Januari, Berkas Mantan Manager PLN Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 22 Desember 2014 - 10:13 WIB
Januari, Berkas Mantan...
Januari, Berkas Mantan Manager PLN Dilimpahkan ke Pengadilan
A A A
YOGYAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas kasus korupsi yang menyeret mantan Manajer PLN Area Yogya, Nanag Subuh Isnandi.

Kejati menargetkan berkas bisa di limpahkan ke pengadilan pertengahan Januari mendatang. "Mudahan Januari berkas tersangka sudah kita limpahkan ke pengadilan," ucap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, kemarin lusa.

Dalam proyek revitalisasi gedung PLN senilai Rp22 miliar pada 2012 itu, ditemukan adanya dugaan korupsi. PLN dalam proyek ini mengadakan 110 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah rayon, meliputi Rayon Jogja Selatan, Sedayu, Kalasan Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, dan Bantul. Penyidik menemukan adanya pelanggaran dalam volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Terpisah, Kasi Penerangan Hu kum Kejaksaan Tinggi DIY, Zulkardiman, menambahkan, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan fakta- fakta hukum untuk menemukan perbuatan unsur melawan hukumnya.

Sodik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9544 seconds (0.1#10.140)