Miras Oplosan Dikemas Dalam Botol Bekas Minuman Energi

Kamis, 25 Desember 2014 - 16:31 WIB
Miras Oplosan Dikemas...
Miras Oplosan Dikemas Dalam Botol Bekas Minuman Energi
A A A
KENDAL - Penjual minuman keras (Miras) oplosan di Kabupaten Kendal mulai berani mengelabui petugas keamanan.

Miras oplosan dijual secara terbuka di etalase toko setelah dikemas menggunakan botol bekas minuman energi.

“Jadi, penjual ini sudah berani mengelabui petugas dengan menaruh miras oplosan dalam etalase bersama minuman energi lainnya, karena miras itu dibungkus dalam botol bekas minuman energi. Seakan-akan seperti minuman energi yang asli,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo, Kamis (25/12/2014).

Mulanya, kata Toni, petugas sempat kesulitan saat melakukan operasi miras di sejumlah lokasi. Sebab, terutama miras oplosan sulit terdeteksi karena mirip minuman energi biasa.

“Namun, petugas terus berupaya dan kerja keras dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras oplosan dan miras ilegal yang dijual bebas di masyarakat. Akhirnya, kedok semacam itu dapat terkuak,” lanjutnya.

Disampaikannya, selama sebulan terakhir ini, sedikitnya 1.500 botol miras dan tiga jeriken miras oplosan berhasil disita. Barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP setempat.

“Razia kami lakukan secara menyebar ke berbagai wilayah di Kendal. Hasilnya masih banyak warung-warung yang menjual miras yang tidak memiliki izin dan menjual miras oplosan,” paparnya.

Rencana miras sitaan tersebut rencananya akan dimusnahkan. Operasi miras merupakan agenda rutin dari pihaknya dalam upaya Penegakan Perda di Kabupaten Kendal.

Tak hanya Satpol PP, Jajaran Polres Kendal juga menggalakkan anggotanya untuk mengantisipasi maraknya minuman keras (miras) ilegal yang beredar di masyarakat.

Tidak hanya melakukan penyitaan, polisi juga langsung melakukan penindakan tegas dengan jeratan hukum.

“Penjual kami jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sedangkan barang bukti berupa miras baik yang oplosan atau tidak, kami lakukan penyitaan. Nantinya jika sudah memperoleh izin dari pengadilan, akan kami musnahkan,” tandas Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugihartono.
(sms)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Dalami Kasus...
Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pemuda di Makassar
Miras Merk Internasional...
Miras Merk Internasional Ini Ternyata Racikan Pria Asal Karanganyar
Awas! Miras Oplosan...
Awas! Miras Oplosan Picu Kematian dan Risiko Kebutaan
Bukan Hand Sanitizer,...
Bukan Hand Sanitizer, Pemuda di Makassar Tewas karena Tenggak Miras Oplosan
Pabrik Miras Produksi...
Pabrik Miras Produksi Ribuan Liter Digerebek Polisi di Sebuah Kebun
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
32 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved