Bangunan Dibongkar, Warga Tanah Abang Akan Gugat Ahok

Selasa, 30 Desember 2014 - 22:16 WIB
Bangunan Dibongkar,...
Bangunan Dibongkar, Warga Tanah Abang Akan Gugat Ahok
A A A
JAKARTA - Tidak terima bangunannya dibongkar paksa, warga Tanah Abang, Jakpus akan menggugat Ahok, plt Wali Kota Jakpus, dan Camat Tanah Abang.

Penertiban bangunan di Jakarta di Jalan Karet Pasar Baru V, kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

M. Ali Ahmad, pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Gang Kebembem, Jalan Karet Pasar Baru Timur V RT 010 RW 09, Kelurahan Karet Tengsin, berencana melakukan gugatan.

Tak main-main, Ali berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok); Plt Wali kota Jakarta Pusat, Rustam Effendi dan Camat Tanah Abang, Hidayatullah.

"Ini kan negara hukum, tapi mereka tidak mengindahkan gugatan yang telah kami daftarkan di PN Pusat," ujarnya setelah pembongkaran dilakukan, Selasa (30/12/2014).

Ali Ahmad mengaku heran, menurutnya, persoalan ini awalnya merupakan sengketa kepemilikan tanah, tapi saat pembongkaran dilakukan pihak pemprov beralasan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau soal IMB kan kita bisa bicara. Kendalanya, selama ini kami tidak bisa mengurus IMB karena Pemda DKI mengaku tanah tersebut aset mereka," tuturnya.

Kepala Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Elisabet Ratu mengatakan di kawasan tersebut memang ada dua persoalan, yakin masalah kepemilkan tanah yang wewenangnya ada di pihak Kecamatan dan masalah kedua adalah bangunan seluas 500 meter persegi yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Jadi bangunan ini tanpa izin dan kita sudah berikan surat peringatan, segel dan bongkar sejak bulan November dan sekarang sudah jatuh tempo," kata Ratu.

Dirinya membantah jika pemilik lahan tersebut sudah mengurus IMB dan pihaknya juga membantah, jika dalam pengurusan surat tersebut dipersulit, sehingga surat IMB tersebut tidak terbit.

"Itu tidak benar, mereka tidak pernah mengurus surat IMB dan syarat utama mengurus surat IMB adalah sertifikat," tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
10 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved