Ngaku Dokter, Tipu Rp232 Juta

Sabtu, 20 Desember 2014 - 12:22 WIB
Ngaku Dokter, Tipu Rp232...
Ngaku Dokter, Tipu Rp232 Juta
A A A
SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah dua tahun, Eko Prasetyo Utomo, 29, dan Indah Suyanti, 21, harus mendekam di penjara.

Mereka kompak melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dokter dalam akunnya di jejaring sosial Facebook . Dari pengakuannya sebagai dokter spesialis kandungan SpOG dan bekerja di RSU Dr Soetomo, pasutri ini berhasil meraup uang hingga Rp232 juta.

Uang tersebut didapat setelah berhasil memperdaya dua korban, yaitu dokter PC dan BS, di antaranya dari PC sebanyak Rp192 juta dan dari BS sebanyak Rp40 juta. Tersangka Eko mengaku bahwa dialah yang membuat ide. Dia meminta istrinya membuat akun Facebook dan mengaku sebagai dokter spesialis kandungan yang bekerja di RSU Dr Soetomo Surabaya.

Dalam akun Facebook tersebut, dia mencantumkan nama dr Indah Suyanti SpOG dan dr Debby Gita SpOG, lulusan Universitas Airlangga Surabaya. Untuk meyakinkan orang, tersangka Indah menggunakan foto orang lain dalam akun Facebook tersebut.

Belakangan diketahui bahwa foto yang digunakan adalah foto Ririn, bidan yang bekerja di salah satu klinik di kawasan Pandegiling. Foto-foto Ririn yang dipasang tersangka menggunakan seragam putih meyakinkan korban jika dia adalah dokter. Dari Facebook itu, akhirnya pelaku berteman dengan korban yang juga seorang dokter.

Dari pertemanan itu, mereka melakukan komunikasi, baik melalui Facebook maupun telepon secara langsung. Dalam perkenalan itu, akhirnya tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka ingin merekrut korban supaya bekerja di klinik miliknya. Tawaran tersangka membuat korban tergiur dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk mengambil keuntungan. Tersangka mengaku butuh uang untuk membeli perlengkapan klinik berupa alat-alat medis. Akhirnya, korban meminjami tersangka.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminjam uang dengan alasan bahwa ibunya sedang sakit. “Kalau hubungan melalui SMS, saya yang menjawab, tapi kalau telepon langsung, istri saya yang menjawab. Ini semua ide saja,” kata Eko.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menjelaskan bahwa peminjaman uang tersebut dilakukan bertahap. Uang itu ditransfer korban ke rekening yang ditunjuk tersangka. Dari beberapa kali transfer, totalnya mencapai Rp150 juta. Namun, dari pengakuan korban, uang yang dikeluarkan untuk tersangka sudah mencapai Rp192 juta. Satu korban lagi mencapai Rp40 juta.

Kasus ini terbongkar ketika korban berusaha melacak tersangka. Ketika ditanyakan ke IDI, ternyata nama dr Indah Suyanti dan dr Debby Gita tidak ada di daftar anggota IDI. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Dari uang yang berhasil dikumpulkan, tersangka menggunakannya untuk membeli mobil Avanza L 1702 GV seharga Rp120 juta. Kemudian, biaya variasi mobil Rp8 juta serta renovasi teras rumah Rp10 juta. Yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver S731. “Tersangka mengaku bahwa air soft gun itu dibeli untuk berjaga jaga-jaga saja,” kata Sumaryono. Atas tindak kejahatannya itu, pasutri ini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Lutfi Yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9684 seconds (0.1#10.140)