Kejati Minta Polda Jateng Siapkan Regu Penembak Mati

Jum'at, 19 Desember 2014 - 19:58 WIB
Kejati Minta Polda Jateng Siapkan Regu Penembak Mati
Kejati Minta Polda Jateng Siapkan Regu Penembak Mati
A A A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menerima surat pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait rencana eksekusi terpidana mati kasus narkoba.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Jateng, AKBP Kartuti Sulistinah mengaku tidak mengetahui secara rinci apa isinya. Namun, surat pemberitahuan itu untuk terkait permintaan bantuan pengamanan dan ekeskusinya di Nusakambangan.

"Yang jelas kami sudah terima surat pemberitahuan itu. Ditujukan langsung ke Kapolda (Irjen Pol Nur Ali)," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (19/12/2014).

Saat ditanyakan apakah eksekusi akan dilakukan oleh regu penembak dari Satuan Brimob Polda Jateng, dia tidak membantah.

"Biasanya memang begitu. Seperti tahun sebelumnya. Tentang kapan dan berapa (yang dieksekusi), belum tahu. Kami siap untuk itu," lanjutnya.

Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Hartadi, membenarkan pihaknya mengirimkan surat ke Polda Jateng untuk keperluan eksekusi mati itu.

"Kami koordinasi untuk pengamanan dan pelaksanaan," ungkapnya saat ditemui di Gedung Kejati Jateng, Jumat (19/12/2014).

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa yang dieksekusi maupun apa kasusnya. Saat ditanyakan apakah betul lima terpidana dengan kasus narkotika dan pembunuhan berencana, Hartadi tak membantahnya.
"Tidak ada yang dari Jawa Tengah. Kami (Jawa Tengah) hanya ketempatan saja," lanjut dia.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, A Yuspahrudin, mengatakan pihaknya juga sudah menerima pemberitahuan dari Kejati Jateng tentang eksekusi mati itu.

"Surat permohonan meminjam tempat di Nusakambangan untuk itu (lokasi eksekusi). Kami sudah teruskan surat pemberitahuan ini ke Jakarta," ucapnya.

Diketahui, sebagian besar terpidana yang akan dieksekusi mati itu memang dari kasus narkotika. Mereka adalah para gembong besar kejahatan itu.

Kejaksaan Agung juga sudah memberikan pernyataan resmi jika eksekusi akan dilakukan sebelum tahun baru 2015. Artinya tinggal Desember yang beberapa hari lagi eksekusi akan dilakukan. Eksekusi mati ini juga merupakan bagian dari program Indonesia Bebas Narkotika pada 2015.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9186 seconds (0.1#10.140)