majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, karena unsur dengan sengaja mencemarkan nama baik dan atau penghinaan tidak terpenuhi.

"Unsur dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Terdakwa tidak dapat disalahkan, sehingga bebas dari dakwaan," ujar Sulistyo, di muka sidang PN Bantul, Senin (5/1/2014).

Majelis menilai, penyataan terdakwa di akun Facebook miliknya di grup perusahaan tempat suaminya bekerja adalah sebuah kritikan dan bukan pencemaran nama baik. Selain membebaskan dari semua dakwaan, beban biaya persidangan juga ditanggung negara.

"Tidak mengandung pencemaran nama baik dan bukan penghinaan, tapi sebagi bentuk kritik. Majelis hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa," katanya.

Usai pembacaan sidang, majelis hakim berpesan kepada Ervani agar tidak kembali berurusan dengan hukum. Sulistyo meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya.

Usai dibacakan putusan sidang, masyarakat yang hadir menyambut gembira. Takbir berkumandang berulang kali setelah mendengar putusan dari majelis hakim.

Ervani sendiri bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan kepadanya. Dia juga terlihat meneteskan air mata begitu mendengar vonis bebas kepadanya.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
2 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
3 jam yang lalu
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
4 jam yang lalu
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
13 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
14 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
14 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved