Mahasiswa Titipi Paket Narkoba ke Tahanan Sidang

Sabtu, 20 Desember 2014 - 12:03 WIB
Mahasiswa Titipi Paket Narkoba ke Tahanan Sidang
Mahasiswa Titipi Paket Narkoba ke Tahanan Sidang
A A A
SLEMAN - Pepatah “Banyak jalan menuju Roma” ternyata menginspirasi para pengedar narkoba untuk berusaha keras memasarkan barang haramnya tersebut kepada warga binaan.

Salah satunya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta, atau dikenal Lapas Narkotika Pakem, Sleman. Kali ini modusnya tak lagi melalui pengunjung napi, melainkan melalui tahanan yang tengah menjalani sidang.

Modus itu terungkap setelah jajaran Polres Sleman berhasil menggagalkan upaya seorang mahasiswa menyelundupkan narkoba melalui tahanan kasus narkotika yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin membeberkan modus yang dilakukan mahasiswa berinisial BP, 21, warga Joho, Condongcatur, Depok, Sleman itu tergolong rapi.

Tersangka memasukkan paket narkoba ke dalam sepasang sandal gunung yang telah dimodifikasi. "Paket narkotika yang dimasukkan dalam sandal gunung dia tukar dengan sandal milik tahanan kasus narkotika yang jalani sidang," ungkapnya kemarin.

Tahanan yang dipilih BP merupakan tahanan yang dititipkan di Lapas Narkotika Pakem. Begitu tahanan yang akan dititipi paket narkotika tiba di PN Sleman menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Sleman, tersangka BA yang sejak awal menunggu mulai mendekat. "Tersangka terus membuntuti tahanan yang akan dititipi sampai ke persidangan," ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo secara detail mengatakan, upaya penyelundupan itu digagalkan dalam persidangan kasus narkotika di PN Sleman, Selasa (16/12) lalu.

Saat itu, begitu mobil yang membawa tahanan tiba, tersangka berjalan menuju ruang sel tunggu tahanan pengadilan dan menyerahkan rokok kepada Novianto, 22, tahanan asal Ambarukmo, Caturtunggal, Depok yang akan disidangkan. "Petugas curiga dan terus mengawasi gerak-gerik tersangka BP," tambahnya.

Begitu Novianto mendapat giliran sidang, tersangka BP ikut masuk ke ruangan persidangan. Tanpa dicurigai BP di dalam ruangan itu petugas dari Satresnarkoba terus melakukan pengawasan.

Terlihat di dalam ruangan tersangka BP duduk di sebelah kiri Novianto dan berbicara berbisik sambil menukarkan sandal gunung warna hitam yang semula dikenakan dengan yang digunakan Novianto. "Setelah sidang selesai, petugas membuntuti tersangka BP yang keluar dari gedung PN Sleman dan melakukan penggeledahan," tambahnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati dua bungkus rokok jenis Mild yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam masing-masing berisi 35 gram ganja kering. Ganja kering dengan berat total 70 gram itu rencananya diberikan kepada Novianto begitu akan masuk ke mobil tahanan setelah selesai sidang.

Begitu Novianto berjalan keluar dan dibawa kembali ke ruang sel tunggu tahanan sidang PN Sleman, petugas langsung melakukan penggeledahan badan Novianto. Pun begitu, saat penggeledahan dilakukan, petugas tidak mendapati barang bukti narkoba.

Sebab sandal gunung yang didalamnya terdapat paket narkotika sudah dipindahtangankan kepada tahanan narkotika lain, yakni Rahmad Edi Surono, 21, warga Dusun Puren, Condongcatur, Depok. "Dari tahanan itu (Rahmad Edi Surono) petugas mengamankan satu pasang sandal gunung yang sudah dimodifikasi untuk menyelipkan narkoba berisi tiga paket sabu, satu paket ganja, dan 37 pil warna putih," tuturnya.

Dari pengungkapan itu, petugas membawa tersangka BP dan kedua tahanan masing-masing Novianto dan Rahmad Edi Suro untuk diperiksa di Satresnarkoba Polres Sleman. Barang bukti narkotika dalam rokok maupun sandal gunung ikut diamankan.

Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan di rumah BP, petugas kembali mendapati ganja kering 260 gram dalam toples dan 300 gram dalam kaleng roti. Ganja kering itu disembunyikan di bawah televisi dan semuanya siap edar. “Untuk kedua tersangka lain, karena sudah tahanan penahanannya dilakukan di Lapas Pakem, sedangkan BP masih kami tahan di Polres,” urai Anggaito.

Sementara itu, tersangka BP saat ditanya dihadapan wartawan mengaku sudah dua kali melakukan aksinya. Dalam satu kali berhasil mengirimkan paket, dia mendapatkan upah Rp150.000. Aksi itu dilakukan atas perintah operator yang berada di Lapas Narkotika Pakem. Pun begitu, mengenai barang yang didapat dia enggan menyebutkan dan memilih diam.

“Perintah dari atas (Lapas Narkotika Pakem), sudah dua kali ini,” akunya singkat. Atas aksinya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa tersangka telah menyerahkan atau menerima penyerahan narkotika golongan I jenis ganja dan shabu, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja dan shabu.

Muji Barnugroho
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.9000 seconds (0.1#10.140)