Polda Jemput Paksa Ketua Demokrat Tapsel
Rabu, 31 Desember 2014 - 11:41 WIB
Polda Jemput Paksa Ketua Demokrat Tapsel
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Polda Sumut menjemput paksa Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sutor Siregar, Selasa (30/12).
Empat personel Polda Sumut dibantu aparat Polres Tapsel menjemput paksa Sutor, karena terkait dugaan pemalsuan akta tanah seluas 400 hektare di Kecamatan Muara Batangtoru. Sutor dijemput saat berada di kantornya di Jalan Sudirman, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Sutor langsung diboyong ke Polda Sumut menggunakan mobil Patwal double cabin dengan kawalan patroli. Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Parluatan Siregar menjelaskan, Sutor dijemput paksa karena tidak mau menghadiri panggilan pemeriksaan dari pihak Polda Sumut.
Karena itu, untuk kelancaran proses pemeriksaan, mantan ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Padangsidimpuan dijemput paksa. “Polres Tapsel hanya membantu, yang menangkap tim Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan. Selain Sutor Siregar, ada dua lagi yang masih dicari,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Polres Tapsel, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP E Siagian menambahkan, sebelum penangkapan Sutor, polisi juga mengamankan sejumlah pekerja (tukang dodos) sawit di lahan yang masih berstatus sengketa. “Sebelum ini, kami juga mengamankan sejumlah pekerja di lahan yang saat ini masih sengketa,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum pelapor Ridwan Rangkuti mengatakan, Polda Sumut telah memeriksa 15 saksi yang disebutkan dalam akta dan tiga saksi dari terlapor maupun pelapor. Dalam pemeriksaan, saksi-saksi mengaku tidak tahu terkait penjualan tanah sehingga kemungkinan nama mereka telah dicatut.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, Sutor mengaku membeli lahan seluas 400 hektare pada 2008 melalui adik pelapor Imran Lubis, yaitu Hasim Lubis, dengan bukti 40 akta pelepasan lahan.
Tetapi, dalam beberapa dokumen yang diperiksa ada kejanggalan- kejanggalan, seperti alamat yang tidak sesuai.
Zia ul Haq Nasution
Empat personel Polda Sumut dibantu aparat Polres Tapsel menjemput paksa Sutor, karena terkait dugaan pemalsuan akta tanah seluas 400 hektare di Kecamatan Muara Batangtoru. Sutor dijemput saat berada di kantornya di Jalan Sudirman, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Sutor langsung diboyong ke Polda Sumut menggunakan mobil Patwal double cabin dengan kawalan patroli. Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Parluatan Siregar menjelaskan, Sutor dijemput paksa karena tidak mau menghadiri panggilan pemeriksaan dari pihak Polda Sumut.
Karena itu, untuk kelancaran proses pemeriksaan, mantan ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Padangsidimpuan dijemput paksa. “Polres Tapsel hanya membantu, yang menangkap tim Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan. Selain Sutor Siregar, ada dua lagi yang masih dicari,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Polres Tapsel, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP E Siagian menambahkan, sebelum penangkapan Sutor, polisi juga mengamankan sejumlah pekerja (tukang dodos) sawit di lahan yang masih berstatus sengketa. “Sebelum ini, kami juga mengamankan sejumlah pekerja di lahan yang saat ini masih sengketa,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum pelapor Ridwan Rangkuti mengatakan, Polda Sumut telah memeriksa 15 saksi yang disebutkan dalam akta dan tiga saksi dari terlapor maupun pelapor. Dalam pemeriksaan, saksi-saksi mengaku tidak tahu terkait penjualan tanah sehingga kemungkinan nama mereka telah dicatut.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, Sutor mengaku membeli lahan seluas 400 hektare pada 2008 melalui adik pelapor Imran Lubis, yaitu Hasim Lubis, dengan bukti 40 akta pelepasan lahan.
Tetapi, dalam beberapa dokumen yang diperiksa ada kejanggalan- kejanggalan, seperti alamat yang tidak sesuai.
Zia ul Haq Nasution
(ftr)