Berkas Kasus P-21, Anton Segera Disidang

Selasa, 23 Desember 2014 - 11:03 WIB
Berkas Kasus P-21, Anton Segera Disidang
Berkas Kasus P-21, Anton Segera Disidang
A A A
BATU - Kasus dugaan korupsi di PT Batu Wisata Resources (BWR) memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menyatakan berkas tersangka Dwi Martono Arlianto dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian mantan anggota KPU Kota Batu itu segera menjalani proses persidangan. ”Hari ini berkas milik tersangka Dwi Martono Arlianto kami nyatakan telah lengkap atau P-21. Oleh karena itu, kami akan segera melimpahkan berkas yang bersangkutan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu Jendra Firdaus, kemarin.

Jendra menjelaskan, semua bukti dan saksi yang dibutuhkan penyidik untuk menyusun konstruksi pelanggaran hukum dalam kasus ini telah lengkap. Untuk tahap selanjutnya penyidik seksi pidana khusus akan menyerahkan hasil penyidikan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk disusun surat dakwaannya.

”Tugas kami tahap pertama selesai. Tahapan penuntutannya akan dilakukan oleh JPU. Kemungkinan Senin (30/12) depan, terdakwa Anton – panggilan akrab Dwi Martono Arlianto – bersama barang bukti kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Surabaya,” kata Jendra.

Menurut Jendra, pihaknya ingin segera menuntaskan perkara dugaan korupsi di PT BWR sebelum pergantian tahun. Namun akhir bulan ini, banyak pegawai di Kejari Kota Batu maupun di pengadilan tipikor libur panjang. Pelaksanaan persidangannya mungkin dilaksanakan awal tahun depan,” katanya.

Anton ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT BWR sejak pertengahan tahun 2014. Kemudian sejak 19 November, mantan komisioner KPU Kota Batu itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang. Dalam berkas acara pemeriksaannya diduga telah mengorupsi uang sebanyak Rp747 juta.

Sukarli Arif, orang tua Anton, tetap tidak percaya kalau Anton melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai dasar pengakuannya, Anton telah menjual rumahnya di Jalan Diponegoro seharga Rp350 juta dan meminjam uang kepadanya, termasuk kepada kakaknya untuk menutupi kekurangan modal usaha di PT BWR.

”Akar masalah yang dihadapi anak saya, karena pemerintah tidak mencairkan seluruh modal PT BWR sebesar Rp5 miliar. Akhirnya usaha PT BWR bangkrut karena kekurangan modal untuk melanjutkan usahanya,” kata Sukarli.

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Zainuddin menyambut baik upaya yang dilakukan penyidik Kejari Kota Batu sehingga masalah dugaan korupsi yang dihadapi Anton segera diputuskan disidangkan.

”MCW akan terus mengawal proses persidangan dugaan korupsi di PT BWR. Kami ingin mengetahui siapa yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Apakah ada pejabat Pemkot Batu yang terlibat. Jawaban itu akan kita lihat dalam persidangannya,” kata Zainuddin.

Maman Adi Saputro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6471 seconds (0.1#10.140)