Dua Residivis Dibekuk Setelah 85 Kali Merampok
A
A
A
MEDAN - Sebanyak dua residivis, Herianto, 20; dan Nasib Marbun, 22, akhirnya dibekuk petugas Polsekta Medan Baru di Jalan Kejaksaan, persisnya di dekat Lapangan Benteng Senin (24/11) sekitar pukul 04.30 WIB.
Keduanya tercatat sudah melakukan 85 aksi perampokan di wilayah hukum Polsekta Medan Baru, Polsekta Medan Barat, Polsekta Sunggal, dan Polsekta Delitua. Herianto, warga Jalan Karya Tani Lingkungan IX Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor dan Nasib Marbun, warga Jalan Cinta Karya Lorong Ibrahim Kelurahan Sari Rejo, Medan Johor, nekat merampok karena tidak memilik pekerjaan.
Berbagai barang hasil kejahatan, seperti sepeda motor korban, langsung dijual dengan harga Rp2-3 juta. Seorang residivis, Nasib Marbun, mengaku, sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan perampokan sepeda motor. “Sudah enggak ingat lagi, berapa kali kami main (merampok). Kami pun sudah sering keluar masuk penjara,” katanya di Polsekta Medan Baru, Selasa (23/12).
Berdasarkan catatan polisi, salah satu korban kedua tersangka ini diketahui bernama Yudika Laia, 48, warga Dusun III Jalan Setia Sama Sunggal Kanan. Korban dirampok saat melintas di Jalan Kejaksaan mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam bernopol BK 5972 AEY. Tiba-tiba dua tersangka memepet sepeda motor korban dan memberhentikannya. Setelah korban terjatuh, seorang tersangka pun mengancam korban dengan kelewang. Korban hanya bisa pasrah melihat sepeda motornya dibawa kedua tersangka.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Rony Nicolas Sidabutar, melalui Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo, mengatakan, kedua residivis ini sudah 85 kali melakukan aksi perampokan sepeda motor di sejumlah wilayah. “Kedua tersangka (Nasib Marbun dan Herianto) juga sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik Polsekta Medan Baru juga menghadirkan seorang pelaku perampokan, Tulus Manurung alias Dolin, 25, warga Jalan Veteran Lingkungan III, Simalungun. Tulus merampok salah satu usaha percetakan di Jalan Abdullah Lubis pada awal Desember 2014.
Saat itu Tulus berpura-pura menumpang tidur di tempat usaha percetakan milik Nelson Walman Simatupang, 21, warga Jalan Abdullah Lubis. Begitu korban lengah, Tulus mengambil besi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Dalam kondisi tidak berdaya, Tulus langsung mengambil satu unit ponsel milik korban.
“Jadi, kasus perampokan di wilayah hukum kita cukup menonjol. Selanjutnya kami akan terus tekan aksi curas, curat, dan curanmor, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru 2015,” ucap Iptu Oscar S Setjo.
Dody Ferdiansyah
Keduanya tercatat sudah melakukan 85 aksi perampokan di wilayah hukum Polsekta Medan Baru, Polsekta Medan Barat, Polsekta Sunggal, dan Polsekta Delitua. Herianto, warga Jalan Karya Tani Lingkungan IX Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor dan Nasib Marbun, warga Jalan Cinta Karya Lorong Ibrahim Kelurahan Sari Rejo, Medan Johor, nekat merampok karena tidak memilik pekerjaan.
Berbagai barang hasil kejahatan, seperti sepeda motor korban, langsung dijual dengan harga Rp2-3 juta. Seorang residivis, Nasib Marbun, mengaku, sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan perampokan sepeda motor. “Sudah enggak ingat lagi, berapa kali kami main (merampok). Kami pun sudah sering keluar masuk penjara,” katanya di Polsekta Medan Baru, Selasa (23/12).
Berdasarkan catatan polisi, salah satu korban kedua tersangka ini diketahui bernama Yudika Laia, 48, warga Dusun III Jalan Setia Sama Sunggal Kanan. Korban dirampok saat melintas di Jalan Kejaksaan mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam bernopol BK 5972 AEY. Tiba-tiba dua tersangka memepet sepeda motor korban dan memberhentikannya. Setelah korban terjatuh, seorang tersangka pun mengancam korban dengan kelewang. Korban hanya bisa pasrah melihat sepeda motornya dibawa kedua tersangka.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Rony Nicolas Sidabutar, melalui Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo, mengatakan, kedua residivis ini sudah 85 kali melakukan aksi perampokan sepeda motor di sejumlah wilayah. “Kedua tersangka (Nasib Marbun dan Herianto) juga sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik Polsekta Medan Baru juga menghadirkan seorang pelaku perampokan, Tulus Manurung alias Dolin, 25, warga Jalan Veteran Lingkungan III, Simalungun. Tulus merampok salah satu usaha percetakan di Jalan Abdullah Lubis pada awal Desember 2014.
Saat itu Tulus berpura-pura menumpang tidur di tempat usaha percetakan milik Nelson Walman Simatupang, 21, warga Jalan Abdullah Lubis. Begitu korban lengah, Tulus mengambil besi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Dalam kondisi tidak berdaya, Tulus langsung mengambil satu unit ponsel milik korban.
“Jadi, kasus perampokan di wilayah hukum kita cukup menonjol. Selanjutnya kami akan terus tekan aksi curas, curat, dan curanmor, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru 2015,” ucap Iptu Oscar S Setjo.
Dody Ferdiansyah
(ftr)