Bebas Romi Teriak Merdeka

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:09 WIB
Bebas Romi Teriak Merdeka
Bebas Romi Teriak Merdeka
A A A
PALEMBANG - Terdakwa suap sengketa Pilkada Kota Palembang, Romi Herton dan Masyitoh kemarin menghirup “udara bebas“di Palembang.

Keduanya pulang sementara menghadiri pemakaman Rudi Irwan, 47, adik kandungnya. Romi dan istri tiba di TPU Kebun Bunga sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat bersenjata dan petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada yang menarik jelang prosesi pemakaman tersebut, Romi dan Masyitoh terlihat santai mengumbar senyum, menyapa dan berteriak “merdeka” kepada semua warga dan pejabat Pemkot Palembang yang hadir di tempat tersebut. “Salam ya, wong Palembang yang belum dapat besuk aku. Merdeka,” ucap Romi lantang.

Tak hanya itu, melihat sejumlah anak buahnya (pejabat) di lingkungan Pemkot Palembang yang turut hadir menyambut bosnya, Romi pun tersenyum ramah dan menyapa. Bah kan, berseloroh kepada se jumlah pejabat dan teman yang menyalami. “Wah hebat ya sekarang, sudah jadi pejabat,” ucapnya tersenyum kepada sejumlah pejabat.

Kepada sejumlah wartawan, Romi dan Masyitoh tampak berusaha seperti biasa. Mulai dari tersenyum dan menyapa beberapa wartawan yang di kenalnya, hingga mengucapkan salam dua jari. “Wartawan lama ya gak ketemu. Salam dua jari. PDI Perjuangan,” ucap Romi sambil duduk berdampingan dengan Masyitoh dan pengacaranya, Sirra Prayuna, di bawah tenda yang disediakan sembari menunggu jenazah adiknya untuk dimakamkan.

Saat tiba di Palembang untuk pertama kalinya sejak di tahan KPK 10 Juli lalu, Romi mengaku terenyuh karena merasa sejak kecil sudah tinggal di Palembang. Dia pun teringat Pulau Kemaro, yang saat masih aktif merencanakan pembangunan resor. “Saya ingin waktu itu buat resor. Untuk itu kita awasi bersama. Saya ini (ditahan) pindah hanya beberapa saat. Dan (kasus) ini merupakan proses mendekatkan diri kepada Allah,” ujar Romi.

Rencana kehadiran Romi dan istri telah diketahui dari pagi, sejak adiknya dikabarkan meninggal dunia karena gangguan kesehatan. Sejak pagi jelang siang, TPU Kebun Bunga di penuhi warga yang selain untuk melayat juga menyambut pasangan terdakwa suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara Pilkada Kota Palembang.

Warga dan sejumlah pejabat yang ditemui mengakui, meskipun keduanya harus mengikuti sidang saban Kamis, namun karena adiknya meninggal, tentu ada izin untuk Romi pulang ke Palembang. “Tiap Kamis biasanya kan sidang, tapi ini kan ada yang meninggal. Jadi yakin saja, Pak Romi dan Ibu Masyitoh datang,” katanya.

Kehadiran keduanya cukup banyak mendapatkan perhatian masyarakat sehingga jalan ke pemakaman padat merayap. Ketegaran Romi pun berakhir setelah prosesi pemakaman berlangsung. Air mata tak terbendung membasahi pipi Romi Herton. Masyitoh berulang kali mengusap air mata suaminya dengan tisu. Terlihat jelas kehilangan yang dialami Romi Herton.

Dia terlihat menangis terseduh. Terlebih saat melihat anak-anak almarhum yang semuanya perempuan turut menangis begitu jenazah ayahnya hendak dimakamkan. Romi dan Masyitoh beberapa kali memeluk erat anak-anak almarhum yang masih tampak kecil-kecil tersebut.

Di tempat tersebut, Romi pun memberikan sambutan. Romi mengharapkan kepada siapa pun yang mengenal almarhum untuk bisa memaafkan kesalahannya. Begitu juga jika ada utang yang di tinggalkan almarhum, pihak keluarga akan bertanggung jawab. “Kami sekeluarga memohon maaf sebesar-besarnya jika almarhum dalam hidup dan pergaulannya ada salah, baik sengaja dan tidak sengaja,” kata Romi.

