Dipadati Penduduk Datangan
A
A
A
PALEMBANG - Sudah empat tahun terakhir ini, kawasan Muaro Kelingi yang berada di Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang mulai dipadati penduduk datangan.
Padahal, lahan seluas tiga hektare lebih itu aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Lurah Sungai Selayur Ahmad Budiman mengatakan, kawasan Jalan Muaro Kelingi memiliki pertumbuhan penduduk yang tinggi. Namun sayangnya, meski perkembangan penduduknya cukup dinamis, warganya masih enggan membuat pelaporan ke pendudukan di kantor kelurahan.
“Kawasan itu mulai padat masyarakat, tapi masih banyak yang tidak membuat laporan ke pendudukan. Akibatnya, pihak kelurahan kesulitan mendata, bagaimana kondisi penduduk di sana,” ungkapnya, kemarin. Dengan tidak banyaknya masyarakat yang membuat laporan di kelurahan, mengakibatkan masyarakat yang tinggal di kawasan itu juga tidak terdata sebagai penerima bantuan pemerintah.
“Kawasan itu banyak ma syarakat datangan, baik berasal dari Pulau Jawa ataupun kabupaten-kabupaten di luar Palem bang, seperti Banyuasin dan Ogan Komering Ilir,” ujarnya. Saat ini, sambung dia,berdasarkan data laporan di pihak kelurahan, banyak masyarakat yang menginduk di RT 6 Muaro Kelingi. Padahal, jika berdasarkan teritorial wilayah, masyarakat atas lahan milik aset Pemprov hendaknya membentuk RT sendiri.
“Sekarang jumlah penduduknya makin banyak, jadi sudah semestinya ada RT baru dan penduduknya dapat terdata jelas,”pungkasnya. Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, Idris membenarkan wilayah Muaro Kelingi yang ditempati banyak masyarakat merupakan lahan milik PemprovSumsel.
“Seharusnya Pemprov Sumsel atau Pemkot Palembang dapat menginventaris kembali. Ja ngan sampai sudah banyak bangunan rumah warga, saat Pemprov Sumsel, dilakukan penggusuran dan terjadilah bentrok,” tutupnya.
Selama ini, sambung dia, tidak ada ketegasan dari pemilik lahan.”Semua orang tahu siapa saja yang tinggal disana dan tidak pernah bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada pemerintah,” katanya.
Tasmalinda
Padahal, lahan seluas tiga hektare lebih itu aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Lurah Sungai Selayur Ahmad Budiman mengatakan, kawasan Jalan Muaro Kelingi memiliki pertumbuhan penduduk yang tinggi. Namun sayangnya, meski perkembangan penduduknya cukup dinamis, warganya masih enggan membuat pelaporan ke pendudukan di kantor kelurahan.
“Kawasan itu mulai padat masyarakat, tapi masih banyak yang tidak membuat laporan ke pendudukan. Akibatnya, pihak kelurahan kesulitan mendata, bagaimana kondisi penduduk di sana,” ungkapnya, kemarin. Dengan tidak banyaknya masyarakat yang membuat laporan di kelurahan, mengakibatkan masyarakat yang tinggal di kawasan itu juga tidak terdata sebagai penerima bantuan pemerintah.
“Kawasan itu banyak ma syarakat datangan, baik berasal dari Pulau Jawa ataupun kabupaten-kabupaten di luar Palem bang, seperti Banyuasin dan Ogan Komering Ilir,” ujarnya. Saat ini, sambung dia,berdasarkan data laporan di pihak kelurahan, banyak masyarakat yang menginduk di RT 6 Muaro Kelingi. Padahal, jika berdasarkan teritorial wilayah, masyarakat atas lahan milik aset Pemprov hendaknya membentuk RT sendiri.
“Sekarang jumlah penduduknya makin banyak, jadi sudah semestinya ada RT baru dan penduduknya dapat terdata jelas,”pungkasnya. Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, Idris membenarkan wilayah Muaro Kelingi yang ditempati banyak masyarakat merupakan lahan milik PemprovSumsel.
“Seharusnya Pemprov Sumsel atau Pemkot Palembang dapat menginventaris kembali. Ja ngan sampai sudah banyak bangunan rumah warga, saat Pemprov Sumsel, dilakukan penggusuran dan terjadilah bentrok,” tutupnya.
Selama ini, sambung dia, tidak ada ketegasan dari pemilik lahan.”Semua orang tahu siapa saja yang tinggal disana dan tidak pernah bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada pemerintah,” katanya.
Tasmalinda
(ftr)