Kebut-kebutan, Mobil Ditembak Airsoft Gun

Jum'at, 26 Desember 2014 - 02:57 WIB
Kebut-kebutan, Mobil...
Kebut-kebutan, Mobil Ditembak Airsoft Gun
A A A
SLEMAN - Aksi kebut-kebutan mobil berujung penembakan terhadap mobil lawan menggunakan pistol jenis airsoft gun terjadi di depan Casa Grande, Jalan Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Kamis 25 Desember 2014 sore.

Setelah dilaporkan ke polisi, selang dua jam, pelaku pun berhasil ditangkap. Hingga petang kemarin, korban Ahmad Haris (31), warga Muneng, Tirtoharjo, Kretek, Bantul, selaku pemilik mobil Avanza B 1540 PFT warna silver diperiksa di Polsek Depok Timur.

Begitu pula pelaku AV (27), warga Yogyakarta selaku sopir mobil Kijang Innova hitam BN 2166 AW. Polisi pun langsung melakukan penyidikan untuk mencari peluru yang memecahkan kaca mobil korban bagian kanan belakang.

Kapolsek Depok Timur AKP Danang Kuntadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 15.30 WIB. Di dalam mobil, baik milik pelaku maupun korban tidak ada penumpang.

Mereka itu, awalnya berjalan dari Jalan Seturan, dan karena mobil pelaku sempat memotong jalan korban, mereka pun sempat cekcok hingga terjadi kejar-kejaran dari arah simpang empat UPN menuju arah Maguwoharjo.

"Waktu di dalam mobil itu mereka sempat cekcok, lantas tersangka itu emosi," katanya, kepada wartawan, kemarin.

Dalam kejar-kejaran itu, selama perjalanan ke arah Timur (Maguwoharjo), pelaku mengacungkan pistol airsoft gun. Mendapatkan acungan pistol korban pun menghentikan laju mobil.

Akhirnya pelaku pun tancap gas dan berbalik arah ke arah barat lewat penggalan jalan, dan menembakkan airsoft gun ke arah mobil korban dan langsung kabur. Korban yang tidak terima pun ikut berbelok arah, dan melapor ke pos polisi lalu lintas UPN.

Dari laporan korban, berbekal keterangan dan ciri-ciri mobil yang digunakan pelaku, polisi pun melakukan pelacakan. Dari pelacakan yang dilakukan petugas pun berhasil mengamankan pelaku di daerah Manukan, Condongcatur, Sleman, yang saat itu tengah makan di warung bakso.

"Kita berhasil amankan airsoft gun yang digunakan, tersangka kita kenakan Pasal 406 KUHP Tentang Pengrusakan," pungkas Danang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4244 seconds (0.1#10.140)