Sita 167 Motor Berknalpot Brong
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menyita 167 motor dengan knalpot brong yang digunakan pengendara saat merayakan malam Tahun Baru 2015 di sejumlah titik di Surabaya.
“Laporan dari satuan lalu lintas, total 167 unit kendaraan roda dua yang disita karena melanggar aturan berlaku,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, kemarin. Tidak hanya knalpot brong, pihaknya juga membawa kendaraan ke kantor polisi setempat karena tidak sesuai dengan standar kelengkapan kendaraan bermotor maupun tidak disertai dokumen surat.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan, jumlah kendaraan yang disita tahun ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan pada malam Tahun Baru 2014. “Tahun lalu, total 324 unit kendaraan bermotor telah kami sita dan terjaring razia karena tidak sesuai dengan kelengkapan dan aturan,” katanya.
Bagi pemilik kendaraan yang terjaring, pihaknya mempersilakan mengambil di kantor polisi dengan membawa kelengkapan surat maupun knalpot standar. “Silakan mengambil motornya, tapi harus membawa kelengkapan, termasuk peralatan seperti spion, knalpot standar, dan sebagainya,” kata perwira menengah itu.
Sementara itu, lanjut dia, secara umum pelaksanaan “Car Free Night” di Surabaya berjalan lancar serta tidak ada gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Beberapa jam sebelum malam pergantian tahun, ribuan warga yang memenuhi empat jalur protokol di Surabaya menggelar doa bersama sebagai ucapan belasungkawa kepada korban AirAsia QZ8501 yang mengalami kecelakaan, Minggu (28/12).
Keempat jalur itu, yakni Jalan Tunjungan, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Raya Darmo. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Raydian K menambahkan, razia pemilik motor dengan knalpot brong ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan kepolisian agar membuat perayaan tahun baru berjalan lancar dan tertib.
“Perayaan tahun baru itu boleh dilakukan, asal tetap tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Kalau kendaraan sengaja dimodifikasi ini kan berniat mengganggu ketertiban umum, maka kami razia,” ujarnya. Raydian menambahkan, razia- razia seperti ini akan terus dilakukan pada setiap momen-momen di mana terbuka untuk dirayakan secara massal.
Dia mengimbau agar masyarakat, dalam kondisi apa pun, agar tetap mematuhi aturan berlaku. Karena itu, tidak hanya menyangkut kepentingan umum, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri.
Tarmuji Talmacsi
“Laporan dari satuan lalu lintas, total 167 unit kendaraan roda dua yang disita karena melanggar aturan berlaku,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, kemarin. Tidak hanya knalpot brong, pihaknya juga membawa kendaraan ke kantor polisi setempat karena tidak sesuai dengan standar kelengkapan kendaraan bermotor maupun tidak disertai dokumen surat.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan, jumlah kendaraan yang disita tahun ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan pada malam Tahun Baru 2014. “Tahun lalu, total 324 unit kendaraan bermotor telah kami sita dan terjaring razia karena tidak sesuai dengan kelengkapan dan aturan,” katanya.
Bagi pemilik kendaraan yang terjaring, pihaknya mempersilakan mengambil di kantor polisi dengan membawa kelengkapan surat maupun knalpot standar. “Silakan mengambil motornya, tapi harus membawa kelengkapan, termasuk peralatan seperti spion, knalpot standar, dan sebagainya,” kata perwira menengah itu.
Sementara itu, lanjut dia, secara umum pelaksanaan “Car Free Night” di Surabaya berjalan lancar serta tidak ada gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Beberapa jam sebelum malam pergantian tahun, ribuan warga yang memenuhi empat jalur protokol di Surabaya menggelar doa bersama sebagai ucapan belasungkawa kepada korban AirAsia QZ8501 yang mengalami kecelakaan, Minggu (28/12).
Keempat jalur itu, yakni Jalan Tunjungan, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Raya Darmo. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Raydian K menambahkan, razia pemilik motor dengan knalpot brong ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan kepolisian agar membuat perayaan tahun baru berjalan lancar dan tertib.
“Perayaan tahun baru itu boleh dilakukan, asal tetap tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Kalau kendaraan sengaja dimodifikasi ini kan berniat mengganggu ketertiban umum, maka kami razia,” ujarnya. Raydian menambahkan, razia- razia seperti ini akan terus dilakukan pada setiap momen-momen di mana terbuka untuk dirayakan secara massal.
Dia mengimbau agar masyarakat, dalam kondisi apa pun, agar tetap mematuhi aturan berlaku. Karena itu, tidak hanya menyangkut kepentingan umum, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri.
Tarmuji Talmacsi
(ftr)