Jaksa Didesak Periksa Bupati
A
A
A
BLITAR - Aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar segera menetapkan Bupati Blitar Herry Noegroho sebagai tersangka dalam proyek tukar guling (ruilslag) tanah di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, senilai Rp1,3 miliar.
Koordinator Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Mohammad Triyanto menilai, sudah sepatutnya Bupati Herry menjadi tersangka. Sebab, dalam putusan atas terdakwa Agus Budi Handoko (ABH) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa ABH hanya turut serta, sedangkan pemeran utama dalam penyelewengan proyek ini adalah Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Taufik.
“Maka, sudah sepatutnya yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Informasinya, Bupati dan mantan Ketua DPRD akan diperiksa pekan ini,” ujar Triyanto kepada wartawan.
Menurut dia, vonis yang telah diterima mantan Kepala Aset Daerah tersebut tidak serta- merta menghentikan korupsi ruislag Jatilengger. Sebab, ruilslag tanah untuk kawasan perumahan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang terjadi pada 2007 itu telah melalui rentetan proses yang panjang, menyangkut kebijakan eksekutif dan legislatif.
Ruilslag diatur melalui SK Bupati No 938/2007 yang merupakan produk hukum lanjutan setelah mendapat persetujuan DPRD yang diketuai Taufik. Masalah muncul ketika diketahui tanda tangan Taufik dalam nota kesepahaman dengan PT Bina Peri Permai Malang (pihak ketiga) ternyata dibubuhkan tanpa rapat paripurna.
Dugaan terjadinya penyelewengan menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dana hasil ruilslagsebesar Rp840 juta tidak masuk ke kas daerah. Dari penjelasan ini saja, kata Triyanto, pihak-pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab sangat terang dan jelas. Ruilslagtidak akan terjadi tanpa SK bupati.
Namun, permasalahan memang sedikit rumit ketika hukum berhadapan dengan realitas kekuasaan politik. “Atas nama keadilan, semua yang terlibat harus bertanggung jawab. Dalam kasus ini, kami berharap kejaksaan berani melakukan langkah penegakan hukum,” kata dia.
Rencana pemeriksaan Bupati Herry dan mantan Ketua DPRD M Taufik belum bisa dikonfirmasi resmi oleh para pejabat Kejari Blitar. Namun, sumber di Kejari Blitar lain membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.
Herry, kata sumber ini, akan diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi ruilslag tanah di Desa Jatilengger. “Kalau tidak ada perubahan jadwal, minggu ini akan ada pemeriksaan terhadap bupati dan mantan ketua Dewan terkait kasus Jatilengger,” kata sumber tersebut.
Sebelumnya Kajari Blitar Dade Ruskandar juga menegaskan akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam korupsi Jatilengger. Tidak peduli pejabat tinggi atau siapa pun juga, dia memastikan akan memanggil yang bersangkutan. “Jangan khawatir dengan Kejari Blitar. Semua yang terlibat, siapa pun itu, akan kami panggil untuk pemeriksaan,“ kata Dade.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Blitar Bambang Setiadji mengaku belum menerima informasi mengenai rencana pemeriksaan Bupati di Kejari Blitar. Namun, bila ada, dia mengatakan surat panggilan akan disampaikan langsung kepada Bupati Herry.
“Kami belum dengar itu. Tapi tentunya kalaupun iya, pemberitahuan akan disampaikan langsung kepada beliau,“ ujarnya.
Solichan Arif
Koordinator Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Mohammad Triyanto menilai, sudah sepatutnya Bupati Herry menjadi tersangka. Sebab, dalam putusan atas terdakwa Agus Budi Handoko (ABH) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa ABH hanya turut serta, sedangkan pemeran utama dalam penyelewengan proyek ini adalah Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Taufik.
“Maka, sudah sepatutnya yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Informasinya, Bupati dan mantan Ketua DPRD akan diperiksa pekan ini,” ujar Triyanto kepada wartawan.
Menurut dia, vonis yang telah diterima mantan Kepala Aset Daerah tersebut tidak serta- merta menghentikan korupsi ruislag Jatilengger. Sebab, ruilslag tanah untuk kawasan perumahan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang terjadi pada 2007 itu telah melalui rentetan proses yang panjang, menyangkut kebijakan eksekutif dan legislatif.
Ruilslag diatur melalui SK Bupati No 938/2007 yang merupakan produk hukum lanjutan setelah mendapat persetujuan DPRD yang diketuai Taufik. Masalah muncul ketika diketahui tanda tangan Taufik dalam nota kesepahaman dengan PT Bina Peri Permai Malang (pihak ketiga) ternyata dibubuhkan tanpa rapat paripurna.
Dugaan terjadinya penyelewengan menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dana hasil ruilslagsebesar Rp840 juta tidak masuk ke kas daerah. Dari penjelasan ini saja, kata Triyanto, pihak-pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab sangat terang dan jelas. Ruilslagtidak akan terjadi tanpa SK bupati.
Namun, permasalahan memang sedikit rumit ketika hukum berhadapan dengan realitas kekuasaan politik. “Atas nama keadilan, semua yang terlibat harus bertanggung jawab. Dalam kasus ini, kami berharap kejaksaan berani melakukan langkah penegakan hukum,” kata dia.
Rencana pemeriksaan Bupati Herry dan mantan Ketua DPRD M Taufik belum bisa dikonfirmasi resmi oleh para pejabat Kejari Blitar. Namun, sumber di Kejari Blitar lain membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.
Herry, kata sumber ini, akan diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi ruilslag tanah di Desa Jatilengger. “Kalau tidak ada perubahan jadwal, minggu ini akan ada pemeriksaan terhadap bupati dan mantan ketua Dewan terkait kasus Jatilengger,” kata sumber tersebut.
Sebelumnya Kajari Blitar Dade Ruskandar juga menegaskan akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam korupsi Jatilengger. Tidak peduli pejabat tinggi atau siapa pun juga, dia memastikan akan memanggil yang bersangkutan. “Jangan khawatir dengan Kejari Blitar. Semua yang terlibat, siapa pun itu, akan kami panggil untuk pemeriksaan,“ kata Dade.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Blitar Bambang Setiadji mengaku belum menerima informasi mengenai rencana pemeriksaan Bupati di Kejari Blitar. Namun, bila ada, dia mengatakan surat panggilan akan disampaikan langsung kepada Bupati Herry.
“Kami belum dengar itu. Tapi tentunya kalaupun iya, pemberitahuan akan disampaikan langsung kepada beliau,“ ujarnya.
Solichan Arif
(ftr)