Ekstasi Rp17,22 M Disita

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:02 WIB
Ekstasi Rp17,22 M Disita
Ekstasi Rp17,22 M Disita
A A A
SURABAYA - Penyelundupan narkotika jenis ekstasi senilai Rp17,22 miliar berhasil digagalkan Custums Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KDJBC) I dari seorang berkewarganegaraan Belanda bernama Tokman Ali.

Tokman Ali berusaha menyelundupkan serbuk ekstasi seberat 6,150 kilogram melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Selain Tokman Ali, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni R dan A asal Surabaya serta F asa Indonesia yang menetap di Belanda. Kepala KDJBC I Iwan Hermawan menjelaskan, penangkapan Tokman Ali ini dilakukan pada 12 Desember sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Tokman baru turun dari pesawat Singapore Airline dengan nomor penerbangan SQ-390 rute Singapore- Surabaya.

Saat di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, petugas mencurigai tas koper hitam dari bagasi pesawat saat diperiksa di X-Ray. Petugas kemudian mengawasi dan diketahui bahwa tas itu diambil Tokman. Petugas langsung mengamankan laki-laki 54 tahun itu untuk pemeriksaan.

“Petugas mencurigai sebuah kotak kemasan yang diakui berisi clumpingcat litter(pasir buatan untuk tempat pembuangan kotoran kucing). Ternyata di dalam clumping cat litter itu ditemukan bubuk berwarna cokelat yang dicurigai sebagai Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) dengan total berat 6.150 gram,” kata Iwan.

Dari hasil pengujian dan identifikasi barang diketahui serbuk tersebut positif MDMA. Diperkirakan serbuk ekstasi itu senilai Rp2 miliar, namun harga di pasaran bisa mencapai Rp17,22 miliar. “Tersangka datang dari Singapura seorang diri, kami kemudian melakukan pengembangan,” kata Iwan.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tiga orang diduga sebagai anggota jaringan peredaran ekstasi tersebut. Mereka adalah R, A, dan F. Iwan mengatakan, ketiga tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan perumahan elit Surabaya pada waktu bersamaan.

Sayangnya, Iwan enggan menyebutkan kawasan perumahan itu karena masih akan dikembangkan lebih lanjut. Dari penangkapan tiga tersangka itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp2 miliar diduga hasil dari peredaran ekstasi selama dua bulan terakhir.

Kepala BNN Provinsi Jatim Iwan A Ibrahim menambahkan, ketiga tersangka mempunyai masing- masing tugas dalam mengedarkan ekstasi di Surabaya. “Di Surabaya masih ada jaringan narkoba yang lebih besar lagi, kami masih kembangkan,” katanya.

Lutfi Yuhandi
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
17 menit yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
1 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
1 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
1 jam yang lalu
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
3 jam yang lalu
Infografis
Sebaran Daftar Kuota...
Sebaran Daftar Kuota Haji Reguler per Provinsi 1444 H/ 2023 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved