Kebut-kebutan, Mobil Ditembak Airsoft Gun

Jum'at, 26 Desember 2014 - 02:57 WIB
Kebut-kebutan, Mobil...
Kebut-kebutan, Mobil Ditembak Airsoft Gun
A A A
SLEMAN - Aksi kebut-kebutan mobil berujung penembakan terhadap mobil lawan menggunakan pistol jenis airsoft gun terjadi di depan Casa Grande, Jalan Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Kamis 25 Desember 2014 sore.

Setelah dilaporkan ke polisi, selang dua jam, pelaku pun berhasil ditangkap. Hingga petang kemarin, korban Ahmad Haris (31), warga Muneng, Tirtoharjo, Kretek, Bantul, selaku pemilik mobil Avanza B 1540 PFT warna silver diperiksa di Polsek Depok Timur.

Begitu pula pelaku AV (27), warga Yogyakarta selaku sopir mobil Kijang Innova hitam BN 2166 AW. Polisi pun langsung melakukan penyidikan untuk mencari peluru yang memecahkan kaca mobil korban bagian kanan belakang.

Kapolsek Depok Timur AKP Danang Kuntadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 15.30 WIB. Di dalam mobil, baik milik pelaku maupun korban tidak ada penumpang.

Mereka itu, awalnya berjalan dari Jalan Seturan, dan karena mobil pelaku sempat memotong jalan korban, mereka pun sempat cekcok hingga terjadi kejar-kejaran dari arah simpang empat UPN menuju arah Maguwoharjo.

"Waktu di dalam mobil itu mereka sempat cekcok, lantas tersangka itu emosi," katanya, kepada wartawan, kemarin.

Dalam kejar-kejaran itu, selama perjalanan ke arah Timur (Maguwoharjo), pelaku mengacungkan pistol airsoft gun. Mendapatkan acungan pistol korban pun menghentikan laju mobil.

Akhirnya pelaku pun tancap gas dan berbalik arah ke arah barat lewat penggalan jalan, dan menembakkan airsoft gun ke arah mobil korban dan langsung kabur. Korban yang tidak terima pun ikut berbelok arah, dan melapor ke pos polisi lalu lintas UPN.

Dari laporan korban, berbekal keterangan dan ciri-ciri mobil yang digunakan pelaku, polisi pun melakukan pelacakan. Dari pelacakan yang dilakukan petugas pun berhasil mengamankan pelaku di daerah Manukan, Condongcatur, Sleman, yang saat itu tengah makan di warung bakso.

"Kita berhasil amankan airsoft gun yang digunakan, tersangka kita kenakan Pasal 406 KUHP Tentang Pengrusakan," pungkas Danang.
(san)
Berita Terkait
Rumah Aman Milik DPPPA...
Rumah Aman Milik DPPPA di Kota Makassar Dirusak Belasan Remaja
Nekat Rusak Pos Kampus...
Nekat Rusak Pos Kampus Pelita Bangsa, Pria 26 Tahun Dibekuk
Gedung Pertemuan Hotel...
Gedung Pertemuan Hotel Sinjai dan Warkop Dirusak OTK
KNPI Sulsel Laporkan...
KNPI Sulsel Laporkan Dugaan Pengrusakan Inventaris Sekretariat ke Polisi
Diduga Lakukan Perusakan...
Diduga Lakukan Perusakan di Penginapan, 9 Remaja Bitung Diringkus Polisi
Polisi Periksa Pelapor...
Polisi Periksa Pelapor Perusakan Kapal Nelayan Bantaeng
Berita Terkini
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
18 menit yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
20 menit yang lalu
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
56 menit yang lalu
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
1 jam yang lalu
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
1 jam yang lalu
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
1 jam yang lalu
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved