MUI dan Ormas Islam Titip Perda ke Dewan

Jum'at, 26 Desember 2014 - 13:11 WIB
MUI dan Ormas Islam...
MUI dan Ormas Islam Titip Perda ke Dewan
A A A
BLITAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam Kabupaten Blitar menitipkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelarangan minuman keras dan pendidikan wajib baca tulis Alquran.

MUI mendesak legislatif untuk segera membahasnya. Hal itu mengingat kasus kematian dan kriminalitas akibat pengaruh miras sudah begitu memprihatinkan. ”Ini untuk mem-bentengi moral generasi muda dari pengaruh negatif, dan meminimalisir dampak buruk ” ujar Ketua MUI Kabupaten Blitar KH Ahmad Zamroji kemarin.

Menurutnya, bagi MUI dan ormas Islam, bahaya mi-ras perlu dijinakkan dengan cara penegakan yuridis. Tidak hanya kepada konsumen. Perda yang diharapkan bisa lolos tersebut juga akan membatasi ruang gerak para produsen maupun pedagang miras. ”Kita tidak perlu menunggu jumlah korban semakin banyak. Secepatnya aturan (perda) bisa dibuat dan ditegakkan,” tandas Zamroji.

Seperti diketahui, kasus overdosis akibat miras oplosan juga marak terjadi di Kabupaten Blitar. Terbaru pada Jumat (12/12), dua warga Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, tewas seusai berpesta miras oplosan. Peristiwa tersebut bukan pertama kalinya. Jauh sebe lumnya, sejumlah warga Blitar juga meregang nyawa akibat miras oplosan.

Sementara, pendidikan baca tulis Alquran akan diwajibkan kepada para pelajar mulai tingkat sekolah dasar hingga menengah atas.

Solichan Arif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)