Miras Oplosan Dikemas Dalam Botol Bekas Minuman Energi

Kamis, 25 Desember 2014 - 16:31 WIB
Miras Oplosan Dikemas Dalam Botol Bekas Minuman Energi
Miras Oplosan Dikemas Dalam Botol Bekas Minuman Energi
A A A
KENDAL - Penjual minuman keras (Miras) oplosan di Kabupaten Kendal mulai berani mengelabui petugas keamanan.

Miras oplosan dijual secara terbuka di etalase toko setelah dikemas menggunakan botol bekas minuman energi.

“Jadi, penjual ini sudah berani mengelabui petugas dengan menaruh miras oplosan dalam etalase bersama minuman energi lainnya, karena miras itu dibungkus dalam botol bekas minuman energi. Seakan-akan seperti minuman energi yang asli,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo, Kamis (25/12/2014).

Mulanya, kata Toni, petugas sempat kesulitan saat melakukan operasi miras di sejumlah lokasi. Sebab, terutama miras oplosan sulit terdeteksi karena mirip minuman energi biasa.

“Namun, petugas terus berupaya dan kerja keras dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras oplosan dan miras ilegal yang dijual bebas di masyarakat. Akhirnya, kedok semacam itu dapat terkuak,” lanjutnya.

Disampaikannya, selama sebulan terakhir ini, sedikitnya 1.500 botol miras dan tiga jeriken miras oplosan berhasil disita. Barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP setempat.

“Razia kami lakukan secara menyebar ke berbagai wilayah di Kendal. Hasilnya masih banyak warung-warung yang menjual miras yang tidak memiliki izin dan menjual miras oplosan,” paparnya.

Rencana miras sitaan tersebut rencananya akan dimusnahkan. Operasi miras merupakan agenda rutin dari pihaknya dalam upaya Penegakan Perda di Kabupaten Kendal.

Tak hanya Satpol PP, Jajaran Polres Kendal juga menggalakkan anggotanya untuk mengantisipasi maraknya minuman keras (miras) ilegal yang beredar di masyarakat.

Tidak hanya melakukan penyitaan, polisi juga langsung melakukan penindakan tegas dengan jeratan hukum.

“Penjual kami jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sedangkan barang bukti berupa miras baik yang oplosan atau tidak, kami lakukan penyitaan. Nantinya jika sudah memperoleh izin dari pengadilan, akan kami musnahkan,” tandas Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugihartono.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6840 seconds (0.1#10.140)