Dia menuturkan, adiknya yang meninggal ini kelahiran 1 Maret 1967 dan merupakan anak kedua dari lima bersaudara. Almarhum merupakan anak kedua dan Romi anak pertama. Usai pemakaman, Romi dan Masyitoh yang datang dengan pengawalan petugas Brimob dan KPK langsung kembali ke Jakarta.

Sementara itu, kuasa hukum Romi Herton, Sirra Prayuna mengatakan, setelah kliennya mendapatkan kabar adiknya meninggal, pihaknya langsung mengajukan permohonan agar kedua terdakwa (Romi dan istri) hadir di pemakaman di Palembang.

Menurutnya, semuanya sesuai dengan ketentuan dan keduanya ke Palembang sudah dengan izin. “Dia sebagai saudara merasa kehilangan. Itu manusiawi. Ini dalam rangka memenuhi hak asasi terdakwa. Ini bukan pertama kali, sudah ada beberapa kali tahanan di izinkan keluar tahanan,” jelasnya.

Ketua JPU KPK, Pulung Rinandoro menegaskan, pada prinsipnya dari segi kemanusiaan, pihaknya tidak keberatan, namun semuanya harus berkoordinasi dengan rutan tempat keduanya ditahan. “Ini kan terkait masalah kemanusiaan,” ucapnya singkat.

Sementara itu, persidangan lanjutan yang harusnya kemarin digelar dengan agenda keterangan saksi terpaksa ditunda. Ketua Majelis Hakim Much Muhlis pun meminta maaf kepada saksi yang telah hadir.Majelis berharap saksi hadir kembali pada sidang lanjutan berikutnya pada 8 Januari 2015.

“Majelis hakim mohon maaf. Bukan unsur majelis hakim sengaja menunda sidang. Sidang hari ini saya tunda hingga Kamis 8 Januari 2015,” katanya. Romi dan Masyitoh adalah terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Kota Palembang yang di tangani MK. Keduanya didakwa 15 tahun penjara karena diduga telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar hampir Rp20 miliar.

Masa Cekal Ucok Berakhir

Kepala Kantor Imigrasi Palembang Bogi Widiantoro mengatakan, masa pencekalan atau pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ucok Hidayat telah berakhir, Rabu (17/12) kemarin. Namun, untuk penyerahan paspor kepada mantan Kepala Dinas Tata Kota Palembang akan dilakukan sepekan ke depan.

“Ya benar, masa cekalnya sudah berakhir. Karena sudah enam bulan. Paspornya masih kami tahan, kita masih menunggu apakah diperpanjang atau tidak. Tapi, kalau tidak ada, langsung kami kembalikan paspornya,” katanya kemarin.

Bogi menyebutkan, pihaknya sebagai pelaksana saja, sementara untuk komando pencekalan sepenuhnya ada di tangan KPK. Bogi menjelaskan, dalam UU untuk pencekalan seseorang hanya berlaku dua kali atau satu tahun. Setiap pencekalan berlaku selama enam bulan.

“Tapi tidak mungkin sebuah kasus berlarut-larut. Biasanya sebelum masa pencekalan kedua berakhir sudah selesai atau sudah ada titik terangnya. Karena objeknya sudah ditangkap (Romi Herton), dan saksinya sudah ditanya oleh pihak terkait,” ujarnya

Bogi menambahkan, selain Ucok Hidayat, ada tiga orang lainnya yang masa pencekalannya berakhir hari ini (kemarin), jadi totalnya ada empat orang. “Di antaranya, Muhammad Syarif Abubakar dari wiraswasta, Yossi Alfiriana swasta, Ucok Hi dayat PNS Pemkot Palembang. Waktu pencekalannya sama,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi saat di konfirmasi masih akan berkoordinasi, karena belum mengetahui secara detail. “Belum tahu saya. Nanti saya cek dulu,” ujarnya.

Sierra S/Sabir Laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7399 seconds (0.1#10.140)