Ekstasi Rp17,22 M Disita

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:02 WIB
Ekstasi Rp17,22 M Disita
Ekstasi Rp17,22 M Disita
A A A
SURABAYA - Penyelundupan narkotika jenis ekstasi senilai Rp17,22 miliar berhasil digagalkan Custums Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KDJBC) I dari seorang berkewarganegaraan Belanda bernama Tokman Ali.

Tokman Ali berusaha menyelundupkan serbuk ekstasi seberat 6,150 kilogram melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Selain Tokman Ali, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni R dan A asal Surabaya serta F asa Indonesia yang menetap di Belanda. Kepala KDJBC I Iwan Hermawan menjelaskan, penangkapan Tokman Ali ini dilakukan pada 12 Desember sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Tokman baru turun dari pesawat Singapore Airline dengan nomor penerbangan SQ-390 rute Singapore- Surabaya.

Saat di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, petugas mencurigai tas koper hitam dari bagasi pesawat saat diperiksa di X-Ray. Petugas kemudian mengawasi dan diketahui bahwa tas itu diambil Tokman. Petugas langsung mengamankan laki-laki 54 tahun itu untuk pemeriksaan.

“Petugas mencurigai sebuah kotak kemasan yang diakui berisi clumpingcat litter(pasir buatan untuk tempat pembuangan kotoran kucing). Ternyata di dalam clumping cat litter itu ditemukan bubuk berwarna cokelat yang dicurigai sebagai Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) dengan total berat 6.150 gram,” kata Iwan.

Dari hasil pengujian dan identifikasi barang diketahui serbuk tersebut positif MDMA. Diperkirakan serbuk ekstasi itu senilai Rp2 miliar, namun harga di pasaran bisa mencapai Rp17,22 miliar. “Tersangka datang dari Singapura seorang diri, kami kemudian melakukan pengembangan,” kata Iwan.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tiga orang diduga sebagai anggota jaringan peredaran ekstasi tersebut. Mereka adalah R, A, dan F. Iwan mengatakan, ketiga tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan perumahan elit Surabaya pada waktu bersamaan.

Sayangnya, Iwan enggan menyebutkan kawasan perumahan itu karena masih akan dikembangkan lebih lanjut. Dari penangkapan tiga tersangka itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp2 miliar diduga hasil dari peredaran ekstasi selama dua bulan terakhir.

Kepala BNN Provinsi Jatim Iwan A Ibrahim menambahkan, ketiga tersangka mempunyai masing- masing tugas dalam mengedarkan ekstasi di Surabaya. “Di Surabaya masih ada jaringan narkoba yang lebih besar lagi, kami masih kembangkan,” katanya.

Lutfi Yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0803 seconds (0.1#10.140)